Insiden Bus Bandros, Polisi Pastikan Tak Ada Kelalaian
A
A
A
BANDUNG - Dari penyelidikan yang dilakukan Unit Laka Lantas Satlantas Polrestabes Bandung, tidak ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian yang dilakukansopir Bus Bandung Tour On Bus (Bandros) D 8812 EDO, Dede Sarifudin (38), yang mengakibatkan Andy Setiawan Haryanto (20) jatuh dari lantai dua.
"Sopir ini tidak ada kelalaian. Kalau kita lihat sekarang (kelalaian) bukan pada sopir. Dia (Andy) berdiri padahal enggak ada yang boleh berdiri," jelas Kapolrestabes Bandung Kombes Pol AR Yoyol, Kamis (29/10/2015).
Menurut Yoyol, konsep dari Bus Badros sendiri adalah penumpang yang berada di lantai satu diharuskan berdiri sedangkan yang berada di lantai dua harus duduk. Penumpang di lantai dua diperbolehkan berdiri hanya saat kendaraan dalam kondisi berhenti.
Disinggung soal kecepatan bus, Yoyol mengatakan tak ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh sopir bus. Menurutnya, saat membawa 20 orang penumpang yang merupakan mahasiswa Universitas Parahyangan (Unpar) termasuk Andy, bus dalam kecepatan normal.
"Mana bisa Bus Bandros melaju kencang. Kan Bus Bandros diciptakan hanya kecepatan 20 km/jam. Itu karena banyak kabel (melintang) di jalan," kata Yoyol.
Seperti diketahui Andy terjatuh pada Rabu kemarin dari lantai dua bus tepat di depan Balai Kota Bandung sekira pukul 13.00 WIB. Saat kejadian Andy telah diperingatkan untuk menunduk dan duduk selama bus melaju.
Namun hal itu tak diindahkan oleh Andy yang saat kejadian sibuk dengan kameranya. Hingga akhirnya Andy yang menghadap ke belakang terkena bentangan kabel tepat di bagian leher belakangnya dan terjatuh dari lantai dua dengan ketinggian sekira lima meter.
PILIHAN:
Prototype Kereta Gantung Bandung Mejeng di Kantor Ridwan Kamil
"Sopir ini tidak ada kelalaian. Kalau kita lihat sekarang (kelalaian) bukan pada sopir. Dia (Andy) berdiri padahal enggak ada yang boleh berdiri," jelas Kapolrestabes Bandung Kombes Pol AR Yoyol, Kamis (29/10/2015).
Menurut Yoyol, konsep dari Bus Badros sendiri adalah penumpang yang berada di lantai satu diharuskan berdiri sedangkan yang berada di lantai dua harus duduk. Penumpang di lantai dua diperbolehkan berdiri hanya saat kendaraan dalam kondisi berhenti.
Disinggung soal kecepatan bus, Yoyol mengatakan tak ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh sopir bus. Menurutnya, saat membawa 20 orang penumpang yang merupakan mahasiswa Universitas Parahyangan (Unpar) termasuk Andy, bus dalam kecepatan normal.
"Mana bisa Bus Bandros melaju kencang. Kan Bus Bandros diciptakan hanya kecepatan 20 km/jam. Itu karena banyak kabel (melintang) di jalan," kata Yoyol.
Seperti diketahui Andy terjatuh pada Rabu kemarin dari lantai dua bus tepat di depan Balai Kota Bandung sekira pukul 13.00 WIB. Saat kejadian Andy telah diperingatkan untuk menunduk dan duduk selama bus melaju.
Namun hal itu tak diindahkan oleh Andy yang saat kejadian sibuk dengan kameranya. Hingga akhirnya Andy yang menghadap ke belakang terkena bentangan kabel tepat di bagian leher belakangnya dan terjatuh dari lantai dua dengan ketinggian sekira lima meter.
PILIHAN:
Prototype Kereta Gantung Bandung Mejeng di Kantor Ridwan Kamil
(zik)