Korupsi Rp1,077 M, Humas RSUD Cilegon Dibui 1,8 Bulan
A
A
A
SERANG - Terdakwa kasus dugaan korupsi mark up pembayaran listrik, air, dan telepon di RSUD Cilegon tahun 2011-2013 senilai Rp1,077 miliar Inge Mai Yuar Savitri divonis 1,8 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.
Mantan Staf Sub Bagian Tata Usaha (TU) dan Humas RSUD Cilegon tersebut dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Direktur RSUD Cilegon Zainoel Arifin, Kepala Bagian Keuangan RSUD Udi Safrudin (berkas terpisah), dan Bendahara Pengeluaran Hendrawati (berkas terpisah).
Selain dijatuhi hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp907 juta subsider enam bulan penjara.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara 1,8 bulan penjara. Selain dijatuhi hukuman penjara, terdakwa Inge Mai Yuar Savitri juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Bambang Pramudwiyanto, di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (8/10/2015).
Bambang menilai, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa. Adapun hal-hal yang meringankan adalah, terdakwa berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, mempunyai tanggung jawab keluarga.
“Sedangkan hal yang memberatkan adalah, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Atas putusan tersebut, terdakwa Inge Mai Yuar Savitri dan JPU Kejari Cilegon Endo Prabowo mengatakan menerima dan tidak mengajukan banding. “Menerima yang mulia,” pungkasnya.
Mantan Staf Sub Bagian Tata Usaha (TU) dan Humas RSUD Cilegon tersebut dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Direktur RSUD Cilegon Zainoel Arifin, Kepala Bagian Keuangan RSUD Udi Safrudin (berkas terpisah), dan Bendahara Pengeluaran Hendrawati (berkas terpisah).
Selain dijatuhi hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp907 juta subsider enam bulan penjara.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara 1,8 bulan penjara. Selain dijatuhi hukuman penjara, terdakwa Inge Mai Yuar Savitri juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Bambang Pramudwiyanto, di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (8/10/2015).
Bambang menilai, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa. Adapun hal-hal yang meringankan adalah, terdakwa berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, mempunyai tanggung jawab keluarga.
“Sedangkan hal yang memberatkan adalah, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Atas putusan tersebut, terdakwa Inge Mai Yuar Savitri dan JPU Kejari Cilegon Endo Prabowo mengatakan menerima dan tidak mengajukan banding. “Menerima yang mulia,” pungkasnya.
(san)