Ini Dia Bukti-Bukti Pembunuhan Angeline dalam Sidang
A
A
A
DENPASAR - Kasus pembunuhan Engeline Margriet Megawe (Angeline) menghadirkan dua orang saksi dari kepolisian Polda Bali di Pengadilan Negeri (PNS) Denpasar. Apa kesaksian keduanya?
Kedua polisi yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum terdakwa Agus Tae Hmada May adalah Agung Kusuma Jaya dan I Ketut Rayun. Keduanya ditanya seputar hilangnya Angeline hingga ditemukannya dia pada 10 Juni 2015.
Dalam kesaksiannya, kedua anggota polisi itu mengaku tahu bahwa Agus telah menjadi tersangka pembunuh Angeline dari penyidik lain, dan pernah melihat Agus mengaku melakukan pembunuhan tersebut saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pertama.
Saat didesak apa yang ingin ditunjukan keduanya dalam persidangan itu, mereka membawakan bukti-bukti pembunuhan Angeline oleh terdakwa Agus. Bukti tersebut adalah barang yang dipakai Angeline saat terakhir kali.
Selain itu, ditunjukkan juga dalam persidangan baju, boneka, seprei, tali, dan beberapa barang bukti lainnya yang memperkuat terdakwa Agus sebagai pelaku pembunuhan Angeline.
Kedua polisi yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum terdakwa Agus Tae Hmada May adalah Agung Kusuma Jaya dan I Ketut Rayun. Keduanya ditanya seputar hilangnya Angeline hingga ditemukannya dia pada 10 Juni 2015.
Dalam kesaksiannya, kedua anggota polisi itu mengaku tahu bahwa Agus telah menjadi tersangka pembunuh Angeline dari penyidik lain, dan pernah melihat Agus mengaku melakukan pembunuhan tersebut saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pertama.
Saat didesak apa yang ingin ditunjukan keduanya dalam persidangan itu, mereka membawakan bukti-bukti pembunuhan Angeline oleh terdakwa Agus. Bukti tersebut adalah barang yang dipakai Angeline saat terakhir kali.
Selain itu, ditunjukkan juga dalam persidangan baju, boneka, seprei, tali, dan beberapa barang bukti lainnya yang memperkuat terdakwa Agus sebagai pelaku pembunuhan Angeline.
(san)