Jaksa Tak Tahan Dai Kondang Kang Prabu

Selasa, 29 September 2015 - 19:01 WIB
Jaksa Tak Tahan Dai Kondang Kang Prabu
Jaksa Tak Tahan Dai Kondang Kang Prabu
A A A
BOJONEGORO - Suprapto alias Kang Prabu, penyiar radio dan dai kondang di Bojonegoro tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan tewasnya penjual es degan tidak ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Selasa (29/9/2015).

Padahal pada Selasa (29/9/2015) ini penyidik Polres Bojonegoro melimpahkan tersangka dan berkas perkaranya ke Kejari Bojonegoro.

Kang Prabu datang ke Kejari Bojonegoro di Jalan RA Kartini, Kota Bojonegoro dengan naik sepeda motor. Dia memakai kopiah warna hitam, memakai baju koko lengan panjang warna cokelat, dan memakai celana hitam.

Dia juga terlihat membawa tas ransel warna hitam dan datang sendirian tidak didampingi pengacara. Sampai di depan kantor Kejari, Kang Prabu sempat mengobrol dengan rekan-rekannya yang saat ini masih beraktivitas sebagai jurnalis di media lokal Bojonegoro.

Kang Prabu sempat ngobrol selama kurang lebih dua menit, pria ini kemudian masuk ke ruangan Kejaksaan.
Setelah itu, tepat pukul 09.55 WIB Kang Prabu naik ke lantai dua, tepatnya di Ruangan Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubagbin) Kejari Bojonegoro guna menjalani pemeriksan.

Dia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jamoleh jaksa penuntut umum (JPU) Suratman. Usai diperiksa, Kang Prabu keluar ruangan lalu turun tangga menuju ruangan Kasi Pidana Umum Kejari Bojonegoro.

Di ruangan ini, Kang Prabu dimintai keterangan terkait barang bukti dan juga pencocokkan barang bukti. Sekitar satu setengah jam kemudian, dia keluar ruangan Kasi Pidum.

Tampak raut wajahnya tegang, kemungkinan dia kelelahan setelah dicecar jaksa sejumlah pertanyaan terkait perkara yang membelitnya.

Usai diperiksa, Kang Prabu lalu keluar ruangan dan bergegas meninggalkan kantor Kejaksaan. Dia tampak kelelahan dan enggan berkomentar. “Sudah ya, saya mau pulang dulu,” ujarnya.

Sementara itu menurut Kasi Pidana Umum Kejari Bojonegoro, Chandra, tersangka Kang Prabu tidak ditahan. Dia ditetapkan sebagai tahanan kota.

Alasannya, kata dia, karena Kang Prabu kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri, dan masih diperlukan sebagai penyiar radio milik pemerintah daerah Bojonegoro.

“Dia ditetapkan sebagai tahanan kota, tetapi, wajib lapor dan sewaktu-waktu dipanggil harus datang ke Kejaksaan,” timpalnya.

Kecelakaan maut tersebut berawal saat Kang Prabu mengendarai mobil taft warna putih nopol S 1067 AK dari arah barat menuju timur.

Persis di depan Gedung SD Muhammadiyah 2 Bojonegoro tiba-tiba mobil taft itu oleng ke kiri dan menghantam gerobak es degan dan juga penjual es degan, Heri Eko Sasmito (33) warga Desa Jetak, Kecamatan Bojonegoro. Seketika itu korban Heri Eko Sasmito tewas di lokasi kejadian karena mengalami luka parah.

Kasus itu kemudian ditangani polisi. Kang Prabu ditetapkan sebagai tersangka berikut barang bukti mobil taft. Namun, Kang Prabu hanya ditetapkan sebagai tahanan kota dengan jaminan.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6498 seconds (0.1#10.140)
pixels