Guru Ngaji Tertangkap Basah sedang Tiduri Muridnya di Bandung
A
A
A
BANDUNG - Seorang guru ngaji berinisial ZM (43) tega meniduri muridnya sendiri, siswi Kelas VIII SMP berinisial FA (14), di rumah kontrakannya, Jalan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.
"Awalnya gurunya ini minta dipijit oleh korban, lama-lama gantian guru yang pijay muridnya. Sampai akkhirnya terjadilan pencabulan berupa persetubuhan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol AR Yoyol, Selasa (6/10/2015).
Ditambahkan dia, aksi pemerkosaan tersebut telah dilakukan sebanyak empat kali. Namun, pada Kamis 1 Oktober 2015, aksi tersebut terungkap setelah anak tiri pelaku memergokinya tengah melakukan hubungan badan di kamar.
Setelah tertangkap basah, anak pelaku pun langsung melaporkannya kepada sang ibu. Hingga akhirnya ZM dilaporkan ke Mapolrestabs Bandung dengan Laporan Polisi Nomor: LP/2234/X/2015/JBR/Polrestabes Bandung.
"Selama ini korban tidak berbuat apa-apa karena diancam akan terkena penyakit yang tidak akan pernah hilang," terangnya.
Tak hanya itu, usai melakukan aksinya tersebut, pelaku yang selalu menyetubuhi korbannya di rumah kontrakan, selalu memberikan uang sebesar Rp30-100 ribu sebagai uang tutup mulut kepada korban.
Kini, ZM telah ditahan di Rutan Mapolrestabes Bandung. Dia dijerat Pasal 76 d jo Pasal 81 dan Pasal 76 e jo Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
"Awalnya gurunya ini minta dipijit oleh korban, lama-lama gantian guru yang pijay muridnya. Sampai akkhirnya terjadilan pencabulan berupa persetubuhan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol AR Yoyol, Selasa (6/10/2015).
Ditambahkan dia, aksi pemerkosaan tersebut telah dilakukan sebanyak empat kali. Namun, pada Kamis 1 Oktober 2015, aksi tersebut terungkap setelah anak tiri pelaku memergokinya tengah melakukan hubungan badan di kamar.
Setelah tertangkap basah, anak pelaku pun langsung melaporkannya kepada sang ibu. Hingga akhirnya ZM dilaporkan ke Mapolrestabs Bandung dengan Laporan Polisi Nomor: LP/2234/X/2015/JBR/Polrestabes Bandung.
"Selama ini korban tidak berbuat apa-apa karena diancam akan terkena penyakit yang tidak akan pernah hilang," terangnya.
Tak hanya itu, usai melakukan aksinya tersebut, pelaku yang selalu menyetubuhi korbannya di rumah kontrakan, selalu memberikan uang sebesar Rp30-100 ribu sebagai uang tutup mulut kepada korban.
Kini, ZM telah ditahan di Rutan Mapolrestabes Bandung. Dia dijerat Pasal 76 d jo Pasal 81 dan Pasal 76 e jo Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
(san)