Korupsi Rp1,077 M, Humas RSUD Cilegon Dibui 1,8 Bulan

Kamis, 08 Oktober 2015 - 10:55 WIB
Korupsi Rp1,077 M, Humas...
Korupsi Rp1,077 M, Humas RSUD Cilegon Dibui 1,8 Bulan
A A A
SERANG - Terdakwa kasus dugaan korupsi mark up pembayaran listrik, air, dan telepon di RSUD Cilegon tahun 2011-2013 senilai Rp1,077 miliar Inge Mai Yuar Savitri divonis 1,8 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.

Mantan Staf Sub Bagian Tata Usaha (TU) dan Humas RSUD Cilegon tersebut dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Direktur RSUD Cilegon Zainoel Arifin, Kepala Bagian Keuangan RSUD Udi Safrudin (berkas terpisah), dan Bendahara Pengeluaran Hendrawati (berkas terpisah).

Selain dijatuhi hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp907 juta subsider enam bulan penjara.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara 1,8 bulan penjara. Selain dijatuhi hukuman penjara, terdakwa Inge Mai Yuar Savitri juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Bambang Pramudwiyanto, di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (8/10/2015).

Bambang menilai, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa. Adapun hal-hal yang meringankan adalah, terdakwa berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, mempunyai tanggung jawab keluarga.

“Sedangkan hal yang memberatkan adalah, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Atas putusan tersebut, terdakwa Inge Mai Yuar Savitri dan JPU Kejari Cilegon Endo Prabowo mengatakan menerima dan tidak mengajukan banding. “Menerima yang mulia,” pungkasnya.
(san)
Berita Terkait
Terima Rp407 Juta, Pejabat...
Terima Rp407 Juta, Pejabat Pemprov Banten Jadi Tersangka Korupsi Breakwater PP Cituis
Kejati Banten Tetapkan...
Kejati Banten Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penggelapan Pajak Samsat Kelapa Dua
Kejati Banten Garap...
Kejati Banten Garap Kasus Dugaan Korupsi Masker di Dinkes Banten
Kepala Bapennda Banten...
Kepala Bapennda Banten Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Samsat Malingping
7 Pantai di Banten yang...
7 Pantai di Banten yang Keindahannya Menyaingi Bali, Alamnya Masih Terjaga
Kasus Korupsi Dana Hibah...
Kasus Korupsi Dana Hibah Pesantren, Gubernur Banten Tepis Tudingan Pengacara Tersangka
Berita Terkini
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
2 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
3 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
3 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
5 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
13 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
13 jam yang lalu
Infografis
6 Amalan Sunnah yang...
6 Amalan Sunnah yang Dianjurkan di Bulan Muharram
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved