Bebas dari Tuduhan Pengrusakan, Kakek 63 Tahun Sujud Syukur

Selasa, 29 September 2015 - 11:11 WIB
Bebas dari Tuduhan Pengrusakan,...
Bebas dari Tuduhan Pengrusakan, Kakek 63 Tahun Sujud Syukur
A A A
PADANGSIDIMPUAN - Muhammad Hatta (63), warga Sigiring-Giring, Kota Padangsidimpuan, langsung sujud syukur di depan Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan.

Tindakan itu dilakukanya sebagai bentuk terima kasihnya kepada Allah SWT. Sebab, majelis hakim yang diketua oleh Lifiana Tanjung, Feri Hardiansyah dan Andy William Permata (anggota) mengabulkan putusan sela atas eksepsi kuasa hukum terdakwa.

"Saya terharu dan berterima kasih kepada yang maha kuasa, karena majelis hakim sudah mengabulkan putusan sela atas eksepsi kuasa hukum terdakwa," ujar Hatta.

Diceritakannya, peristiwa yang menimpa dirinya itu berawal ketika dia hendak membersihkan jalan menuju ke sawahnya.

Sayangnya, niatnya tersebut tidak begitu mulus, karena ada beberapa batang sawit milik pelapor (Armansyah Nasution).

"Sebenarnya, saya sudah mendapatkan izin dari orang kepercayaan Armansyah Nasution, namun, entah apa yang terjadi, dia (Armansyah) langsung melaporkan saya ke polisi," sembari dengan air mata mentes di pipinya.

Terpisah, Marwan Rangkuti (kuasa hukum Muhammad Hatta) mengatakan, dikabulkannya putusan sela atas eksepsi kuasa hukum terdakwa karena objek yang dilaporkan pelapor tidak jelas.

Artinya, yang disebut kebun itu mempunyai ukuran minimal harus 1 rantai, bukan 1 batang pokok sawit. Selain itu, kepolisian dan kejaksaan dalam menentukan kerugian tidak mengikutsertakan ahli.

"Mereka (jaksa dan polisi) menghitung kerugian atas estimasi saja, tanpa didampingi ahlinya. Makanya, perkara yang dilaporkan oleh pelapor tersebut dianggap tidak layak, sehingga majelis hakim mengabulkan putusan," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8480 seconds (0.1#10.140)