Posting Menghina Alquran di Medsos, Warga Pekanbaru Ini Ditangkap Polisi
Rabu, 12 Mei 2021 - 16:34 WIB
loading...
Tersangka Qaitaul Hakki, warga Pekanbaru, Riau ditangkap polisi karena melakukan penghinaan terhadap kitab suci Alquran. Ulah pelaku dilakukan di media sosial. Foto/Ist
A
A
A
PEKANBARU - Seorang warga Pekanbaru , Riau, Qaitaul Hakki atau QH (42) ditangkap polisi karena melakukan penghinaan terhadap kitab suci Alquran. Ulah pelaku penista agamadilakukan di media sosial.
Baca juga: Kena Batunya, Honorer Puskesmas di Mojokerto Ketahuan Palsukan Rapid Test Antigen
"Saat ini pelaku sudah kita tangkap atas pasal penistaan agama," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min, Rabu (12/10/2021).
Baca juga: Kasus Penistaan Agama, PPP Desak Cabut Paspor Pria yang Ngaku Nabi ke-26
Video berdurasi 1 menit viral di media sosial pada Senin, 10 Mei 2021 di Facebook maupun WhatsApp Group. Dalam video itu Eki berbicara kalau kitab suci Alquran itu hanya cerita bukan fakta.
Baca juga: Kena Batunya, Honorer Puskesmas di Mojokerto Ketahuan Palsukan Rapid Test Antigen
"Saat ini pelaku sudah kita tangkap atas pasal penistaan agama," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min, Rabu (12/10/2021).
Baca juga: Kasus Penistaan Agama, PPP Desak Cabut Paspor Pria yang Ngaku Nabi ke-26
Video berdurasi 1 menit viral di media sosial pada Senin, 10 Mei 2021 di Facebook maupun WhatsApp Group. Dalam video itu Eki berbicara kalau kitab suci Alquran itu hanya cerita bukan fakta.
Lihat Juga :