Suryana Jadikan Putrinya Budak Seks Selama 3 Tahun

Kamis, 08 Oktober 2015 - 15:20 WIB
Suryana Jadikan Putrinya...
Suryana Jadikan Putrinya Budak Seks Selama 3 Tahun
A A A
GARUT - Seorang ayah tiri di Kabupaten Garut, bernama Suryana (60), tega menjadikan putrinya yang masih di bawah umur sebagai budak seks. Parahnya lagi, kelakuan bejat itu sudah dilakukan selama tiga tahun oleh pelaku.

Perbuatan asusila ini terungkap setelah korban yang nekat mengadukan apa yang dia alami kepada kakaknya Watikah (35) melalui SMS. Dari pengakuannya, korban menuturkan telah menerima perbuatan tak senonoh dari ayahnya sejak 2012.

"Awalnya saya tidak percaya, masa ayah tirinya melakukan perbuatan itu selama bertahun-tahun. Setelah ditanya lagi lebih lanjut, adik saya meyakinkan bahwa hal itu memang benar," kata Watikah, di Mapolres Garut, Kamis (8/10/2015).

Berdasarkan pengakuan korban, jelas Watikah, perbuatan itu dilakukan saat ibu dan anggota keluarga yang lain pergi ke sungai untuk mengambil air, karena mereka tak memiliki sumber air dan kamar mandi.

"Perbuatan Suryana telah menghancurkan masa depan adik saya," jelasnya.

Watikah dan anggota keluarganya yang lain kemudian melaporkan tindakan asusila pelaku ke Polsek Caringin. Masalah ini pun sempat dimediasikan oleh pihak desa.

"Dalam pertemuan di balai desa itu, dia (Suryana) membenarkan dan mengakui perbuatannya. Saya tidak tahu pasti berapa kali dia lakukan, namun saat pertemuan itu dia mengaku menyetubuhi adik saya sebanyak 10 kali," jelasnya.

Keluarga pun menyesalkan penanganan aparat kepolisian terhadap pelaku. Pasalnya, dia hanya ditahan selama dua hari. "Setelahnya dia bebas berkeliaran. Makanya kami melaporkan kejadian itu ke Polres Garut untuk mencari keadilan," imbuhnya.

Terpisah, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut Ipda Wien Christianingsih berjanji akan menangani kasus ini. Wien mengatakan, pihaknya akan segera menangkap kembali pelaku setelah kelengkapan alat bukti terpenuhi.

"Kami akan menangani kasus ini. Pihak keluarga sudah melaporkannya ke Polres Garut," ucap Wien.

Menurut Wien, jika benar terbukti pelaku akan dijerat Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak tahun 2002. Pelaku terancam hukuman di atas tujuh tahun penjara.

"Untuk itu kami akan mengumpulkan dulu alat buktinya. Setelah lengkap, baru dia bisa kami tangkap kembali," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4439 seconds (0.1#10.140)