Pilkada Gowa, KPPS dan Saksi Sekongkol Coblos 2 Kali

Selasa, 15 Desember 2015 - 04:25 WIB
Pilkada Gowa, KPPS dan...
Pilkada Gowa, KPPS dan Saksi Sekongkol Coblos 2 Kali
A A A
GOWA - Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2 Desa Paranglompoa, Kecamatan Bontolempangan minim partisipasi masyarakat. PSU dilakukan lantaran adanya temuan kecurangan yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan saksi kandidat.

PSU yang digelar sejak pukul 7.30 Wita itu sepi dari masyarakat yang memberikan hak suaranya. Bahkan hingga KPPS menutup pemungutan suara pukul 13.00 Wita, hanya 158 orang yang memberikan hak suaranya dari 616 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan DPT tambahan 1 sebanyak dua orang.

Jumlah itu jauh lebih sedikit ketimbang 9 Desember lalu, dengan partisipasi 327 pemilih. Sehingga dari 632 surat suara yang disiapkan, terdapat 476 surat suara sisa dan akan dikembalikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pada pelaksanaan PSU ini, semua penyelenggara KPPS sebelumnya telah dipecat sehingga langsung dilaksanakan PPK dan PPS.

Setelah perhitungan, suara didominasi pasangan Adnan Purichta IYL-Abdul Rauf Malaganni dengan 129 suara, disusul Tenri Olle YL-Hairil Muin dengan 16 suara dan Andi Maddusila Andi Idjo-Wahyu Permana Kaharuddin dengan tujuh suara.

Sedangkan dua pasangan lainnya tidak mendapat suara di TPS ini, dan 6 suara dinyatakan rusak atau tidak sah.

Menurut Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bontolempangan yang juga bertindak sebagai Ketua KPPS Muhammad Azis, penurunan partisipasi masyarakat disebabkan banyak masyarakat yang berprofesi sebagai TKI telah kembali ke perantauan.

Selain itu, saat ini kebanyakan masyarakat telah sibuk di sawah sebab telah memasuki musim tanam. Dia membantah jika berkurangnya partisipasi masyarakat dalam pencoblosan ulang ini disebabkan minimnya sosialisasi.

Katanya, PPK telah melakukan sosialisasi kembali, menyalurkan undangan C6 dan juga mengumumkan di sejumlah masjid.

"Yang namanya juga PSU biasa lebih sedikit, ini masih baru di sini banyak yang sudah pergi kembali ke perantauan dan ada juga mahasiswa juga sudah kembali ke kampus dan tidak ada lagi waktu pulang," ujar Azis, Senin (14/12/2015).

Sedangkan, menurut Panwas Kecamatan Bontolempangan Darwis, rekomendasi PSU diberikan dari hasil kajian terkait temuan pelanggaran yang dilakukan Anggota KPPS yang melalukan kesepakatan dengan saksi pasangan calon nomor urut satu, tiga, empat dan lima untuk mencoblos surat suara sisa.

"Saksi mengajukan untuk mencoblos dan disepakati KPPS sehingga diberikan satu surat suara untuk saksi. Dari hasil klasifikasi kami jelas saksi ini sudah mencoblos lebih dari sekali sehingga harus diulang," pungkasnya.
(san)
Berita Terkait
Sampaikan Pidato Kemenangan,...
Sampaikan Pidato Kemenangan, Adnan Ajak Semua Pihak Bangun Gowa
KPU Gowa Nyatakan Dokumen...
KPU Gowa Nyatakan Dokumen Usungan Adnan-Kio Lengkap
KPU Gowa Buka Pendaftaran...
KPU Gowa Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Awal September
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
PKB Resmi Usung Pasangan...
PKB Resmi Usung Pasangan Adnan-Kio di Pilkada Gowa
Adnan Ajak Pemuda Indonesia...
Adnan Ajak Pemuda Indonesia Sukseskan Pilkada Serentak 2020
Berita Terkini
Emak-emak Kian Banyak...
Emak-emak Kian Banyak Bergabung, DPD Partai Perindo Kota Palu Perkuat Struktur hingga Akar Rumput
56 menit yang lalu
Momen Menegangkan Pasukan...
Momen Menegangkan Pasukan TNI Evakuasi Jenazah Pilot AS yang Ditembak OPM di Yahukimo
1 jam yang lalu
Asosiasi Kepala Desa...
Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia di NTB Dukung MBG Diperluas hingga Pelosok
1 jam yang lalu
BNPB Pulihkan Akses...
BNPB Pulihkan Akses Air Bersih di Merapi dengan Pipanisasi Sepanjang 30 Km
2 jam yang lalu
ITS Dorong Mahasiswa...
ITS Dorong Mahasiswa Kembangkan Inovasi untuk Mendukung Kinerja PLN
2 jam yang lalu
UI Tegaskan Kajian BEM...
UI Tegaskan Kajian BEM Psikologi soal LGBT Bukan Sikap Resmi Kampus
3 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved