Korupsi Rp1,077 M, Humas RSUD Cilegon Dibui 1,8 Bulan

Kamis, 08 Oktober 2015 - 10:55 WIB
Korupsi Rp1,077 M, Humas...
Korupsi Rp1,077 M, Humas RSUD Cilegon Dibui 1,8 Bulan
A A A
SERANG - Terdakwa kasus dugaan korupsi mark up pembayaran listrik, air, dan telepon di RSUD Cilegon tahun 2011-2013 senilai Rp1,077 miliar Inge Mai Yuar Savitri divonis 1,8 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.

Mantan Staf Sub Bagian Tata Usaha (TU) dan Humas RSUD Cilegon tersebut dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Direktur RSUD Cilegon Zainoel Arifin, Kepala Bagian Keuangan RSUD Udi Safrudin (berkas terpisah), dan Bendahara Pengeluaran Hendrawati (berkas terpisah).

Selain dijatuhi hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp907 juta subsider enam bulan penjara.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara 1,8 bulan penjara. Selain dijatuhi hukuman penjara, terdakwa Inge Mai Yuar Savitri juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Bambang Pramudwiyanto, di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (8/10/2015).

Bambang menilai, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa. Adapun hal-hal yang meringankan adalah, terdakwa berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, mempunyai tanggung jawab keluarga.

“Sedangkan hal yang memberatkan adalah, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Atas putusan tersebut, terdakwa Inge Mai Yuar Savitri dan JPU Kejari Cilegon Endo Prabowo mengatakan menerima dan tidak mengajukan banding. “Menerima yang mulia,” pungkasnya.
(san)
Berita Terkait
Terima Rp407 Juta, Pejabat...
Terima Rp407 Juta, Pejabat Pemprov Banten Jadi Tersangka Korupsi Breakwater PP Cituis
Kejati Banten Tetapkan...
Kejati Banten Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penggelapan Pajak Samsat Kelapa Dua
Kejati Banten Garap...
Kejati Banten Garap Kasus Dugaan Korupsi Masker di Dinkes Banten
Kepala Bapennda Banten...
Kepala Bapennda Banten Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Samsat Malingping
7 Pantai di Banten yang...
7 Pantai di Banten yang Keindahannya Menyaingi Bali, Alamnya Masih Terjaga
Kasus Korupsi Dana Hibah...
Kasus Korupsi Dana Hibah Pesantren, Gubernur Banten Tepis Tudingan Pengacara Tersangka
Berita Terkini
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
4 menit yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
21 menit yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
30 menit yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
40 menit yang lalu
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
1 jam yang lalu
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
1 jam yang lalu
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved