Gubernur Gorontalo Rusli Habibie Dipenjara 8 Bulan

Senin, 19 Oktober 2015 - 22:07 WIB
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie Dipenjara 8 Bulan
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie Dipenjara 8 Bulan
A A A
GORONTALO - Gubernur Gorontalo Rusli Habibie divonis delapan bulan penjara karena kasus pencemaran nama baik mantan Kapolda Gorotalo Komjen Pol Budi Waseso.

Dalam putusan pengadilan, Rusli dinyatakan terbukti secara hukum melakukan perbuatan melawan hukum dengan tuduhan fitnah terhadap Budi Waseso. Sidang dibacakan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Jonicol Richard Frans Sine.

Sebelumnya, Gubernur Gorontalo didakwa dengan Pasal 317 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 311 ayat (1) dan (2) jucto Pasal 316 tentang Fitnah dan Pencemaran Nama Baik.

Keputusan majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Gubernur Rusli Habibie dengan delapan bulan hukuman percobaan.

Menanggapi hal tersebut, melalui tim kuasa hukumnya Harson Abbas, gubernur akan mengajukan banding terhadap putusan hakim. Pihaknya menilai, putusan itu terlalu berat dan tidak adil.

Seperti diketahui, Rusli Habibie dijadikan sebagai terdakwa dalam dugaan kasus pencemaran nama baik mantan Kapolda Gorontalo yang kini menjabat sebagai Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso.

Budi Waseso melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baiknya tersebut ke Polda Gorontalo pada tahun 2013. Mantan Kabareskrim Polri itu melaporkan, Gubernur Rusli Habibie mengadukan kinerjanya kepada Menkopolhukam dan Kapolri.

Dalam laporannya, Rusli menuding Budi Waseso berpihak kepada salah satu pasangan calon Pilkada Kota Gorontalo tahun 2013.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6946 seconds (0.1#10.140)