3 Petani di Sidrap Cetak dan Edarkan Uang Palsu

Jum'at, 16 Oktober 2015 - 23:58 WIB
3 Petani di Sidrap Cetak dan Edarkan Uang Palsu
3 Petani di Sidrap Cetak dan Edarkan Uang Palsu
A A A
SIDRAP - Petugas Satuan Reserse Kriminal dan Intelkam Polisi Resort Kabupaten Sidrap, menangkap tiga orang petani yang nyambi bekerja sebagai pencetak dan pengedar uang palsu yang masing-masing berinisial RM (37), PR (51), dan AA (47).

‎Kasat Reskrim AKP Chandra Yuda Paranata mengatakan, penggerebekan ketiga pelaku dilakukan disalah satu rumah kontrakan, Jalan Usman Balo, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae.

"Berdasarkan informasi warga, kami lalu melakukan penggerebekan di rumah kontrakan itu. Kami amankan tiga pelaku," katanya, kepada wartawan, Jumat (16/10/2015).

Menurut Chandra, saat penggerebekan, ketiga pelaku tidak dapat berkutik karena tertangkap tangan dengan sejumlah barang bukti, di antaranya upal senilai Rp60 juta, masing-masing dengan pecahan Rp50 ribu, Rp100 ribu, dan Rp20 ribu.

Selain itu, kata Chandra, ikut diamankan belasan lembar STNK motor, alat isap sabu, satu paper cutter atau alat pemotong kertas, dan puluhan anak panah (busur)‎.

"Dari tangan ketiga pelaku juga ditemukan printer dan laptop yang digunakan sebagai alat cetak uang palsu," ungkapnya.

Kasus itu sendiri, kata Chandra, masih dalam pengembangan. Ketiga pelaku juga masih terus diinterogasi. "Kami masih mendalami dan mengembangkan kasus ini. Ketiganya sementara kami periksa," kata dia.

Terpisah, AA yang berhasil diwawancarai mengaku, baru tiga hari mengedarkan uang palsu hasil cetakan mereka. Selain digunakan untuk membeli berbagai kebutuhan, upal tersebut juga dijualnya ke beberapa orang.

"Upal senilai Rp1 juta kami jual dengan harga Rp500 ribu," akunya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas dengan ncaman hukuman 10 tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3897 seconds (0.1#10.140)