Dewan Pengupahan Subang Tetapkan KHL Rp2,1 Juta
A
A
A
SUMEDANG - Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab), Subang memutuskan untuk menyepakati angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp2,1 juta.
Penetapan KHL sebagai acuan dasar untuk memutuskan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2016. Ini dilakukan setelah tim depekab menyurvey 60 item yang disyaratkan dalam perundang-undangan, ditambah nilai inflasi.
"Setelah melakukan survey 60 item kebutuhan masyarakat termasuk nilai inflasi di beberapa pasar tradisional, kami sepakat untuk menyetujui nilai KHL sebesar Rp2.119.429," ungkap Wakil Ketua Depekab Subang, Daeng Makmur.
Penetapan KHL ini disepakati seluruh unsur depekab yang berjumlah 25 anggota, terdiri dari perwakilan pemkab, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja.
Dalam rapat pleno yang digelar Selasa 17 November 2015, selain menetapkan KHL, sedianya depekab juga akan memutuskan besaran UMK 2016.
Namun, karena desakan buruh, pihaknya batal menetapkan UMK di hari tersebut, dan menundanya hingga Jumat 20 November 2015 ini.
"Benar, penetapan UMK batal dilakukan Selasa kemarin. Rencananya, penetapan akan dilanjutkan Jumat maksimal hingga pukul 13.00 WIB," tuturnya.
Daeng pun memastikan, jika pada rapat pleno Jumat, ada salah satu perwakilan serikat pekerja anggota depekab tidak hadir, semua keputusan hasil sidang dianggap sah. "Sebab, kami sudah ada kesepakatan terkait itu," ucapnya.
Terpisah, Sekretaris DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Subang, Hendri A Nasution mengaku optimistis, dengan ditetapkannya angka KHL sebesar Rp2,1 juta, besaran UMK 2016 pun bisa di atas Rp2 jutaan. "Kami yakin bisa di atas Rp2 jutaan,"katanya.
Terkait penundaan penetapan UMK yang seharusnya diputuskan pada Selasa, namun diundur ke Jumat, itu diakibatkan persoalan keterbatasan waktu yang sudah tidak memungkinkan untuk dilakukan rapat pleno lanjutan.
"Karena itu kami berharap, Jumat besok depekab bisa berhasil memutuskan UMK 2016 sesuai harapan kaum buruh," pungkasnya.
Penetapan KHL sebagai acuan dasar untuk memutuskan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2016. Ini dilakukan setelah tim depekab menyurvey 60 item yang disyaratkan dalam perundang-undangan, ditambah nilai inflasi.
"Setelah melakukan survey 60 item kebutuhan masyarakat termasuk nilai inflasi di beberapa pasar tradisional, kami sepakat untuk menyetujui nilai KHL sebesar Rp2.119.429," ungkap Wakil Ketua Depekab Subang, Daeng Makmur.
Penetapan KHL ini disepakati seluruh unsur depekab yang berjumlah 25 anggota, terdiri dari perwakilan pemkab, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja.
Dalam rapat pleno yang digelar Selasa 17 November 2015, selain menetapkan KHL, sedianya depekab juga akan memutuskan besaran UMK 2016.
Namun, karena desakan buruh, pihaknya batal menetapkan UMK di hari tersebut, dan menundanya hingga Jumat 20 November 2015 ini.
"Benar, penetapan UMK batal dilakukan Selasa kemarin. Rencananya, penetapan akan dilanjutkan Jumat maksimal hingga pukul 13.00 WIB," tuturnya.
Daeng pun memastikan, jika pada rapat pleno Jumat, ada salah satu perwakilan serikat pekerja anggota depekab tidak hadir, semua keputusan hasil sidang dianggap sah. "Sebab, kami sudah ada kesepakatan terkait itu," ucapnya.
Terpisah, Sekretaris DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Subang, Hendri A Nasution mengaku optimistis, dengan ditetapkannya angka KHL sebesar Rp2,1 juta, besaran UMK 2016 pun bisa di atas Rp2 jutaan. "Kami yakin bisa di atas Rp2 jutaan,"katanya.
Terkait penundaan penetapan UMK yang seharusnya diputuskan pada Selasa, namun diundur ke Jumat, itu diakibatkan persoalan keterbatasan waktu yang sudah tidak memungkinkan untuk dilakukan rapat pleno lanjutan.
"Karena itu kami berharap, Jumat besok depekab bisa berhasil memutuskan UMK 2016 sesuai harapan kaum buruh," pungkasnya.
(nag)