Tegur Pemuda Pesta Miras, Petugas Terminal Ditusuk
A
A
A
BOLAANG MONGONDOW - Kasus penganiayaan dan penikaman kembali terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Kali ini menimpa Edi Suhendra (45) warga Kelurahan Bintauna, Kecamatan Bintauna yang juga seorang petugas penarik retribusi di Dishupkominfo Bolmut.
Edi menjadi korban penganiayaan dan penikaman yang di duga dilakukan oleh tersangka Randi (23) warga Desa Bantulintik, Kecamatan Bintauna.
Kejadian bermula pada Minggu 15 November 2015 sore. Saat itu, tersangka bersama teman-temannya sedang melakukan pesta minuman keras (miras) di terminal angkutan umum Kecamatan Bintauna.
Korban yang saat itu bertugas di terminal setempat menegur aktifitas tersangka. Didua tak terima ditegur tersangka yang dipengaruhi miras menusuk dada korban.
Akibat luka tikaman benda tajam tersebut yang cukup serius, korban pun langsung dilarikan ke Puskesmas Bintauna dan selanjutnya dilarikan ke salah satu Rumah Sakit (RS) yang ada di Manado.
Seusai melakukan tindak kriminal, tersangka pun sempat melarikan diri dan menjadi buruan polisi selama kurang lebih lima jam sebelum akhirnya dibekuk.
Kapolsek Bintauna Iptu Julius Sasikome membenarkan kasus pelanggaran pidana Pasal 351 UU KUHP tersebut. "Saat ini tersangka sudah kami tahan untuk menjalani proses hukum atas tindak kiriminal yang di duga kuat dilakukan olehnya." pungkasnya.
Kali ini menimpa Edi Suhendra (45) warga Kelurahan Bintauna, Kecamatan Bintauna yang juga seorang petugas penarik retribusi di Dishupkominfo Bolmut.
Edi menjadi korban penganiayaan dan penikaman yang di duga dilakukan oleh tersangka Randi (23) warga Desa Bantulintik, Kecamatan Bintauna.
Kejadian bermula pada Minggu 15 November 2015 sore. Saat itu, tersangka bersama teman-temannya sedang melakukan pesta minuman keras (miras) di terminal angkutan umum Kecamatan Bintauna.
Korban yang saat itu bertugas di terminal setempat menegur aktifitas tersangka. Didua tak terima ditegur tersangka yang dipengaruhi miras menusuk dada korban.
Akibat luka tikaman benda tajam tersebut yang cukup serius, korban pun langsung dilarikan ke Puskesmas Bintauna dan selanjutnya dilarikan ke salah satu Rumah Sakit (RS) yang ada di Manado.
Seusai melakukan tindak kriminal, tersangka pun sempat melarikan diri dan menjadi buruan polisi selama kurang lebih lima jam sebelum akhirnya dibekuk.
Kapolsek Bintauna Iptu Julius Sasikome membenarkan kasus pelanggaran pidana Pasal 351 UU KUHP tersebut. "Saat ini tersangka sudah kami tahan untuk menjalani proses hukum atas tindak kiriminal yang di duga kuat dilakukan olehnya." pungkasnya.
(nag)