Jual Sabu, Seorang Sarjana Diciduk Polisi Karawang

Kamis, 12 November 2015 - 12:57 WIB
Jual Sabu, Seorang Sarjana...
Jual Sabu, Seorang Sarjana Diciduk Polisi Karawang
A A A
KARAWANG - Bisnis narkoba selalu menggiurkan. Bukan hanya bagi para penggangguran yang tidak lulus sekolah, tetapi juga bagi lulusan universitas. Seperti dilakukan Pandu Fajar, di Kota Baru, Karawang.

Meski mengantongi ijazah universitas, Fajar tidak memanfaatkannya untuk bekerja. Sebaliknya, dia malah menjadi pengedar sabu di Kota Baru, Karawang. Dari tangannya, polisi mengamankan lima paket sabu siap jual.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat terkait aksi tersangka yang mengedarkan sabu di Kota Baru. Setelah lama kami intai akhirnya bisa kami tangkap," kata Kasat Narkoba AKP Ahmad Faisal Pasaribu, Kamis (12/11/2015).

Ditambahkan dia, pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat yang mengaku resah dengan aksi pelaku. Lapaoran masyarakat ini langsung ditindak lanjuti dengan menurunkan petugas untuk mengintai aksi pelaku.

Setelah diintai cukup lama, akhirnya petugas mendapat informasi jika pelaku baru saja membeli sabu dari Jakarta. Mendapat laporan tersebut, polisi langsung mendatangi rumah pelaku di Dusun Pucung, Kecamatan Kota Baru.

Polisi langsung menangkap pelaku yang sedang santai dan melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Polisi berhasil menemukan sabu yang dibungkus kertas tissue yang dilapisi lakban yang disimpan di dalam rumah.

“Pelaku tidak melawan saat kami tangkap dan di dalam rumahnya kami menemukan barang bukti sabu. Saat kami periksa ternyata pelaku mengaku pendidikan sarjana,“ terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku selain menggunakan sabu juga mengedarkan sabu di wilayah Kota Baru dan sekitarnya. Pelaku juga mengaku mendapatkan barang tersebut dari Supri, di daerah Jalan Gajah Mada, Jakarta.

Setelah mendapatkan sabu tersebut kemudian digunakan sendiri dan sisanya dijual dengan ukuran paket kecil. Saat penangkapan, pelaku mengaku belum sempat memecah sabu tersebut menjadi paket kecil.

”Kami menangkap pelaku saat baru saja datang dari Jakarta untuk membeli sabu. Sabu tersebut belum sempat digunakan karena sudah keburu tertangkap,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat polisi dengan Pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku juga diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Untuk kepentingan penyidikan kasusnya masih terus dikembangkan, kemungkinan ada keterlibatan pelaku lainnya,” pungkasnya.
(san)
Berita Terkait
Tiga Pelaku Dibekuk...
Tiga Pelaku Dibekuk dan 46 Kg Sabu Berhasil Diamankan Polda Kepri
Polda Riau Sita 107...
Polda Riau Sita 107 Kg Sabu-sabu dari Jaringan Narkoba Malaysia
Belasan Paket Sabu Siap...
Belasan Paket Sabu Siap Edar Diamankan Satresnarkoba Batanghari
BNN Amankan Bandar-Kurir...
BNN Amankan Bandar-Kurir Narkoba 1Kg Ganja dan 2 Gram Sabu
Miliki 6 Paket Sabu,...
Miliki 6 Paket Sabu, 2 Bersaudara di Bangka Selatan Diringkus Polisi
Kedapatan Miliki Sabu...
Kedapatan Miliki Sabu 303 Gram, Bandar Narkoba di Betung Terancam Hukuman Mati
Berita Terkini
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
9 menit yang lalu
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
49 menit yang lalu
Bea Cukai Priok Musnahkan...
Bea Cukai Priok Musnahkan BDN dan BTD, Selesaikan Masalah Kontainer Longstay
58 menit yang lalu
Meriah! Pengwil INI...
Meriah! Pengwil INI Jateng Gelar Peringatan HUT ke-118 Ikatan Notaris Indonesia di Solo dan Karanganyar
2 jam yang lalu
Jarak ke RS Capai 200...
Jarak ke RS Capai 200 Km, Legislator Perindo Fendi Yulianto Sumbang Ambulans untuk Warga Pesisir Selatan
2 jam yang lalu
Pemkot Bogor Hapus Ratusan...
Pemkot Bogor Hapus Ratusan Angkot Tua, Perindo Dorong Transportasi Modern dan Ramah Lingkungan
2 jam yang lalu
Infografis
AS Jual Rudal AMRAAM...
AS Jual Rudal AMRAAM ke Arab Saudi Senilai Rp57,6 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved