Sidang Pembunuhan Dede Saputra, 2 Terdakwa Dituntut Penjara Seumur Hidup

Selasa, 07 Juni 2022 - 13:32 WIB
loading...
Sidang Pembunuhan Dede Saputra, 2 Terdakwa Dituntut Penjara Seumur Hidup
Istri Dede Saputra tidak kuasa menahan tangis. Foto: Indra/SINDOnews
A A A
TANGGAMUS - Sidang peradilan kasus pembunuhan Dede Saputra (32), owner Dede Cell Gisting yang jenazahnya dibuang di Dusun Pagar Jarak Pekon Tiyuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, terus bergulir di Pengadilan Negeri Kota Agung.

Setelah melalui proses panjang, kemarin Senin 6 Juni 2022 sore, persidangan telah sampai pada tuntutan terhadap dua terdakwa, yakni Bakas Maulana Yuzambi alias Alan (23) bin Yuzambi, warga Kecamatan Talang Padang, Tanggamus dan Syahrial Aswad (34) bin Amsar, warga Desa Nabang Sari, Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran.

Sidang tersebut dikawal ketat oleh gabungan anggota Polres Tanggamus. Tampak puluhan keluarga korban hadir di lokasi untuk memberikan dukungan persidangan, maupun untuk mengetahui tuntutan yang disampaikan JPU.



Tak hanya keluarga korban, belasan keluarga tersangka juga tampak menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Kota Agung. Namun suasana aman dan kondusif tanpa perdebatan antar keluarga di luar persidangan.

Sidang kali ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ary Qurniawan. Pantauan di lokasi, uraian tuntutan yang dibacakan Imam Yudha, selaku penuntut umum, bahwa terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Dede Saputra.

"Perbuatan kedua terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia dan tergolong perbuatan sadis. Terdakwa (Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi) tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan, tidak menyesali perbuatannya, dan berbelit-belit dalam persidangan," kata Imam Yudha Nugraha, Selasa (7/6/2022).



Berdasarkan uraian tersebut, dengan memperhatikan undang-undang, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan:

1. Menyatakan terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi telah terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu primer penuntut umum.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1760 seconds (0.1#10.140)