2 Oknum Sabhara di Polda DIY Tertangkap Konsumsi Ganja
A
A
A
SLEMAN - Dua anggota Sabhara Bripda RK dan Bripda LEK ditangkap Satuan Narkoba Polres Sleman karena mengonsumsi ganja dan obat-obatan psikotropika.
Tak hanya dua anggota sabhara tersebut, polisi juga mengamankan empat orang lain yang sama-sama ikut melakukan pesta ganja.
Wakapolres Sleman Kompol Sri Wibowo mengungkapkan, penangkapan itu berawal dari pemeriksaan petugas Propam Polres Sleman terhadap Bripda RK, salah seorang anggota Polres Sleman pada Sabtu 12 September lalu karena dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kecurigaan itu muncul karena sebelumnya RK telah memberikan pil jenis zipras Alfrazolan kepada rekannya sesama polisi supaya tidak mudah lelah. Kebetulan temannya yang diberi pil tersebut tidak berani mengonsumsinya dan hanya disimpan.
Namun, kabar RK yang membagikan pil itu tercium atasan di kesatuannya, hingga akhirnya diproses ke Propam Polres Sleman. Terlebih, RK sebelumnya kerap tak masuk kerja.
Setelah diperiksa dan dikoordinasikan dengan reserse narkoba, RK menjalani tes urine dan diketahui positif menggunakan psikotropika dan samar-samar menggunakan ganja. Hal itu pun diakui RK, bahwa malam sebelumnya dia telah menggunakan ganja.
"Saat RK tengah diperiksa, tiba-tiba ponsel yang dibawa berdering mendapat panggilan dari Bripda LEK yang intinya menanyakan barang (ganja) mau dipakai kapan," ungkapnya di Polres Sleman, Jumat (18/9/2015).
Dari percakapan itu melalui ponsel tersebut, petugas reserse narkoba melakukan pengembangan dengan menggerebek satu rumah di Dusun Kaliduren I, Sumberagung, Moyudan, Sleman yang dijadikan lokasi pesta ganja.
Dari penggerebekan itu diamankan empat orang yang tengah pesta ganja, salah satunya Bripda LEK anggota Sabhara Polres Kulonprogo.
Dari tempat itu, setelah dilakukan penggeledahan petugas mendapati satu bekas bungkus rokok yang di dalamnya berisi satu listing ganja.
Kemudian, dari bawah jok motor anggota Sabhara Polres Kulonprogo ditemukan bekas bungkus rokok yang di dalamnya terdapat dua butir pil zypras alfrazolam dan satu pucuk pistol air softgun beserta sisa ganja.
Dari penggerebekan itu, petugas melakukan pengembangan penyelidikan dan diperoleh keterangan ganja didapat dari Roni warga Sumberagung, Moyudan, Sleman yang merupakan pekerja di salah satu hotel yang ada di Yogyakarta.
"Setelah ditangkap dan diminta menunjukkan sisa ganja didapatkan barang bukti ganja kering di rumahnya (Roni) yang disimpan dalam toples kecil," bebernya.
Kasat Resnarkoba Polres Sleman AKP Anggaito Hadi Prabowo menambahkan, ganja yang digunakan untuk pesta itu dibeli secara patungan dengan seorang tersangka berinisial AGT yang kini tengah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari total pembelian sebanyak 25 gram setelah digunakan sisanya tinggal delapan gram dalam toples kecil dan yang sudah menjadi satu listingan. "Mereka patungan, tapi belum bayar karena masih dibayari dulu yang bekerja di hotel itu (Toni)," timpalnya.
Terkait kepemilikan senjata air softgun yang diamankan dari jok motor Bripda LEK, Anggaito menyampaikan, oknum anggota Sabhara Polres Kulonprogo tersebut dalam kesatuannya belum diizinkan memegang senjata api.
Sehingga dia berinisiatif sendiri menggunakan air softgun yang dibeli dari orang umum setelah ditawari di Kulonprogo. "Dia sendiri mengaku gunakan ganja dua kali yang dikombinasikan dengan pil, dan saat ditangkap itu masih kondisi teler bau asap ganja, jadi saat diperiksa tidak ada takutnya," paparnya.
Adapun, pil zypras alprazolam yang dikonsumsi tersebut memiliki efek samping yakni perasaan euforia, paranoid, meningkatkan kepercayaan diri, meningkatkan libido, dan dapat menurunkan kesadaran.
Psikotropika itu dikonsumsi sebagai obat penenang. Sebagaimana diakui RK. Dia mengakui sering menggunakan obat penenang dengan alasan karena sulit tidur. Namun makin lama anggota itu terpengaruh untuk mencoba gunakan ganja.
Kapolres Sleman AKBP Faried Zulkarnain secara terpisah menegaskan, Polres Sleman tidak akan mentolerir anggota yang menggunakan narkotika. Mereka yang terbukti, tetap akan diproses untuk dipidanakan dan nantinya dilanjutkan proses secara internal dalam sidang kode etik.
Dalam tahun 2015, menurut dia, baru kali ini Polres Sleman menangkap penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum anggota. "Untuk sanksi kode etik kita akan tunggu proses pidananya dulu," tegasnya.
Tak hanya dua anggota sabhara tersebut, polisi juga mengamankan empat orang lain yang sama-sama ikut melakukan pesta ganja.
Wakapolres Sleman Kompol Sri Wibowo mengungkapkan, penangkapan itu berawal dari pemeriksaan petugas Propam Polres Sleman terhadap Bripda RK, salah seorang anggota Polres Sleman pada Sabtu 12 September lalu karena dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kecurigaan itu muncul karena sebelumnya RK telah memberikan pil jenis zipras Alfrazolan kepada rekannya sesama polisi supaya tidak mudah lelah. Kebetulan temannya yang diberi pil tersebut tidak berani mengonsumsinya dan hanya disimpan.
Namun, kabar RK yang membagikan pil itu tercium atasan di kesatuannya, hingga akhirnya diproses ke Propam Polres Sleman. Terlebih, RK sebelumnya kerap tak masuk kerja.
Setelah diperiksa dan dikoordinasikan dengan reserse narkoba, RK menjalani tes urine dan diketahui positif menggunakan psikotropika dan samar-samar menggunakan ganja. Hal itu pun diakui RK, bahwa malam sebelumnya dia telah menggunakan ganja.
"Saat RK tengah diperiksa, tiba-tiba ponsel yang dibawa berdering mendapat panggilan dari Bripda LEK yang intinya menanyakan barang (ganja) mau dipakai kapan," ungkapnya di Polres Sleman, Jumat (18/9/2015).
Dari percakapan itu melalui ponsel tersebut, petugas reserse narkoba melakukan pengembangan dengan menggerebek satu rumah di Dusun Kaliduren I, Sumberagung, Moyudan, Sleman yang dijadikan lokasi pesta ganja.
Dari penggerebekan itu diamankan empat orang yang tengah pesta ganja, salah satunya Bripda LEK anggota Sabhara Polres Kulonprogo.
Dari tempat itu, setelah dilakukan penggeledahan petugas mendapati satu bekas bungkus rokok yang di dalamnya berisi satu listing ganja.
Kemudian, dari bawah jok motor anggota Sabhara Polres Kulonprogo ditemukan bekas bungkus rokok yang di dalamnya terdapat dua butir pil zypras alfrazolam dan satu pucuk pistol air softgun beserta sisa ganja.
Dari penggerebekan itu, petugas melakukan pengembangan penyelidikan dan diperoleh keterangan ganja didapat dari Roni warga Sumberagung, Moyudan, Sleman yang merupakan pekerja di salah satu hotel yang ada di Yogyakarta.
"Setelah ditangkap dan diminta menunjukkan sisa ganja didapatkan barang bukti ganja kering di rumahnya (Roni) yang disimpan dalam toples kecil," bebernya.
Kasat Resnarkoba Polres Sleman AKP Anggaito Hadi Prabowo menambahkan, ganja yang digunakan untuk pesta itu dibeli secara patungan dengan seorang tersangka berinisial AGT yang kini tengah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari total pembelian sebanyak 25 gram setelah digunakan sisanya tinggal delapan gram dalam toples kecil dan yang sudah menjadi satu listingan. "Mereka patungan, tapi belum bayar karena masih dibayari dulu yang bekerja di hotel itu (Toni)," timpalnya.
Terkait kepemilikan senjata air softgun yang diamankan dari jok motor Bripda LEK, Anggaito menyampaikan, oknum anggota Sabhara Polres Kulonprogo tersebut dalam kesatuannya belum diizinkan memegang senjata api.
Sehingga dia berinisiatif sendiri menggunakan air softgun yang dibeli dari orang umum setelah ditawari di Kulonprogo. "Dia sendiri mengaku gunakan ganja dua kali yang dikombinasikan dengan pil, dan saat ditangkap itu masih kondisi teler bau asap ganja, jadi saat diperiksa tidak ada takutnya," paparnya.
Adapun, pil zypras alprazolam yang dikonsumsi tersebut memiliki efek samping yakni perasaan euforia, paranoid, meningkatkan kepercayaan diri, meningkatkan libido, dan dapat menurunkan kesadaran.
Psikotropika itu dikonsumsi sebagai obat penenang. Sebagaimana diakui RK. Dia mengakui sering menggunakan obat penenang dengan alasan karena sulit tidur. Namun makin lama anggota itu terpengaruh untuk mencoba gunakan ganja.
Kapolres Sleman AKBP Faried Zulkarnain secara terpisah menegaskan, Polres Sleman tidak akan mentolerir anggota yang menggunakan narkotika. Mereka yang terbukti, tetap akan diproses untuk dipidanakan dan nantinya dilanjutkan proses secara internal dalam sidang kode etik.
Dalam tahun 2015, menurut dia, baru kali ini Polres Sleman menangkap penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum anggota. "Untuk sanksi kode etik kita akan tunggu proses pidananya dulu," tegasnya.
(sms)