Suryana Jadikan Putrinya Budak Seks Selama 3 Tahun

Kamis, 08 Oktober 2015 - 15:20 WIB
Suryana Jadikan Putrinya...
Suryana Jadikan Putrinya Budak Seks Selama 3 Tahun
A A A
GARUT - Seorang ayah tiri di Kabupaten Garut, bernama Suryana (60), tega menjadikan putrinya yang masih di bawah umur sebagai budak seks. Parahnya lagi, kelakuan bejat itu sudah dilakukan selama tiga tahun oleh pelaku.

Perbuatan asusila ini terungkap setelah korban yang nekat mengadukan apa yang dia alami kepada kakaknya Watikah (35) melalui SMS. Dari pengakuannya, korban menuturkan telah menerima perbuatan tak senonoh dari ayahnya sejak 2012.

"Awalnya saya tidak percaya, masa ayah tirinya melakukan perbuatan itu selama bertahun-tahun. Setelah ditanya lagi lebih lanjut, adik saya meyakinkan bahwa hal itu memang benar," kata Watikah, di Mapolres Garut, Kamis (8/10/2015).

Berdasarkan pengakuan korban, jelas Watikah, perbuatan itu dilakukan saat ibu dan anggota keluarga yang lain pergi ke sungai untuk mengambil air, karena mereka tak memiliki sumber air dan kamar mandi.

"Perbuatan Suryana telah menghancurkan masa depan adik saya," jelasnya.

Watikah dan anggota keluarganya yang lain kemudian melaporkan tindakan asusila pelaku ke Polsek Caringin. Masalah ini pun sempat dimediasikan oleh pihak desa.

"Dalam pertemuan di balai desa itu, dia (Suryana) membenarkan dan mengakui perbuatannya. Saya tidak tahu pasti berapa kali dia lakukan, namun saat pertemuan itu dia mengaku menyetubuhi adik saya sebanyak 10 kali," jelasnya.

Keluarga pun menyesalkan penanganan aparat kepolisian terhadap pelaku. Pasalnya, dia hanya ditahan selama dua hari. "Setelahnya dia bebas berkeliaran. Makanya kami melaporkan kejadian itu ke Polres Garut untuk mencari keadilan," imbuhnya.

Terpisah, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut Ipda Wien Christianingsih berjanji akan menangani kasus ini. Wien mengatakan, pihaknya akan segera menangkap kembali pelaku setelah kelengkapan alat bukti terpenuhi.

"Kami akan menangani kasus ini. Pihak keluarga sudah melaporkannya ke Polres Garut," ucap Wien.

Menurut Wien, jika benar terbukti pelaku akan dijerat Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak tahun 2002. Pelaku terancam hukuman di atas tujuh tahun penjara.

"Untuk itu kami akan mengumpulkan dulu alat buktinya. Setelah lengkap, baru dia bisa kami tangkap kembali," pungkasnya.
(san)
Berita Terkait
86 Perempuan Diperkosa...
86 Perempuan Diperkosa Setiap Hari di India, Negara Dinilai Melakukan Pembiaran
Miris! Pelaku Pemerkosaan...
Miris! Pelaku Pemerkosaan Tak Ditangkap, Korban Justru Dilaporkan Balik ke Polisi
Gadis 14 Tahun Diperkosa...
Gadis 14 Tahun Diperkosa Dua Orang Pria Secara Bergilir Dalam Mobil
4 Siswi SMA Diduga Diperkosa...
4 Siswi SMA Diduga Diperkosa Oknum Pejabat dan Politisi, Polda Papua Periksa 7 Saksi
Predator Perempuan Penyandang...
Predator Perempuan Penyandang Disabilitas di Magelang Terancam 12 Tahun Penjara
Salahkan Pakaian Wanita...
Salahkan Pakaian Wanita atas Meningkatnya Kasus Pemerkosaan, PM Pakistan Dikecam
Berita Terkini
Jelang Mudik 2025, Polresta...
Jelang Mudik 2025, Polresta Bandung Larang Bus Gunakan Klakson Telolet
5 menit yang lalu
Sungai Cimande Meluap,...
Sungai Cimande Meluap, 718 Rumah di Sumedang Terendam Banjir
39 menit yang lalu
Dentuman Keras Iringi...
Dentuman Keras Iringi Erupsi Gunung Marapi, Warga Berhamburan Keluar Rumah
2 jam yang lalu
Kisah Mantan KSAD Jenderal...
Kisah Mantan KSAD Jenderal Dudung yang Ditempeleng Mayor Gaga-gara Koran Jatuh
2 jam yang lalu
Kepala Dinas dan Tiga...
Kepala Dinas dan Tiga Anggota DPRD OKU Terjaring OTT KPK
3 jam yang lalu
Banjir Landa 7 Desa...
Banjir Landa 7 Desa di Bojonegoro, 1 Warga Meninggal Dunia
3 jam yang lalu
Infografis
Solidaritas Antar Anggota...
Solidaritas Antar Anggota Retak, Ini 3 Tanda Kehancuran NATO
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved