Terjerat Narkoba, Dua Pasang Kekasih Ini Dibekuk Polisi

Minggu, 15 November 2015 - 18:01 WIB
Terjerat Narkoba, Dua Pasang Kekasih Ini Dibekuk Polisi
Terjerat Narkoba, Dua Pasang Kekasih Ini Dibekuk Polisi
A A A
KEBUMEN - Dua pasang kekasih Marsono (40) warga Kecamatan Adimulyo dengan Tri Yunarsih (40) serta Madi (39) warga Kelurahan Kebumen, Kecamatan Kebumen dan Nurhayanti (28) dibekuk polisi karena terjerat narkoba.

Awalnya polisi hanya memburu dua Marsono dan Madi namun keduanya tertangkap saat bersama-sama sang kekasih yang juga positif menggunakan narkoba.

Polisi juga mengamankan narkoba jenis sabu dengan berat 5 gram, beberapa alat hisap (bong), sebuah leptop dan sebuah unit mobil yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.

Kasat Resnarkoba Polres Kebumen, Iptu Hari Harjanto mengatakan, penangkapan Marsono alias Sio alias Garong, berawal dari kasus pencurian.

Karena pada 24 Oktober 2015 Marsono dikuntit oleh anggota Reskrim Kebumen karena mencuri Laptop, handphone dan uang sebesar Rp400 ribu milik Suryawan. Marsono lantas ditangkap di kediaman kekasihnya di Desa Seling, Kecamatan Karangsambung.

“Saat kami tangkap keduanya kedapatan sedang berpesta sabu-sabu. Kita tes urine semuanya positif," jelas Kasat ketika melakukan gelar perkara di halaman Polres Kebumen, Minggu (15/11/2015).

Lalu, ungkap Hari, polisi meminta keterangan Marsono kepada siapa dirinya membeli sabu-sabu tersebut. “Pelaku mengaku dirinya membeli dari Madi. Lalu kami lakukan skenario agar Marsono memesan kembali narkoba jenis sabu kepada Madi,” timpalnya.

Benar saja, tempat transaksi pun sudah ditentukan dan polisi membuat jebakan. Namun ternyata Madi cukup licin untuk dijebak dan diringkus.

Terbukti saat diumpan dengan niat Marsono untuk membeli dan bertemu di sebuah tempat di wilayah hukum Polres Kebumen, Madi sempat melakukan perlawanan.

Pelaku tahu kalau ada polisi saat hendak melakukan transaksi dengan Marsono. Madi yang menggunakan mobil Honda Brio dan ditemani sang kekasih bahkan nekat menabrakkan mobilnya dengan mobil petugas dan melarikan diri.

“Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas kami dengan Madi. Saling kejar itu terjadi di ruas jalan Kecamatan Gombong sampai dengan wilayang Greggeng. Saat mobilnya terkepung Madi, bersikukuh tidak mau membuka pintu mobilnya. Akhirnya polisi berhasil membekuk pasangan kekasih itu. Keduanya sebelum tertangkap sama-sama mengkonsumsi narkoba. Dari tes urine keduanya terbukti positif keduanya tengah dalam kondisi mengkonsumsi narkoba,” papar Hari.

Dalam pengakuannya Madi mengakui bahwa barang haram jenis sabu-sabu yang dia jual belikan adalah berasal dari seseorang dari Cilacap.

Dari cacatan kepolisian, Madi dan Marsono adalah sama-sama residivis. Marsono pernah dipenjara karena kasus perampokan BRI Gombong.

Sedangkan Madi sedang menjalani pembebasan bersyarat. Madi sebelumnya juga terseret kasus narkoba. Sedangkan kedua kekasih mereka, yakni Tri dan Pur keduanya adalah janda asal Kebumen.

Dan pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan kedua wanita itu, apakah hanya pemakai atau juga sebagai pengedar narkoba di Kebumen.

Kini polisi mengamankan keempat pelaku atas penjualan narkoba dan penggunaannya. Polisi juga telah mengantongi inisial RI yang merupakan pemasok narkoba yang diedarkan oleh Madi.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6044 seconds (0.1#10.140)