SPG di Tegal Gugurkan Kandungan Usia 4 Bulan

Jum'at, 11 Desember 2015 - 18:02 WIB
SPG di Tegal Gugurkan Kandungan Usia 4 Bulan
SPG di Tegal Gugurkan Kandungan Usia 4 Bulan
A A A
TEGAL - Sepasang kekasih Fajar Sutrisno (21) dan ‎Apriliani Wulandari (20) dibekuk aparat Polres Tegal karena menggugurkan kandungan hasil cinta mereka yang sudah berusia empat bulan.

‎Sejoli ini nekat menggugurkan buah cinta mereka dengan menggunakan jamu yang dibeli di warung. Perbuatan tersebut kemudian diketahui oleh warga dan dilaporkan ke aparat kepolisian pada 7 Desember 2015.

Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Juli Monansoni mengungkapkan, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan aborsi dengan meminum jamu pelancar haid selama sepekan berturut-turut.

"Caranya dengan meminum jamu seduh selama satu minggu. Mereka hanya berdua, tidak dibantu orang lain," kata Juli, kepada wartawan, Jumat (11/12/2015).

Setelah sepekan meminum jamu, tersangka Apriliani sempat mengalami pendarahan hingga akhirnya harus dibawa ke sebuah rumah sakit di wilayah Adiwerna. Akibat pendarahan tersebut, pihak rumah sakit sempat melakukan operasi‎ terhadap Apriliani.
"Dari situ kami terima laporan adanya praktik aborsi yang dilakukan kedua tersangka," terang Juli.

Menurut ‎Juli,‎ penyidik sudah mendatangi rumah Apriliani dan mendapati janin yang digugurkan. Janin tak berdosa tersebut dimasukkan ke dalam kendi air minum dan dikubur di dalam tanah pekarangan sekitar rumah.

"Sudah kami gali dan temukan adanya orok di dalam kendil. Itu yang kami jadikan salah satu barang bukti. Saat dibuang sudah berbentuk janin. Usianya sekitar empat bulan," ungkapnya.

‎Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 45A jo pasal 77A UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 194 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.‎

"Mereka langsung kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.

Sementara itu,‎ tersangka yang berprofesi sebagai SPG dan buruh serabutan ini mengaku sengaja membeli jamu untuk menggugurkan kandungan karena tidak mau perbuatannya diketahui oleh orangtua masing-masing.‎

‎"Karena takut jadi digugurkan. Yang minta digugurkan dia (Tersangka Apriliani). Saya hanya diminta beli jamunya," ujar tersangka Fajar Sutrisno, yang mengaku sudah berpacaran sejak SMP dengan Apriliani.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5615 seconds (0.1#10.140)