Ahok Minta Polisi Tindak Pendemo di Luar Pergub

Sabtu, 31 Oktober 2015 - 08:21 WIB
Ahok Minta Polisi Tindak...
Ahok Minta Polisi Tindak Pendemo di Luar Pergub
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta agar pihak kepolisian menindak para demonstrasi yang melanggar Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Penetapan Lokasi Unjuk Rasa. Aksi demonstrasi yang dilakukan di jalanan mengganggu Hak Asasi Manusia (HAM).

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, Pergub yang dikeluarkan untuk mengatur demontrasi di tiga titik seperti Monas, Parkir Timur Senayan dan Alun-Alun DPR RI merupakan sebuah peraturan untuk mengingatkan kepolisian dengan adanya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang unjuk rasa.

"Waktu itu lagi semangat-semangatnya reformasi keluar di situ sudah diatur bahkan enggak boleh berisik di depan rumah ibadah, rumah sakit, sekolah, tempat penting itu semua ada aturannya. Hari besar pun tidak boleh ada unjuk rasa. Karena kelihatannya mereka enggak mau bergerak. Pergub ini pun diterbitkan," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat 30 Oktober 2015.

Ahok menjelaskan, semua orang berhak menyampaikan pendapatnya dan dijamin dengan undang-undang. Namun, tentunya dalam menyampaikan pendapat tidak boleh merugikan orang lain. Untuk itu, Pemprov DKI mengarahkan para peserta aksi unjuk rasa ke tiga lokasi yang tertuang dalam Pergub hasil rapat dengan ‎menkopolhukam, Panglima TNI, dan Sekda.

Dalam rapat tersebut, kata Ahok, mereka merasa perlu ada sebuah pergub agar aparat penegak hukum bisa lebih jelas dalam menindak para peserta demonstrasi.

"Tindakannya dibubarkan saja. Kalau lakukan penganiayaan dan pengrusakan baru pidana. Ini kan sama dengan reformasi saat itu," jelasnya.

Terkait keluhan Buruh yang menilai jika aksi unjuk rasa di tiga lokasi yang ditentukan tidak efektif untuk menyamaikan pendapat, Ahok, menampiknya. Sebab, selain mempersilakan untuk berteriak lepas di lokasi yang ditentukan, mereka akan dimediasi dan diliput oleh wartawan.

"Kalau mau demo silakan teriak, silakan sampaikan pada tempatnya. Ya sudah deh kita kasih Monas deh. Kamu boleh teriak kasih wartawan kan mereka pingin liputan nih. Konferensi pers, ya jangan nutupin jalan dong, masa tiap kali demo, (Jalan) Sudirman, MH Thamrin, HI macet total," kata Ahok.
(mhd)
Berita Terkait
Jaga Kondusivitas Salatiga,...
Jaga Kondusivitas Salatiga, Wali Kota Ajak Masyarakat Tolak Unjuk Rasa Anarkis
Besok Buruh di Jabar...
Besok Buruh di Jabar Bakal Gelar Aksi unjuk Rasa, Ini Tuntutannya
Diduga Provokator, Polisi...
Diduga Provokator, Polisi Tangkap 8 Pemuda Peserta Demo
Polisi dan Mahasiswa...
Polisi dan Mahasiswa Bentrok di Bangladesh, Enam Orang Tewas!
Demonstran Prancis Bentrok...
Demonstran Prancis Bentrok dengan Aparat Keamanan, 150 Polisi Terluka
Senjata Sonik Ilegal...
Senjata Sonik Ilegal Digunakan untuk Membubarkan 300.000 Demonstran di Serbia
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
4 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
5 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
6 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
6 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
6 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
6 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved