Penyelundupan 42 Kilogram Ganja dengan Modus Dibungkus Buku Pelajaran Digagalkan

Senin, 24 Agustus 2020 - 15:49 WIB
loading...
Penyelundupan 42 Kilogram Ganja dengan Modus Dibungkus Buku Pelajaran Digagalkan
Ilustrasi/SINDOnews/dok
A A A
LAMPUNG SELATAN - Berbagai macam modus operandi dilakukan pelaku penyelundupan narkoba untuk mengelabui petugas. Namun demikian, polisi selalu dapat mengungkap dan menangkap pelakunya.

Penyelundupan 42 kilogram (Kg) ganja kering berhasil digagalkan anggota Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Untuk mengelabui petugas, ganja kering siap edar tersebut dikemas dengan buku pelajaan sekolah. Upaya penyelundupan narkoba jenis ganja ini dilakukan dengan modus operandi yang terbilang baru. Namun, berkat kesigapan petugas upaya tersebut berhasil digagalkan.

Sebanyak 42 kg ganja tersebut terdiri dari pengungkapan 2 kasus, yang pertama penyelundupan 36 kg paket ganja dengan menggunakan jasa bus umum dengan tujuan Kota Bogor, Jabar. (Baca juga: Penyelundupan 28,3 Kilogram Sabu Digagalkan, 5 Tersangka Jaringan Internasional Diamankan)

Barang haram tak bertuan ini dikembangkan oleh polisi hingga ke Pulau jawa. Hasilnya, dua tersangka yang diduga sebagai pemiliknya diamankan dengan inisial DIC dan TRI. (Baca juga: Bawa 2000 Pil Ekstasi, Pria Ini Diringkus Aparat di Pelabuhan)

Selanjutnya, penyelundupan 6 kg paket ganja kering berhasil diungkap setelah dilakukan pemeriksaan di kendaraan jasa penitipan paket kilat. Selanutnya, dilakukan pengembangan dan diamankan dua tersangka yakni Dani dan Erik di Kota Bogor, Jabar.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dinyatakan melanggar Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati," tutur Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8379 seconds (0.1#10.140)