Kecelakaan di Tol Cipali, Sopir Elf Maut Tersangka
A
A
A
INDRAMAYU - Abdul Gofur, sopir Elf yang terlibat kecelakaan maut di Tol Cipali dan menewaskan 11 orang, menjadi tersangka karena diduga mengantuk saat mengemudikan kendaraannya.
Di hadapan penyidik Laka Lantas Polres Indramayu, tersangka mengaku mengantuk saat mengemudikan kendaraan. Dia juga mengaku memacu kendarannya dengan kecepatan tinggi saat melintas di ruas jalan tol di daerah Cikedung, Indramayu, Kamis (3/12/2015) subuh.
Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wijonarko mengatakan, kecelakaan yang mengakibatkan 11 korban tewas dan luka-luka ini diduga akibat sopir Elf mengantuk.
Hingga Jumat (4/12/2015) ini, polisi menahan sopir Elf tersebut. Dia dikenakan Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
Seperti diketahui, Elf maut bernomor polisi B 8378 OU itu diduga menabrak truk saat melaju di Tol Cipali arah Jakarta menuju Cirebon. Kecelakaan itu mengakibatkan 11 orang tewas dan delapan lainnya luka-luka. Korban adalah warga Brebes, Jawa Tengah.
Di hadapan penyidik Laka Lantas Polres Indramayu, tersangka mengaku mengantuk saat mengemudikan kendaraan. Dia juga mengaku memacu kendarannya dengan kecepatan tinggi saat melintas di ruas jalan tol di daerah Cikedung, Indramayu, Kamis (3/12/2015) subuh.
Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wijonarko mengatakan, kecelakaan yang mengakibatkan 11 korban tewas dan luka-luka ini diduga akibat sopir Elf mengantuk.
Hingga Jumat (4/12/2015) ini, polisi menahan sopir Elf tersebut. Dia dikenakan Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
Seperti diketahui, Elf maut bernomor polisi B 8378 OU itu diduga menabrak truk saat melaju di Tol Cipali arah Jakarta menuju Cirebon. Kecelakaan itu mengakibatkan 11 orang tewas dan delapan lainnya luka-luka. Korban adalah warga Brebes, Jawa Tengah.
(zik)