Pembunuh Tata Chubby Divonis 16 Tahun Penjara

Senin, 30 November 2015 - 18:09 WIB
Pembunuh Tata Chubby...
Pembunuh Tata Chubby Divonis 16 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby, yakni M Prio Santoso divonis 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang itu, Prio dinyatakan bersalah lantaran telah membunuh dan pencurian.

"Terdakwa Prio bersalah, (telah) melakukan tindak pidana pada Pasal 338 KUHP (tentang Pembunuhan) dan Pasal 363 KUHP (tentang Pencurian Biasa) dengan hukuman pidana 16 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Nelson Sianturi di ruang sidang PN Jaksel, Senin (30/11/2015).

Mendengar vonis itu, Prio pun langsung terdiam dengan tatapan mata kosong. Dia sama sekali tidak mau berkomentar mengenai vonis dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Kuasa hukum Prio, Ahmad Ramzy mengaku sedikit lega. Karena, putusan hakim telah mementahkan tuntutan JPU tentang Pasal 339 KUHP dan Pasal 365 KUHP tersebut. Karena, pasal tersebut memang tidak tepat.

Kini, pihaknya pun akan melakukan diskusi dahulu dengan pihak keluarga Prio sebelum menerima putusan 16 tahun penjara itu. (Baca: Pembunuh Tata Chubby Hadapi Sidang Putusan)

"Menurut saya, Pasal 338 KUHP itu tidak terpenuhi karena Pasal 339 KUHP dan 365 KUHP tidak terpenuhi. Alasannya, tes DNA yang kita minta tidak diakomodir oleh majelis. Kita selama ini selalu perjuangkan bahwa yang tepat adalah Pasal 363 KUHP ayat 2. Kita pun belum terima (putusan) itu, tapi kita masih harus diskusikan dahulu kepada keluarga sebelum menentukan langkah ke depan," tuturnya.

PILIHAN:

Penyebab Kecelakaan Transjakarta vs Motor Supra di Tamansari
(mhd)
Berita Terkait
Hari Ini Sidang Tuntutan...
Hari Ini Sidang Tuntutan Wowon Cs, Apakah Akan Ditunda Lagi?
Sidang Putusan Kasus...
Sidang Putusan Kasus Pembunuhan di PN Muara Enim Ricuh, Ibu Korban Berteriak Histeris
Sidang Pembunuhan Dede...
Sidang Pembunuhan Dede Saputra, 2 Terdakwa Dituntut Penjara Seumur Hidup
Terdakwa Pembunuhan...
Terdakwa Pembunuhan Imam Masjid Divonis 20 Tahun Penjara
Sidang Kasus Pembunuhan,...
Sidang Kasus Pembunuhan, Terdakwa Minta Dibebaskan
Sudah 5 Kali Ditunda,...
Sudah 5 Kali Ditunda, Hari Ini Wowon Cs Hadapi Sidang Tuntutan Lagi
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
3 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
3 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
4 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
4 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
6 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
7 jam yang lalu
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025 (Selasa 16 Desember Pukul 14.00 WIB)
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved