Jual Sabu, Seorang Sarjana Diciduk Polisi Karawang

Kamis, 12 November 2015 - 12:57 WIB
Jual Sabu, Seorang Sarjana Diciduk Polisi Karawang
Jual Sabu, Seorang Sarjana Diciduk Polisi Karawang
A A A
KARAWANG - Bisnis narkoba selalu menggiurkan. Bukan hanya bagi para penggangguran yang tidak lulus sekolah, tetapi juga bagi lulusan universitas. Seperti dilakukan Pandu Fajar, di Kota Baru, Karawang.

Meski mengantongi ijazah universitas, Fajar tidak memanfaatkannya untuk bekerja. Sebaliknya, dia malah menjadi pengedar sabu di Kota Baru, Karawang. Dari tangannya, polisi mengamankan lima paket sabu siap jual.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat terkait aksi tersangka yang mengedarkan sabu di Kota Baru. Setelah lama kami intai akhirnya bisa kami tangkap," kata Kasat Narkoba AKP Ahmad Faisal Pasaribu, Kamis (12/11/2015).

Ditambahkan dia, pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat yang mengaku resah dengan aksi pelaku. Lapaoran masyarakat ini langsung ditindak lanjuti dengan menurunkan petugas untuk mengintai aksi pelaku.

Setelah diintai cukup lama, akhirnya petugas mendapat informasi jika pelaku baru saja membeli sabu dari Jakarta. Mendapat laporan tersebut, polisi langsung mendatangi rumah pelaku di Dusun Pucung, Kecamatan Kota Baru.

Polisi langsung menangkap pelaku yang sedang santai dan melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Polisi berhasil menemukan sabu yang dibungkus kertas tissue yang dilapisi lakban yang disimpan di dalam rumah.

“Pelaku tidak melawan saat kami tangkap dan di dalam rumahnya kami menemukan barang bukti sabu. Saat kami periksa ternyata pelaku mengaku pendidikan sarjana,“ terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku selain menggunakan sabu juga mengedarkan sabu di wilayah Kota Baru dan sekitarnya. Pelaku juga mengaku mendapatkan barang tersebut dari Supri, di daerah Jalan Gajah Mada, Jakarta.

Setelah mendapatkan sabu tersebut kemudian digunakan sendiri dan sisanya dijual dengan ukuran paket kecil. Saat penangkapan, pelaku mengaku belum sempat memecah sabu tersebut menjadi paket kecil.

”Kami menangkap pelaku saat baru saja datang dari Jakarta untuk membeli sabu. Sabu tersebut belum sempat digunakan karena sudah keburu tertangkap,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat polisi dengan Pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku juga diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Untuk kepentingan penyidikan kasusnya masih terus dikembangkan, kemungkinan ada keterlibatan pelaku lainnya,” pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 4.0924 seconds (0.1#10.140)