Dibakar Cemburu, Suami Tega Aniaya dan Gunduli Kepala Istri

Minggu, 06 Desember 2015 - 19:41 WIB
Dibakar Cemburu, Suami...
Dibakar Cemburu, Suami Tega Aniaya dan Gunduli Kepala Istri
A A A
MEDAN - Dibakar api cemburu, seorang suami bernama Ilham (38), nekat menganiaya dan menggunduli rambut istrinya sendiri, Indri (34), Minggu (6/12/2015).

Selain itu, pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap korban dan anak kandungnya sendiri yang masih berusia 11 tahun.

"Sebelumnya ayah tak pernah mukul aku, tapi kalau ibu sering dipukulinya," kata melati, bocah yang masih duduk dikelas lima Sekolah Dasar (SD) itu dengan polos, saat menemani ibunya membuat Laporan Pengaduan (LP) di Polsek Patumbak.

Namun pihak kepolisian bingung, sebab korban penganiayaan suaminya itu tak bisa menunjukkan surat nikah, karena keduanya menikah secara siri.

"Dia (pelaku) itu orangnya cemburuan, dia pikir aku berselingkuh dengan orang lain, makanya rambutku digundulinya. Bahkan, anak kandungnya sendiri pun ikut jadi korban karena melarangnya menggunduli rambutku," ujar Indri.

Dia mengisahkan, di antara keduanya memutuskan untuk menikah siri sejak dua tahun lalu karena sudah saling mencintai dan memiliki kesamaan yakni janda dan duda. Korban memiliki seorang anak dari suami pertamanya dan pelaku memiliki lima orang anak.

“Anak dari suamiku yang pertama dirawat neneknya, sedangkan dia punya lima orang anak, cuma yang ikut sama kami hanya tiga. Yang dua orang lagi sama istri pertamanya, dan kami pun belum dikaruniai anak setelah menikah secara siri," sebutnya.

Meski memiliki lima orang anak, namun pelaku tenyata tidak memiliki pekerjaan tetap dengan penghasilan yang pas-pasan. “Kerjanya cuma serabutan saja bang, tak ada pekerjaan tetap. Makanya aku takut pulang ke rumah karena laporan kami belum di proses," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolsek Patumbak, AKP Wilson Pasaribu mengatakan, laporan korban sedang dalam proses penyelidikan meskipun di antara korban dan pelaku tidak bisa menunjukkan surat nikah karena nikah siri.

"Laporannya masih ditindak lanjuti, meskipun Laporan tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (LDRT) tidak memenuhi unsur karena tidak memiliki surat nikah, tetapi dalam kasus pidana umum itu bisa ditindak lanjuti," katanya.

Menurut dia, proses pidana umum dalam kasus itu masuk dalam tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.

Namun, perlu dipahami delik hukumnya. Sebab, keberadaan korban didalam rumah itu sebagai apa? Dan mengapa dia di dalam rumah itu.

"Itu yang perlu didalami dan dipahami, kalau tentang yang lain-lain semisal mereka berbuat zinah karena tidak ada surat nikah secara legal dan lainnya, itu nanti dulu yang jelas proses pidanya kita proses," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Anak DPR RI Terhadap DSA
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Suaminya
Bak Ayam Sakit, Ini...
Bak Ayam Sakit, Ini Tampang Pelaku Pemukulan Anak Politisi PDIP Indah Kurnia Usai Menyerahkan Diri
Penangkapan Tersangka...
Penangkapan Tersangka Penganiayaan Wartawan di Kupang
Sadis! Bocah Tewas Dibanting...
Sadis! Bocah Tewas Dibanting Pacar Ibunya karena Rewel saat Sakit
Pria di Palmerah Penganiaya...
Pria di Palmerah Penganiaya Anak Kekasihnya hingga Tewas Ditangkap
Berita Terkini
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
45 menit yang lalu
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
4 jam yang lalu
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
4 jam yang lalu
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
5 jam yang lalu
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
7 jam yang lalu
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
8 jam yang lalu
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved