Pilkada Gowa, KPPS dan Saksi Sekongkol Coblos 2 Kali

Selasa, 15 Desember 2015 - 04:25 WIB
Pilkada Gowa, KPPS dan Saksi Sekongkol Coblos 2 Kali
Pilkada Gowa, KPPS dan Saksi Sekongkol Coblos 2 Kali
A A A
GOWA - Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2 Desa Paranglompoa, Kecamatan Bontolempangan minim partisipasi masyarakat. PSU dilakukan lantaran adanya temuan kecurangan yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan saksi kandidat.

PSU yang digelar sejak pukul 7.30 Wita itu sepi dari masyarakat yang memberikan hak suaranya. Bahkan hingga KPPS menutup pemungutan suara pukul 13.00 Wita, hanya 158 orang yang memberikan hak suaranya dari 616 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan DPT tambahan 1 sebanyak dua orang.

Jumlah itu jauh lebih sedikit ketimbang 9 Desember lalu, dengan partisipasi 327 pemilih. Sehingga dari 632 surat suara yang disiapkan, terdapat 476 surat suara sisa dan akan dikembalikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pada pelaksanaan PSU ini, semua penyelenggara KPPS sebelumnya telah dipecat sehingga langsung dilaksanakan PPK dan PPS.

Setelah perhitungan, suara didominasi pasangan Adnan Purichta IYL-Abdul Rauf Malaganni dengan 129 suara, disusul Tenri Olle YL-Hairil Muin dengan 16 suara dan Andi Maddusila Andi Idjo-Wahyu Permana Kaharuddin dengan tujuh suara.

Sedangkan dua pasangan lainnya tidak mendapat suara di TPS ini, dan 6 suara dinyatakan rusak atau tidak sah.

Menurut Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bontolempangan yang juga bertindak sebagai Ketua KPPS Muhammad Azis, penurunan partisipasi masyarakat disebabkan banyak masyarakat yang berprofesi sebagai TKI telah kembali ke perantauan.

Selain itu, saat ini kebanyakan masyarakat telah sibuk di sawah sebab telah memasuki musim tanam. Dia membantah jika berkurangnya partisipasi masyarakat dalam pencoblosan ulang ini disebabkan minimnya sosialisasi.

Katanya, PPK telah melakukan sosialisasi kembali, menyalurkan undangan C6 dan juga mengumumkan di sejumlah masjid.

"Yang namanya juga PSU biasa lebih sedikit, ini masih baru di sini banyak yang sudah pergi kembali ke perantauan dan ada juga mahasiswa juga sudah kembali ke kampus dan tidak ada lagi waktu pulang," ujar Azis, Senin (14/12/2015).

Sedangkan, menurut Panwas Kecamatan Bontolempangan Darwis, rekomendasi PSU diberikan dari hasil kajian terkait temuan pelanggaran yang dilakukan Anggota KPPS yang melalukan kesepakatan dengan saksi pasangan calon nomor urut satu, tiga, empat dan lima untuk mencoblos surat suara sisa.

"Saksi mengajukan untuk mencoblos dan disepakati KPPS sehingga diberikan satu surat suara untuk saksi. Dari hasil klasifikasi kami jelas saksi ini sudah mencoblos lebih dari sekali sehingga harus diulang," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4869 seconds (0.1#10.140)