Miliki Ganja, Remaja asal Ambarawa Diamakan Polisi
loading...
A
A
A
SALATIGA - Richo alias Kopet (18) warga Karanganyar, Tambakboyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang diringkus anggota Sat Resnarkoba Polres Salatiga lantaran kedapatan memiliki ganja kering.
Kasubbag Humas Polres Salatiga Kompol Djoko Lelono menjelaskan, tersangka ditangkap pada 30 November 2020 di Jalan Diponegoro tepatnya di sebelah SD Pulutan, Sidorejo, Salatiga.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas transaksi narkotika di Jalan Diponegoro.
"Dalam penyelidikan, anggota Sat Resnarkoba melihat seorang remaja dengan gerak gerik yang mencurigakan. Anggota langsung mengamankan remaja tersebut," terang Djoko, Rabu (2/12/2020).
Dalam pemeriksaan, remaja itu mengaku bernama Richo alias Kopet. Saat diinterogasi, Richo mengaku membawa dan menyimpan narkotika jenis ganja.
Mendapati pengakuan tersebut, selanjutnya polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa plastik warna hitam berisi dua paket ganja kering dengan berat kotor 52,78 gram.
(Baca juga: Lagi, 71 Pengungsi Merapi di Magelang Tinggalkan Barak Pengungsian)
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Salatiga untuk dilakukan penyidikan.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa motor Honda Beat nopol H 2293 ALC serta satu handphone yang digunakan tersangka untuk sarana transaksi ganja.
(Baca juga: Pandemi COVID-19, 8 ASN Pemda DIY Dinyatakan Positif)
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Status tersangka adalah pemakai," pungkasnya.
Kasubbag Humas Polres Salatiga Kompol Djoko Lelono menjelaskan, tersangka ditangkap pada 30 November 2020 di Jalan Diponegoro tepatnya di sebelah SD Pulutan, Sidorejo, Salatiga.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas transaksi narkotika di Jalan Diponegoro.
"Dalam penyelidikan, anggota Sat Resnarkoba melihat seorang remaja dengan gerak gerik yang mencurigakan. Anggota langsung mengamankan remaja tersebut," terang Djoko, Rabu (2/12/2020).
Dalam pemeriksaan, remaja itu mengaku bernama Richo alias Kopet. Saat diinterogasi, Richo mengaku membawa dan menyimpan narkotika jenis ganja.
Mendapati pengakuan tersebut, selanjutnya polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa plastik warna hitam berisi dua paket ganja kering dengan berat kotor 52,78 gram.
(Baca juga: Lagi, 71 Pengungsi Merapi di Magelang Tinggalkan Barak Pengungsian)
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Salatiga untuk dilakukan penyidikan.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa motor Honda Beat nopol H 2293 ALC serta satu handphone yang digunakan tersangka untuk sarana transaksi ganja.
(Baca juga: Pandemi COVID-19, 8 ASN Pemda DIY Dinyatakan Positif)
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Status tersangka adalah pemakai," pungkasnya.
(boy)