Gelapkan Mobil Sewaan, Wanita Cantik Ditangkap
A
A
A
SUMATERA BARAT - Wanita berparas cantik, IS (31) warga Jalan Adinegoro, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat terpaksa berurusan dengan polisi.
Dia diduga melakukan penipuan dan penggelapan mobil minibus sewaan. Dalam menjalankan aksinya, tersangka berpura-pura menyewa mobil rental lalu menggadaikannya ke pihak lain.
Kasus ini terungkap saat pemilik rental mobil melaporkan perbuatan tersangka.Korban mengaku mobilnya tidak kunjung dikembalikan dan dibayar tersangka selama enam bulan.
Polres Bukittingi menangkap IS di Tanjung Pati, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, Minggu 22 November 2015.
Polisi juga telah menyita sejumlah mobil beserta STNK dari beberapa penadah di wilayah Payakumbuh dan Bukittinggi.
Kapolres Bukittinggi AKBP Tri Wahyudi menyebutkan dalam aksinya tersangka mengaku menyewa mobil di tempat usaha rental seharga enam juta rupiah per unit mobil per bulan.
"Kendaraan roda empat yang kita amankan saat ini ada 11 unit. Dari hasil pemeriksaan sementara modusnya mencoba mengelabui teman atau korbannya dengan berpura-pura merental namun pada akhirnya mobil tersebut digadaikan kepada pihak lain," tutur Kapolres.
Dia mengungkapkan, harga mobil yang digadaikan bervariasi. "Ada yang Rp25 juta hingga Rp30 juta ke atas satu mobil," katanya.
IS mengaku uang hasil dari aksinya digunakan untuk gali lubang tutup lubang. Dia mengakui melakukan aksinya sejak enam bulan lalui.
"Uang hasil gadai digunakan untuk rental mobil lagi, satu mobil disewa Rp6 juta per bulan, dibayar lancar selama dua dan tiga bulan, lalu macet enggak bayar sewa lagi," katanya.
Tersangka dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang Pengelapan dan Penipuan dengan ancaman kurungan minimal empat tahun.
Dia diduga melakukan penipuan dan penggelapan mobil minibus sewaan. Dalam menjalankan aksinya, tersangka berpura-pura menyewa mobil rental lalu menggadaikannya ke pihak lain.
Kasus ini terungkap saat pemilik rental mobil melaporkan perbuatan tersangka.Korban mengaku mobilnya tidak kunjung dikembalikan dan dibayar tersangka selama enam bulan.
Polres Bukittingi menangkap IS di Tanjung Pati, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, Minggu 22 November 2015.
Polisi juga telah menyita sejumlah mobil beserta STNK dari beberapa penadah di wilayah Payakumbuh dan Bukittinggi.
Kapolres Bukittinggi AKBP Tri Wahyudi menyebutkan dalam aksinya tersangka mengaku menyewa mobil di tempat usaha rental seharga enam juta rupiah per unit mobil per bulan.
"Kendaraan roda empat yang kita amankan saat ini ada 11 unit. Dari hasil pemeriksaan sementara modusnya mencoba mengelabui teman atau korbannya dengan berpura-pura merental namun pada akhirnya mobil tersebut digadaikan kepada pihak lain," tutur Kapolres.
Dia mengungkapkan, harga mobil yang digadaikan bervariasi. "Ada yang Rp25 juta hingga Rp30 juta ke atas satu mobil," katanya.
IS mengaku uang hasil dari aksinya digunakan untuk gali lubang tutup lubang. Dia mengakui melakukan aksinya sejak enam bulan lalui.
"Uang hasil gadai digunakan untuk rental mobil lagi, satu mobil disewa Rp6 juta per bulan, dibayar lancar selama dua dan tiga bulan, lalu macet enggak bayar sewa lagi," katanya.
Tersangka dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang Pengelapan dan Penipuan dengan ancaman kurungan minimal empat tahun.
(dam)