KPU Jabar Larang Paslon Beri Uang saat Kampanye

Rabu, 14 Oktober 2015 - 13:37 WIB
KPU Jabar Larang Paslon...
KPU Jabar Larang Paslon Beri Uang saat Kampanye
A A A
PANGANDARAN - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat melarang pasangan calon (Paslon) kepala daerah memberikan uang saat kampanye.

Divisi Sosialisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Jawa Barat Nina Yuningsih mengatakan, dalam pelaksanaan Pilkada, untuk dana kampanye, KPU telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 8/2015 Tentang Dana Kampanye.

"Dalam PKPU No 8/2015 diatur pembatasan pengeluaran dana kampanye dengan memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen kampanye/konsultan," kata Nina.

Untuk pembatasan pengeluaran dana kampanye dilakukan dengan cara menghitung total dari biaya kegiatan dengan rumus rapat umum sama dengan jumlah peserta dikali frekuensi kegiatan dikali standar biaya daerah.

"Selain itu juga pertemuan terbatas sama dengan jumlah peserta dikali frekuensi kegiatan dikali standar biaya daerah, atau pertemuan tatap muka sama dengan jumlah peserta dikali frekuensi dikali standar biaya daerah," jelasnya.

"Sedangkan pembuatan bahan kampanye sama dengan persentase jumlah kegiatan dikali pemilih dikali Rp25 ribu," papar Nina.

Nina juga menegaskan, pasangan calon dilarang melakukan pemberian dalam bentuk uang saat kampanye, yang ada adalah diperbolehkan memberikan bahan kampanye selain yang dikeluarkan oleh KPU.

"Jadi, Paslon hanya boleh memberikan bahan kampanye seperti gelas, pensil, pin, setiker, tetapi jumlah nominal barang tersebut tidak lebih dari harga Rp25 ribu," pungkasnya.

Sementara Ketua KPU Ciamis Kikim Tarkim menegaskan, substansi Surat Keputusan KPU Kabupaten Ciamis Nomor 73/2015 menjabarkan pembatasan dana kampanye dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran tahun 2015.

"SK KPU Nomor 73/2015 bukan memperbolehkan paslon memberikan uang," kata Kikim.

Kikim menegaskan, pembatasan pengeluaran dana kampanye perkegiatan, sebagai pedoman pelaporan dana kampanye semisal rapat umum 4000 orang dikali satu kali dikali Rp40 ribu sama dengan 160 juta.

"Sedangkan untuk pertemuan terbatas, dijabarkan 1000 orang dikali 99 kali dikali Rp20 ribu sama dengan Rp1,980 miliar untuk pertemuan tatap muka pembuatan bahan kampanye dan jasa manajemen konsultan," ujarnya.

Sebelumnya, Divisi Bidang Kampanye KPU Ciamis Didi Heryadi mengatakan, dalam Keputusan KPU Ciamis tersebut telah disepakati bahwa pemberian uang diperbolehkan selama untuk kebutuhan pelaporan dana kampanye.

"Berdasarkan kesepakatan bersama seluruh Paslon bahwa batasan dana kampanye sebesar Rp4,762 miliar yang meliputi biaya rapat umum, pertemuan terbatas, tatap muka, pembuatan bahan kampanye dan jasa konsultan," kata Didi.

Didi juga menegaskan, pemberian uang sebesar Rp20.000 atau lebih diperbolehkan selama tidak melebihi ketentuan. Karena hubungannya dengan PKPU tentang dana kampanye bukan pada ranah politik uang.

"Ada pun rumusan akumulasi dana kampanye untuk pertemuan terbatas Rp1,98 miliar dengan 99 kali pertemuan per orang Rp20.000 akan berjumlah Rp 1,98 miliar," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Serangan Jantung, Calon...
Serangan Jantung, Calon Wakil Bupati Ciamis Yana Diana Putra Meninggal Dunia
Polres Ciamis Gagalkan...
Polres Ciamis Gagalkan Pengiriman Obat Terlarang Lintas Provinsi
Ribuan Mahasiswa dan...
Ribuan Mahasiswa dan Masyarakat Ciamis Gelar Aksi Tolak Omnibus Law
Kena DBD, M Kace Kini...
Kena DBD, M Kace Kini Dirawat di RSUD Ciamis Dikawal Ketat Polisi
Ciamis Gempar! Ditemukan...
Ciamis Gempar! Ditemukan Tengkorak Manusia Terjerat Kabel Seling Baja dan Terikat di Pohon
Siska Nur Azizah, Mantan...
Siska Nur Azizah, Mantan Napiter Penyerang Mako Brimob Akhirnya Ikrar Setia NKRI
Berita Terkini
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
1 jam yang lalu
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
2 jam yang lalu
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
11 jam yang lalu
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
11 jam yang lalu
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
12 jam yang lalu
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
12 jam yang lalu
Infografis
Saat Sekutu Berhenti...
Saat Sekutu Berhenti Menuruti Donald Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved