Korupsi, Dua Politisi Partai Nasdem Garut Ditahan
A
A
A
GARUT - Dua politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Garut dijebloskan ke penjara. Mereka terjerat kasus korupsi proyek pengadaan buku SMP tahun 2010 senilai Rp7,7 miliar.
Kedua tersangka yang dijebloskan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut ke penjara ini yaitu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Komar Mariuna, dan Anggota DPRD Garut periode 2014-2019 Budi Setiawan. Keduanya dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Garut.
"Sebelum pelaksanaan Salat Jumat, keduanya sudah dititipkan ke Rutan Garut," kata Kepala Seksi Intelejen (Intel) Kejari Garut Hery Somantri, Jumat (27/11/2015).
Ia menjelaskan penahanan terhadap keduanya ini dimaksudkan untuk mempercepat proses penyidikan. "Jaksa juga khawatir para tersangka ini melarikan diri dari Garut dan menghilangkan barang bukti," ujarnya.
Kasus ini merupakan pelimpahan dari Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu. Selain dua politisi itu, penyidik juga telah menetapkan tersangka lain, yaitu mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut Eutik Karyana, dan panitia lelang di Lingkungan Disdik Kabupaten Garut berinisial HS.
Perbuatan para tersangka ini setidaknya membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp1,7 miliar. Hery mengungkapkan, modus para tersangka ini adalah melakukan pengadaan buku pelajaran SMP namun tidak diberikan ke sekolah.
"Buku itu baru didistribusikan setelah dua tahun pelaksanaan lelang, yakni tahun 2012. Selain itu, kondisi buku juga tidak sesuai dengan spesifikasi serta harganya telah di mark up," ucapnya.
Perusahaan pemenang tender proyek pengadaan buku ini adalah PT Mangle Panglipur dan CV Tenjolaya Cipta Pratama. PT Mangle mendapatkan pengadaan buku untuk 95 sekolah di wilayah Garut utara dengan nilai kontrak Rp3,8 miliar.
Sementara CV Tenjolaya Cipta Pratama menggarap buku perpustakaan untuk 75 sekolah di wilayah utara Garut dengan nilai kontrak Rp3,1 miliar.
Dalam fakta persidangan terhadap terdakwa Eutik Karyana beberapa waktu lalu, terungkap bahwa kedua perusahaan ini bukan pemenang lelang yang sebenarnya.
"Pemenang tender yang sah malah tidak diumumkan dan tidak mengerjakan proyek tersebut," ujar Hery.
Saat kasus ini terjadi, Komar masih menjabat sebagai Kepala Disdik Kabupaten Garut. Sedangkan Budi, merupakan Direktur CV Tenjolaya.
Sebanyak 40 saksi telah dimintai keterangan penyidik dalam kasus ini. Kebanyakan dari mereka adalah kepala sekolah dan wakil kepala sekolah di Kabupaten Garut.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat UU Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto pasal 55 KUH Pidana.
Terpisah, penasehat hukum tersangka Komar Mariuna yakni Djohan Djauhari, mengaku menyesalkan penahanan yang dilakukan terhadap kliennya.
"Kami sudah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap jaksa. Jaminannya dari pihak keluarga tersangka dan pejabat di Garut, namun tidak diindahkan," pungkasnya.
Kedua tersangka yang dijebloskan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut ke penjara ini yaitu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Komar Mariuna, dan Anggota DPRD Garut periode 2014-2019 Budi Setiawan. Keduanya dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Garut.
"Sebelum pelaksanaan Salat Jumat, keduanya sudah dititipkan ke Rutan Garut," kata Kepala Seksi Intelejen (Intel) Kejari Garut Hery Somantri, Jumat (27/11/2015).
Ia menjelaskan penahanan terhadap keduanya ini dimaksudkan untuk mempercepat proses penyidikan. "Jaksa juga khawatir para tersangka ini melarikan diri dari Garut dan menghilangkan barang bukti," ujarnya.
Kasus ini merupakan pelimpahan dari Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu. Selain dua politisi itu, penyidik juga telah menetapkan tersangka lain, yaitu mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut Eutik Karyana, dan panitia lelang di Lingkungan Disdik Kabupaten Garut berinisial HS.
Perbuatan para tersangka ini setidaknya membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp1,7 miliar. Hery mengungkapkan, modus para tersangka ini adalah melakukan pengadaan buku pelajaran SMP namun tidak diberikan ke sekolah.
"Buku itu baru didistribusikan setelah dua tahun pelaksanaan lelang, yakni tahun 2012. Selain itu, kondisi buku juga tidak sesuai dengan spesifikasi serta harganya telah di mark up," ucapnya.
Perusahaan pemenang tender proyek pengadaan buku ini adalah PT Mangle Panglipur dan CV Tenjolaya Cipta Pratama. PT Mangle mendapatkan pengadaan buku untuk 95 sekolah di wilayah Garut utara dengan nilai kontrak Rp3,8 miliar.
Sementara CV Tenjolaya Cipta Pratama menggarap buku perpustakaan untuk 75 sekolah di wilayah utara Garut dengan nilai kontrak Rp3,1 miliar.
Dalam fakta persidangan terhadap terdakwa Eutik Karyana beberapa waktu lalu, terungkap bahwa kedua perusahaan ini bukan pemenang lelang yang sebenarnya.
"Pemenang tender yang sah malah tidak diumumkan dan tidak mengerjakan proyek tersebut," ujar Hery.
Saat kasus ini terjadi, Komar masih menjabat sebagai Kepala Disdik Kabupaten Garut. Sedangkan Budi, merupakan Direktur CV Tenjolaya.
Sebanyak 40 saksi telah dimintai keterangan penyidik dalam kasus ini. Kebanyakan dari mereka adalah kepala sekolah dan wakil kepala sekolah di Kabupaten Garut.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat UU Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto pasal 55 KUH Pidana.
Terpisah, penasehat hukum tersangka Komar Mariuna yakni Djohan Djauhari, mengaku menyesalkan penahanan yang dilakukan terhadap kliennya.
"Kami sudah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap jaksa. Jaminannya dari pihak keluarga tersangka dan pejabat di Garut, namun tidak diindahkan," pungkasnya.
(nag)