Sekeluarga Diciduk BNN Sering Pesta Sabu
A
A
A
SEMARANG - Satu keluarga yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah di Karaoke Bima, Kawasan Solo Baru, Sukoharjo ternyata sering menggelar pesta sabu. (Baca: Sekeluarga Diciduk BNN karena Terbukti Nyabu).
Kelima orang yang ditangkap pada Selasa malam 20 Oktober lalu tersebut yaitu, SD (ibu) (44) warga Nguter, Sukoharjo; NAD (25) yang tak lain adalah anak perempuan SD, tinggal di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo; PM (37) laki-laki adik kandung SD, tinggal di Giriwono, Kabupaten Wonogiri; KR (40) laki – laki adik kandung SD, tinggal di Giripurno, Kabupaten Wonogiri dan DTR (34) laki – laki sepupu SD, tinggal di Kabupaten Wonogiri.
Berdasarkan pemeriksaan satu keluarga ini dua hari sebelum ditangkap di tempat karaoke, tepatnya pada Minggu 18 Oktober 2015, sempat pesta sabu – sabu usai perayaan ulang tahun ibu dari SD.
Tempat pesta sabu di rumah milik NAD, tepatnya di lantai 2 ruang tengah. Sehari kemudian, mereka juga bersama – sama kembali pesta sabu – sabu di lokasi yang sama.
NAD diketahui sudah berkeluarga, memiliki anak berusia 1 tahun. Suaminya jarang pulang karena bekerja berlayar.
NAD ini saat pemeriksaan terungkap sebagai orang yang selalu membiayai pesta sabu itu. Alurnya, NAD memberikan uang rata – rata Rp700 ribu ke DTR untuk membeli sabu – sabu. Caranya, DTR mengambil di suatu alamat dari seseorang yang sejauh ini masih dalam pengejaran petugas.
“Pengalaman saya 32 tahun jadi polisi, dari yang saya tangani dan informasi yang saya dengar. Kasus seperti ini baru kali ini terjadi (sekeluarga terlibat peredaran gelap sabu - sabu),” sambung Suprinarto.
Hingga Kamis (22/10/2015) sore, kelima orang satu keluarga itu masih diperiksa di Kantor BNNP Jawa Tengah. Wartawan tidak diberi izin untuk mewawancarai ataupun mengambil foto.
Dari lima yang diamankan, hanya dua ditetapkan tersangka. Yakni; NAD dan DTR. Mereka dijerat Pasal berlapis, mulai Pasal 114 dan Pasal 127 Undang – Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara tiga lainnya, akan mendapatkan assessment medis untuk selanjutnya direhabilitasi.
Namun, itu belum final. Sebab, pemeriksaan masih terus berjalan. Tersangka NAD mengaku baru empat kali pesta sabu - sabu bersama keluarganya, termasuk sang ibu.
Terpisah, Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol Amrin Rimico menegaskan pola yang dipakai pihaknya selain pemberantasan adalah rehabilitasi.
“Melalui operasi yustisi yang rutin dilakukan secara acak baik waktu dan lokasi, itu kami gunakan untuk upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika,” tandasnya.
Kelima orang yang ditangkap pada Selasa malam 20 Oktober lalu tersebut yaitu, SD (ibu) (44) warga Nguter, Sukoharjo; NAD (25) yang tak lain adalah anak perempuan SD, tinggal di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo; PM (37) laki-laki adik kandung SD, tinggal di Giriwono, Kabupaten Wonogiri; KR (40) laki – laki adik kandung SD, tinggal di Giripurno, Kabupaten Wonogiri dan DTR (34) laki – laki sepupu SD, tinggal di Kabupaten Wonogiri.
Berdasarkan pemeriksaan satu keluarga ini dua hari sebelum ditangkap di tempat karaoke, tepatnya pada Minggu 18 Oktober 2015, sempat pesta sabu – sabu usai perayaan ulang tahun ibu dari SD.
Tempat pesta sabu di rumah milik NAD, tepatnya di lantai 2 ruang tengah. Sehari kemudian, mereka juga bersama – sama kembali pesta sabu – sabu di lokasi yang sama.
NAD diketahui sudah berkeluarga, memiliki anak berusia 1 tahun. Suaminya jarang pulang karena bekerja berlayar.
NAD ini saat pemeriksaan terungkap sebagai orang yang selalu membiayai pesta sabu itu. Alurnya, NAD memberikan uang rata – rata Rp700 ribu ke DTR untuk membeli sabu – sabu. Caranya, DTR mengambil di suatu alamat dari seseorang yang sejauh ini masih dalam pengejaran petugas.
“Pengalaman saya 32 tahun jadi polisi, dari yang saya tangani dan informasi yang saya dengar. Kasus seperti ini baru kali ini terjadi (sekeluarga terlibat peredaran gelap sabu - sabu),” sambung Suprinarto.
Hingga Kamis (22/10/2015) sore, kelima orang satu keluarga itu masih diperiksa di Kantor BNNP Jawa Tengah. Wartawan tidak diberi izin untuk mewawancarai ataupun mengambil foto.
Dari lima yang diamankan, hanya dua ditetapkan tersangka. Yakni; NAD dan DTR. Mereka dijerat Pasal berlapis, mulai Pasal 114 dan Pasal 127 Undang – Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara tiga lainnya, akan mendapatkan assessment medis untuk selanjutnya direhabilitasi.
Namun, itu belum final. Sebab, pemeriksaan masih terus berjalan. Tersangka NAD mengaku baru empat kali pesta sabu - sabu bersama keluarganya, termasuk sang ibu.
Terpisah, Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol Amrin Rimico menegaskan pola yang dipakai pihaknya selain pemberantasan adalah rehabilitasi.
“Melalui operasi yustisi yang rutin dilakukan secara acak baik waktu dan lokasi, itu kami gunakan untuk upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika,” tandasnya.
(sms)