Dana Kampanye Risma-Wisnu Rp100 Juta, Rasiyo-Luci Rp90 Juta
A
A
A
SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya merilis dana kampanye kedua pasangan calon kepala daerah Surabaya. Dana Kampanye ini meliputi laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Hasilnya, LPSDK pasangan Risma-Wisnu sebesar Rp100 Juta dan Rasiyo-Lucy sebesar Rp90 Juta.
Divisi Hukum, Pengawasan, SDM dan Organisasi KPU Surabaya Purnomo Satriyo Pringgodo mengatakan, dengan adanya laporan terkait dana kampanye ini bisa diketahui darimana sumber daya yang diperoleh masing-masing calon.
"Proses pembukuan laporan ini sudah ditutup sejak Jumat 16 Oktober 2015 lalu," kata Purnomo, Minggu (18/10/2015).
LPDSK ini dilaporkan bersama laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). "Sebab LADK, LPSDK dan LPPDK tidak berdiri sendiri," tambahnya.
Purnomo menjelaskan, berdasarkan laporan masing-masing Laisson Officer (LO), total LPSDK pasangan Rasiyo-Lucy sebesar Rp90 juta yang didapat dari sumbangan masing-masing calon. Rasiyo sebesar Rp45 Juta dan Lucy menyumbang sebesar Rp35 Juta.
Sedangkan untuk pasangan Risma-Wisnu sebesar Rp100 Juta didapat dari keduanya yang menyumbang masing-masing Rp50 Juta.
Laporan dana kampanye ini wajib bagi pasangan calon. "Ini wajib bagi paslon. Kalau tidak menjalankan, pasti ada sanksinya. Nah itu wewenangnya Panwaslu," timpalnya. Selanjutnya, KPU akan melakuan audit melalui akuntan publik.
Sesuai PKPU Nomor 8 tahun 2015 tentang dana kampanye peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota, penyampaian laporan dana kampanye kepada KPU paling lambat satu (1) hari setelah masa kampanye berakhir.
Divisi Hukum, Pengawasan, SDM dan Organisasi KPU Surabaya Purnomo Satriyo Pringgodo mengatakan, dengan adanya laporan terkait dana kampanye ini bisa diketahui darimana sumber daya yang diperoleh masing-masing calon.
"Proses pembukuan laporan ini sudah ditutup sejak Jumat 16 Oktober 2015 lalu," kata Purnomo, Minggu (18/10/2015).
LPDSK ini dilaporkan bersama laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). "Sebab LADK, LPSDK dan LPPDK tidak berdiri sendiri," tambahnya.
Purnomo menjelaskan, berdasarkan laporan masing-masing Laisson Officer (LO), total LPSDK pasangan Rasiyo-Lucy sebesar Rp90 juta yang didapat dari sumbangan masing-masing calon. Rasiyo sebesar Rp45 Juta dan Lucy menyumbang sebesar Rp35 Juta.
Sedangkan untuk pasangan Risma-Wisnu sebesar Rp100 Juta didapat dari keduanya yang menyumbang masing-masing Rp50 Juta.
Laporan dana kampanye ini wajib bagi pasangan calon. "Ini wajib bagi paslon. Kalau tidak menjalankan, pasti ada sanksinya. Nah itu wewenangnya Panwaslu," timpalnya. Selanjutnya, KPU akan melakuan audit melalui akuntan publik.
Sesuai PKPU Nomor 8 tahun 2015 tentang dana kampanye peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota, penyampaian laporan dana kampanye kepada KPU paling lambat satu (1) hari setelah masa kampanye berakhir.
(sms)