KPU Jabar Larang Paslon Beri Uang saat Kampanye

Rabu, 14 Oktober 2015 - 13:37 WIB
KPU Jabar Larang Paslon...
KPU Jabar Larang Paslon Beri Uang saat Kampanye
A A A
PANGANDARAN - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat melarang pasangan calon (Paslon) kepala daerah memberikan uang saat kampanye.

Divisi Sosialisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Jawa Barat Nina Yuningsih mengatakan, dalam pelaksanaan Pilkada, untuk dana kampanye, KPU telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 8/2015 Tentang Dana Kampanye.

"Dalam PKPU No 8/2015 diatur pembatasan pengeluaran dana kampanye dengan memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen kampanye/konsultan," kata Nina.

Untuk pembatasan pengeluaran dana kampanye dilakukan dengan cara menghitung total dari biaya kegiatan dengan rumus rapat umum sama dengan jumlah peserta dikali frekuensi kegiatan dikali standar biaya daerah.

"Selain itu juga pertemuan terbatas sama dengan jumlah peserta dikali frekuensi kegiatan dikali standar biaya daerah, atau pertemuan tatap muka sama dengan jumlah peserta dikali frekuensi dikali standar biaya daerah," jelasnya.

"Sedangkan pembuatan bahan kampanye sama dengan persentase jumlah kegiatan dikali pemilih dikali Rp25 ribu," papar Nina.

Nina juga menegaskan, pasangan calon dilarang melakukan pemberian dalam bentuk uang saat kampanye, yang ada adalah diperbolehkan memberikan bahan kampanye selain yang dikeluarkan oleh KPU.

"Jadi, Paslon hanya boleh memberikan bahan kampanye seperti gelas, pensil, pin, setiker, tetapi jumlah nominal barang tersebut tidak lebih dari harga Rp25 ribu," pungkasnya.

Sementara Ketua KPU Ciamis Kikim Tarkim menegaskan, substansi Surat Keputusan KPU Kabupaten Ciamis Nomor 73/2015 menjabarkan pembatasan dana kampanye dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran tahun 2015.

"SK KPU Nomor 73/2015 bukan memperbolehkan paslon memberikan uang," kata Kikim.

Kikim menegaskan, pembatasan pengeluaran dana kampanye perkegiatan, sebagai pedoman pelaporan dana kampanye semisal rapat umum 4000 orang dikali satu kali dikali Rp40 ribu sama dengan 160 juta.

"Sedangkan untuk pertemuan terbatas, dijabarkan 1000 orang dikali 99 kali dikali Rp20 ribu sama dengan Rp1,980 miliar untuk pertemuan tatap muka pembuatan bahan kampanye dan jasa manajemen konsultan," ujarnya.

Sebelumnya, Divisi Bidang Kampanye KPU Ciamis Didi Heryadi mengatakan, dalam Keputusan KPU Ciamis tersebut telah disepakati bahwa pemberian uang diperbolehkan selama untuk kebutuhan pelaporan dana kampanye.

"Berdasarkan kesepakatan bersama seluruh Paslon bahwa batasan dana kampanye sebesar Rp4,762 miliar yang meliputi biaya rapat umum, pertemuan terbatas, tatap muka, pembuatan bahan kampanye dan jasa konsultan," kata Didi.

Didi juga menegaskan, pemberian uang sebesar Rp20.000 atau lebih diperbolehkan selama tidak melebihi ketentuan. Karena hubungannya dengan PKPU tentang dana kampanye bukan pada ranah politik uang.

"Ada pun rumusan akumulasi dana kampanye untuk pertemuan terbatas Rp1,98 miliar dengan 99 kali pertemuan per orang Rp20.000 akan berjumlah Rp 1,98 miliar," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6559 seconds (0.1#10.140)