Tidak Ada Pencoblosan Ulang di TPS 10 Bandarharjo

Minggu, 13 Desember 2015 - 02:03 WIB
Tidak Ada Pencoblosan Ulang di TPS 10 Bandarharjo
Tidak Ada Pencoblosan Ulang di TPS 10 Bandarharjo
A A A
SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menegaskan tidak ada pelanggaran pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 Bandarharjo Kota Semarang. Sehingga, KPU menyatakan hasil pemungutan suara di TPS 10 Bandarharjo sah dan tidak perlu dilakukan pencoblosan ulang.

Hal itu dikatakan Ketua KPU Kota Semarang Henry Wahyono saat dikonfirmasi KORAN SINDO, Sabtu (12/12/2015).

Menurut Henry, dari hasil penyelidikan, pihaknya tidak menemukan dugaan pelanggaran seperti yang dilaporkan Panwaslu Kota Semarang.

"Setelah kami selidiki, kami tidak menemukan pelanggaran penggelembungan suara seperti yang dilaporkan Panwaslu. Sehingga saat rapat Pleno, kami memutuskan tidak ada pelanggaran dan tidak ada pencoblosan ulang di TPS 10 Bandarharjo Semarang," kata dia.

Sebelumnya, Panwaslu Kota Semarang merekomendasikan pemilihan ulang di TPS 10 Bandarharjo, Semarang kepada KPU. Hal ini menyusul adanya dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh salah satu pemilih.

Dari laporan Panwaslu, satu orang pemilih di TPS 10 Bandarharjo Semarang mengaku memberikan lebih dari satu suara. Orang itu mengaku membawa satu surat suara miliknya ditambah lima surat suara lain yang dimasukkan ke dalam kotak suara.

Selain itu, ada pula satu orang dari TPS lain yann tidak seharusnya mencoblos di TPS 10 Bandarharjo, namun memasukkan 15 surat suara.

"Kami sudah melakukan penyelidikan atas laporan Panwaslu dengan cara membuka kotak suara tadi malam (Jumat, 11/12). Dan hasilnya sesuai dengan laporan C1, semuanya lengkap baik surat suara yang sah maupun rusak. Tidak ada penggelembungan suara seperti yang dilaporkan," imbuhnya.

Selain itu, pihaknya juga mendatangkan petugas dari PT Pura Barutama Kudus selaku pihak yang mencetak surat suara. Hasil penyelidikan, tidak ditemukan adanya surat suara palsu dalam TPS 10 Bandarharjo.

"Semuanya lengkap, komplet, dan sesuai dengan C1. Tidak ada kelebihan, tidak ada kekurangan dan tidak ada surat suara palsu," tegasnya.

Apalagi. lanjut Henry, keputusan itu diperkuat dengan enam anggota KPPS di TPS 10 Bandarharjo yang membantah adanya penggelembungan surat suara. Saat pemilihan dan perhitungan tidak terjadi komplain dari pihak mana pun.

"Analoginya seperti ini, ada seseorang yang mengaku menabrak lima orang hingga tewas dan membuang mayatnya di gudang. Lalu, dia melaporkan kejadian itu ke polisi dan minta ditahan. Saat polisi menelusuri di gudang, tidak ditemukan mayat seperti yang orang itu laporkan. Kejadian sama seperti itu, jadi kalau hanya pengakuan saja tidak dapat digunakan sebagai dasar menetapkan apakah orang itu bersalah atau tidak. Harus ada bukti yang kuat," paparnya.

Meski begitu, pihaknya mengaku menghormati Panwaslu terkait laporan itu. Yang jelas, pihaknya telah menindaklanjuti laporan dan rekomendasi Panwaslu terkait adanya dugaan penggelembungan surat suara di TPS 10 Bandarharjo.

"Dan faktanya, memang tidak ada penggelembungan suara di TPS tersebut sehingga tidak perlu adanya pencoblosan ulang," pungkasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3210 seconds (0.1#10.140)