Beri Izin Pangkalan Pasir, Pemkot Palembang Diduga Langgar Tapal Batas
A
A
A
MUARAENIM - Pemkot Palembang diduga mengeluarkan izin operasional perusahaan pangkalan pasir di daerah yang masuk dalam wilayah Kabupaten Muaraenim.
Setelah sebelumnya, Pemkot Palembang mengeluarkan izin operasional stokfile batu bara milik PT Rantai Mulia Kencana (RMK), kini Pemkot Palembang kembali mengeluarkan izin operasional pangkalan galian bahan tambang golongan C yaitu pangkalan pasir milik CV Lintang Karunia Alam yang berlokasi di Dusun VII Sungai Jangkit, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muarae Belida, Kabupaten Muaraenim.
Pemkab Muaraenim dipimpin langsung Bupati Muaraenim Muzakir Sai Sohar didampingi pejabat terkait sudah meninjau langsung ke lokasi yang dimaksud.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tim Pemkab Muaraenim meyakini berdasarkan bukti di lapangan jika operasional pangkalan penambangan pasir tersebut berada dalam wilayah Muaraenim. Hanya saja izin yang mereka dapatkan dari Pemkot Palembang.
Bupati Muaraenim Muzakir Sai Sohar melalui Asisten I Bidang Pemerintahan Bulgani Hasan saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Memang menurutnya untuk lokasi penambangan sendiri perusahaan tersebut melakukan penambangan di wilayah Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin. Namun untuk pangkalan atau stokfile-nya berada dalam wilayah Muaraenim.
“Secara koordinat lokasinya berada antara P.10-P.11 Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, jadi memang sudah masuk Muaraenim,” ujarnya.
Bahkan secara nyata di lapangan dapat dilihat dari keberadaan patok tapal batas antara Kabupaten Muaraenim dan Palembang, lokasi pangkalan tersebut sudah masuk wilayah Muaraenim.
Pihak perusahaan sendiri menurutnya, sudah mengakui jika izin yang mereka kantongi dikeluarkan oleh Pemkot Palembang.
“Jadi terkait persoalan ini kita minta pihak provinsi dalam hal ini Gubernur Sumatera Selatan untuk memfasilitasi pertemuan dan pembahasan persoalan ini, karena dari bukti yang ada kita yakin sekali ini sudah masuk wilayah Muaraenim dan kita tidak pernah menerbitkan izin,” jelasnya.
Camat Muara Belida Budi Purwanto saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Untuk operasional sendiri menurutnya perusahaan tersebut sudah beberapa bulan belakangan. Dari bukti patok tapal batas, dia meyakini jika lokasi tersebut sudah masuk Muaraenim.
“Kita yakin sekali bahwa keberadaan pangkalan itu masuk Muaraenim dan tim yang dipimpin bupati langsung sudah turun ke lapangan,” timpalnya.
Kabag Humas dan Protokol Pemkot Palembang Ratu Dewa saat dihubungi mengaku belum mengetahui hal tersebut. "Saya akan cek dulu ke instansi terkait, " kata Dewa saat dihubungi, Senin malam (2/11/2015).
Setelah sebelumnya, Pemkot Palembang mengeluarkan izin operasional stokfile batu bara milik PT Rantai Mulia Kencana (RMK), kini Pemkot Palembang kembali mengeluarkan izin operasional pangkalan galian bahan tambang golongan C yaitu pangkalan pasir milik CV Lintang Karunia Alam yang berlokasi di Dusun VII Sungai Jangkit, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muarae Belida, Kabupaten Muaraenim.
Pemkab Muaraenim dipimpin langsung Bupati Muaraenim Muzakir Sai Sohar didampingi pejabat terkait sudah meninjau langsung ke lokasi yang dimaksud.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tim Pemkab Muaraenim meyakini berdasarkan bukti di lapangan jika operasional pangkalan penambangan pasir tersebut berada dalam wilayah Muaraenim. Hanya saja izin yang mereka dapatkan dari Pemkot Palembang.
Bupati Muaraenim Muzakir Sai Sohar melalui Asisten I Bidang Pemerintahan Bulgani Hasan saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Memang menurutnya untuk lokasi penambangan sendiri perusahaan tersebut melakukan penambangan di wilayah Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin. Namun untuk pangkalan atau stokfile-nya berada dalam wilayah Muaraenim.
“Secara koordinat lokasinya berada antara P.10-P.11 Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, jadi memang sudah masuk Muaraenim,” ujarnya.
Bahkan secara nyata di lapangan dapat dilihat dari keberadaan patok tapal batas antara Kabupaten Muaraenim dan Palembang, lokasi pangkalan tersebut sudah masuk wilayah Muaraenim.
Pihak perusahaan sendiri menurutnya, sudah mengakui jika izin yang mereka kantongi dikeluarkan oleh Pemkot Palembang.
“Jadi terkait persoalan ini kita minta pihak provinsi dalam hal ini Gubernur Sumatera Selatan untuk memfasilitasi pertemuan dan pembahasan persoalan ini, karena dari bukti yang ada kita yakin sekali ini sudah masuk wilayah Muaraenim dan kita tidak pernah menerbitkan izin,” jelasnya.
Camat Muara Belida Budi Purwanto saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Untuk operasional sendiri menurutnya perusahaan tersebut sudah beberapa bulan belakangan. Dari bukti patok tapal batas, dia meyakini jika lokasi tersebut sudah masuk Muaraenim.
“Kita yakin sekali bahwa keberadaan pangkalan itu masuk Muaraenim dan tim yang dipimpin bupati langsung sudah turun ke lapangan,” timpalnya.
Kabag Humas dan Protokol Pemkot Palembang Ratu Dewa saat dihubungi mengaku belum mengetahui hal tersebut. "Saya akan cek dulu ke instansi terkait, " kata Dewa saat dihubungi, Senin malam (2/11/2015).
(sms)