FPI Laporkan Bupati Purwakarta ke Polda Jawa Barat
A
A
A
BANDUNG - Front Pembela Islam Jawa Barat dan seorang ustaz di Kabupaten Purwakarta melaporkan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, ke Polda Jabar. Pelaporan terhadap Dedi Mulyadi terkait dugaan penodaan agama.
Dedi dilaporkan dengan nomor laporan polisi LPB/983/XI/2015/Jabar tanggal 30 November 2015. Bupati Purwakarta ini diadukan karena dianggap telah melanggar Pasal 156 KUHPidana mengenai kebencian atau merendahkan suatu golongan rakyat Indonesia.
“Kami melaporkan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, karena menodai agama Islam,” kata ustaz asal Purwakarta, Syahid Joban, Senin (30/11/2015).
Syahid yang datang bersama anggota DPD FPI Jabar itu membawa beberapa barang bukti berupa dua buku berjudul ‘Spirit Budaya Kang Dedi’ dan ‘Kang Dedi Menyapa’ serta satu VCD berisikan kompilasi pidato sang bupati.
Menurutnya, dalam buku dan VCD tersebut terdapat beberapa bukti jika Dedi telah melakukan penodaan terhadap agama Islam. Bahkan dalam beberapa video disebut jika Dedi telah melakukan penghinaan terhadap agama mayoritas di Indonesia itu.
“Beliau ini tidak hanya menghina Alquran tapi juga melecehkan Allah SWT. Dia menyebut dalam videonya bahwa Allah itu ada pada sampah-sampah. Ini jelas penodaan dan penghinaan terhadap Islam,” tegas Syahid.
Ditempat yang sama Ketua DPD FPI Jabar, Abdul Qohar, pun menyatakan hal yang sama. Menurutnya apa yang disebut konsep tauhid oleh Dedi sangat berseberangan dengan syariat Islam.
“Dedi menulis kalau agama itu budaya, dan budaya adalah agama. Berarti pemahaman beliau menyamaratakan antara budaya dan agama,” paparnya.
Menurut dia, dua hal tersebut sangatlah berbeda. Pasalnya agama Islam bersumber pada wahyu Allah SWT yang memiliki kebenaran mutlak.
“Sementara budaya itu menurut budayawan, Selo Sumarjan, adalah cipta karya manusia. Itu produk manusia,” tandasnya.
Dedi dilaporkan dengan nomor laporan polisi LPB/983/XI/2015/Jabar tanggal 30 November 2015. Bupati Purwakarta ini diadukan karena dianggap telah melanggar Pasal 156 KUHPidana mengenai kebencian atau merendahkan suatu golongan rakyat Indonesia.
“Kami melaporkan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, karena menodai agama Islam,” kata ustaz asal Purwakarta, Syahid Joban, Senin (30/11/2015).
Syahid yang datang bersama anggota DPD FPI Jabar itu membawa beberapa barang bukti berupa dua buku berjudul ‘Spirit Budaya Kang Dedi’ dan ‘Kang Dedi Menyapa’ serta satu VCD berisikan kompilasi pidato sang bupati.
Menurutnya, dalam buku dan VCD tersebut terdapat beberapa bukti jika Dedi telah melakukan penodaan terhadap agama Islam. Bahkan dalam beberapa video disebut jika Dedi telah melakukan penghinaan terhadap agama mayoritas di Indonesia itu.
“Beliau ini tidak hanya menghina Alquran tapi juga melecehkan Allah SWT. Dia menyebut dalam videonya bahwa Allah itu ada pada sampah-sampah. Ini jelas penodaan dan penghinaan terhadap Islam,” tegas Syahid.
Ditempat yang sama Ketua DPD FPI Jabar, Abdul Qohar, pun menyatakan hal yang sama. Menurutnya apa yang disebut konsep tauhid oleh Dedi sangat berseberangan dengan syariat Islam.
“Dedi menulis kalau agama itu budaya, dan budaya adalah agama. Berarti pemahaman beliau menyamaratakan antara budaya dan agama,” paparnya.
Menurut dia, dua hal tersebut sangatlah berbeda. Pasalnya agama Islam bersumber pada wahyu Allah SWT yang memiliki kebenaran mutlak.
“Sementara budaya itu menurut budayawan, Selo Sumarjan, adalah cipta karya manusia. Itu produk manusia,” tandasnya.
(sms)