Dibakar Cemburu, Suami Tega Aniaya dan Gunduli Kepala Istri
A
A
A
MEDAN - Dibakar api cemburu, seorang suami bernama Ilham (38), nekat menganiaya dan menggunduli rambut istrinya sendiri, Indri (34), Minggu (6/12/2015).
Selain itu, pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap korban dan anak kandungnya sendiri yang masih berusia 11 tahun.
"Sebelumnya ayah tak pernah mukul aku, tapi kalau ibu sering dipukulinya," kata melati, bocah yang masih duduk dikelas lima Sekolah Dasar (SD) itu dengan polos, saat menemani ibunya membuat Laporan Pengaduan (LP) di Polsek Patumbak.
Namun pihak kepolisian bingung, sebab korban penganiayaan suaminya itu tak bisa menunjukkan surat nikah, karena keduanya menikah secara siri.
"Dia (pelaku) itu orangnya cemburuan, dia pikir aku berselingkuh dengan orang lain, makanya rambutku digundulinya. Bahkan, anak kandungnya sendiri pun ikut jadi korban karena melarangnya menggunduli rambutku," ujar Indri.
Dia mengisahkan, di antara keduanya memutuskan untuk menikah siri sejak dua tahun lalu karena sudah saling mencintai dan memiliki kesamaan yakni janda dan duda. Korban memiliki seorang anak dari suami pertamanya dan pelaku memiliki lima orang anak.
“Anak dari suamiku yang pertama dirawat neneknya, sedangkan dia punya lima orang anak, cuma yang ikut sama kami hanya tiga. Yang dua orang lagi sama istri pertamanya, dan kami pun belum dikaruniai anak setelah menikah secara siri," sebutnya.
Meski memiliki lima orang anak, namun pelaku tenyata tidak memiliki pekerjaan tetap dengan penghasilan yang pas-pasan. “Kerjanya cuma serabutan saja bang, tak ada pekerjaan tetap. Makanya aku takut pulang ke rumah karena laporan kami belum di proses," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Patumbak, AKP Wilson Pasaribu mengatakan, laporan korban sedang dalam proses penyelidikan meskipun di antara korban dan pelaku tidak bisa menunjukkan surat nikah karena nikah siri.
"Laporannya masih ditindak lanjuti, meskipun Laporan tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (LDRT) tidak memenuhi unsur karena tidak memiliki surat nikah, tetapi dalam kasus pidana umum itu bisa ditindak lanjuti," katanya.
Menurut dia, proses pidana umum dalam kasus itu masuk dalam tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.
Namun, perlu dipahami delik hukumnya. Sebab, keberadaan korban didalam rumah itu sebagai apa? Dan mengapa dia di dalam rumah itu.
"Itu yang perlu didalami dan dipahami, kalau tentang yang lain-lain semisal mereka berbuat zinah karena tidak ada surat nikah secara legal dan lainnya, itu nanti dulu yang jelas proses pidanya kita proses," pungkasnya.
Selain itu, pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap korban dan anak kandungnya sendiri yang masih berusia 11 tahun.
"Sebelumnya ayah tak pernah mukul aku, tapi kalau ibu sering dipukulinya," kata melati, bocah yang masih duduk dikelas lima Sekolah Dasar (SD) itu dengan polos, saat menemani ibunya membuat Laporan Pengaduan (LP) di Polsek Patumbak.
Namun pihak kepolisian bingung, sebab korban penganiayaan suaminya itu tak bisa menunjukkan surat nikah, karena keduanya menikah secara siri.
"Dia (pelaku) itu orangnya cemburuan, dia pikir aku berselingkuh dengan orang lain, makanya rambutku digundulinya. Bahkan, anak kandungnya sendiri pun ikut jadi korban karena melarangnya menggunduli rambutku," ujar Indri.
Dia mengisahkan, di antara keduanya memutuskan untuk menikah siri sejak dua tahun lalu karena sudah saling mencintai dan memiliki kesamaan yakni janda dan duda. Korban memiliki seorang anak dari suami pertamanya dan pelaku memiliki lima orang anak.
“Anak dari suamiku yang pertama dirawat neneknya, sedangkan dia punya lima orang anak, cuma yang ikut sama kami hanya tiga. Yang dua orang lagi sama istri pertamanya, dan kami pun belum dikaruniai anak setelah menikah secara siri," sebutnya.
Meski memiliki lima orang anak, namun pelaku tenyata tidak memiliki pekerjaan tetap dengan penghasilan yang pas-pasan. “Kerjanya cuma serabutan saja bang, tak ada pekerjaan tetap. Makanya aku takut pulang ke rumah karena laporan kami belum di proses," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Patumbak, AKP Wilson Pasaribu mengatakan, laporan korban sedang dalam proses penyelidikan meskipun di antara korban dan pelaku tidak bisa menunjukkan surat nikah karena nikah siri.
"Laporannya masih ditindak lanjuti, meskipun Laporan tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (LDRT) tidak memenuhi unsur karena tidak memiliki surat nikah, tetapi dalam kasus pidana umum itu bisa ditindak lanjuti," katanya.
Menurut dia, proses pidana umum dalam kasus itu masuk dalam tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.
Namun, perlu dipahami delik hukumnya. Sebab, keberadaan korban didalam rumah itu sebagai apa? Dan mengapa dia di dalam rumah itu.
"Itu yang perlu didalami dan dipahami, kalau tentang yang lain-lain semisal mereka berbuat zinah karena tidak ada surat nikah secara legal dan lainnya, itu nanti dulu yang jelas proses pidanya kita proses," pungkasnya.
(nag)