Sidang Insiden Tolikara Ditunda, Ini Keterangan Presiden GIDI
A
A
A
JAYAPURA - Sidang lanjutan kasus Tolikara, pada 17 Juli 2015, dengan terdakwa Jundi Wanimbo dan Arianto Kogoya ditunda akibat tidak hadirnya 41 saksi dari jaksa di Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura.
Presiden GIDI PDT Dorman Wandikbo mengatakan, saksi dari Jundi Wanimbo ada 18 orang, dan untuk Arianti Wanimbo ada 23 saksi yang kesemuanya tidak ada yang hadir.
Pihaknya berharap, pada sidang mendatang saksi-saksi yang saat ini masih berada di Tolikara bisa berkenan hadir agar kasus tersebut bisa cepat selesai.
"Saya juga mengharapkan agar para saksi-saksi tersebut dapat dihadirkan pada persidangan mendatang," katanya, kepada wartawan, Selasa (17/11/2015).
Ditambahkan dia, apa yang pihaknya lakukan kepada umat Muslim di Tolikara sudah sesuai, di mana musala, rumah, dan uang kepada setiap keluarga sudah diberikan.
"Namun saudara kami yang mati tertembak dan puluhan luka-luka akibat perbuatan pihak aparat keamanan hingga kini tidak ada yang mengurusnya," ungkapnya.
Dirinya mengimbau kepada seluruh umat beragama yang ada di tanah Papua bahwa kasus Tolikara adalah pelajaran yang bagus kepada umat beragama yang ingin melakukan ibadah agar selalu waspada.
Sebelumnya, sidang perdana pada Selasa 10 November 2015, terdakwa JW dan AK menepis semua tuduhan jaksa. Pembacaan dakwaan oleh jaksa menyebutkan bahwa JW dan AK melakukan pelanggaran.
Pelanggaran yang dimaksud adalah melakukan pembakaran, penghasutan, dan pengrusakan orang dan barang yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri di Karubaga, Tolikara, pada 17 Juli 2015.
Presiden GIDI PDT Dorman Wandikbo mengatakan, saksi dari Jundi Wanimbo ada 18 orang, dan untuk Arianti Wanimbo ada 23 saksi yang kesemuanya tidak ada yang hadir.
Pihaknya berharap, pada sidang mendatang saksi-saksi yang saat ini masih berada di Tolikara bisa berkenan hadir agar kasus tersebut bisa cepat selesai.
"Saya juga mengharapkan agar para saksi-saksi tersebut dapat dihadirkan pada persidangan mendatang," katanya, kepada wartawan, Selasa (17/11/2015).
Ditambahkan dia, apa yang pihaknya lakukan kepada umat Muslim di Tolikara sudah sesuai, di mana musala, rumah, dan uang kepada setiap keluarga sudah diberikan.
"Namun saudara kami yang mati tertembak dan puluhan luka-luka akibat perbuatan pihak aparat keamanan hingga kini tidak ada yang mengurusnya," ungkapnya.
Dirinya mengimbau kepada seluruh umat beragama yang ada di tanah Papua bahwa kasus Tolikara adalah pelajaran yang bagus kepada umat beragama yang ingin melakukan ibadah agar selalu waspada.
Sebelumnya, sidang perdana pada Selasa 10 November 2015, terdakwa JW dan AK menepis semua tuduhan jaksa. Pembacaan dakwaan oleh jaksa menyebutkan bahwa JW dan AK melakukan pelanggaran.
Pelanggaran yang dimaksud adalah melakukan pembakaran, penghasutan, dan pengrusakan orang dan barang yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri di Karubaga, Tolikara, pada 17 Juli 2015.
(san)