Tukang Ojek Nyambi Jual Sabu dan Ineks Dibekuk
A
A
A
SERANG - Seorang tukang ojek di daerah Serdang, Kabupaten Serang, dibekuk petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten. Pria yang diketahui bernama Yani (47) ini ditangkap karena mengedarkan sabu dan ineks.
"Tersangka kami tangkap di rumah kontrakannya. Kami amankan barang bukti tiga gram sabu dan lima butir ineks, dan alat timbang, serta handphone dari rumah pelaku," Kepala Bidang Penindakan BNNP Banten AKBP Akhmad, Jumat (28/11/2015).
Ditambahkan dia, Yani merupakan warga Griya Serdang Indah (GSI), Desa Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Kepada petugas, dia mengaku tergiur menjadi kurir narkoba karena diberi tambahan uang yang cukup besar.
"Saya hanya disuruh jualin. Nanti saya dapat upah Rp500 ribu kalau kejual sabu-sabunya. Kalau ineknya harganya Rp250 ribuan. Rencananya saya mau jual Rp300 ribu perbutir," katanya Yani.
Yani mengaku terpaksa mencoba perutungan dibisnis terlarang itu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi istri dan tiga anaknya yang sudah sekolah. "Sehari ngojek paling besar dapet Rp50 ribu, tapi tidak tentu," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Yani dikenakan Pasal 112 (1) sub 114 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
"Tersangka kami tangkap di rumah kontrakannya. Kami amankan barang bukti tiga gram sabu dan lima butir ineks, dan alat timbang, serta handphone dari rumah pelaku," Kepala Bidang Penindakan BNNP Banten AKBP Akhmad, Jumat (28/11/2015).
Ditambahkan dia, Yani merupakan warga Griya Serdang Indah (GSI), Desa Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Kepada petugas, dia mengaku tergiur menjadi kurir narkoba karena diberi tambahan uang yang cukup besar.
"Saya hanya disuruh jualin. Nanti saya dapat upah Rp500 ribu kalau kejual sabu-sabunya. Kalau ineknya harganya Rp250 ribuan. Rencananya saya mau jual Rp300 ribu perbutir," katanya Yani.
Yani mengaku terpaksa mencoba perutungan dibisnis terlarang itu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi istri dan tiga anaknya yang sudah sekolah. "Sehari ngojek paling besar dapet Rp50 ribu, tapi tidak tentu," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Yani dikenakan Pasal 112 (1) sub 114 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
(san)