Gelapkan Kuota Internet, Karyawan Jasa Telekomunikasi Ditangkap

Jum'at, 18 September 2015 - 10:05 WIB
Gelapkan Kuota Internet,...
Gelapkan Kuota Internet, Karyawan Jasa Telekomunikasi Ditangkap
A A A
JAKARTA - Seorang karyawan di sebuah perusahaan jasa ‎telekomunikasi selular ditahan penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena diduga menggelapkan kuota internet.

Tersangka berinisial AS (24) ditahan setelah polisi mendapat laporan dari pihak perusahaan atas penggelapan kuota internet senilai ratusan juta rupiah. ‎

Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Suharyanto menjelaskan, tersangka bekerjasama dengan temannya berinisial NG (27), "Tersangka NG ini merupakan mantan karyawan di perusahaan pelapor," katanya kepada wartawan, Jumat (18/9/2015).

Kasus ini terungkap ketika pihak perusahaan mengetahui adanya pengurangan kuota internet gratis paket 1 Gyga Byte yang dikhususkan untuk pelanggan. Perbuatan itu dilakukan AS secara terus-menerus selama empat bulan.

"Tersangka ini mengambil keuntungan tersebut dari pelanggan-pelanggan yang tidak menggunakan paket gratisan tersebut," jelasnya.

Paket kuota internet itu kemudian dia gunakan untuk keuntungan pribadinya. Tersangka menjualnya kembali paket kuota tersebut.

"Ada yang dijual ke perorangan langsung, ada yang dia jual ke agen-agen. Atas perbuatannya itu perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 411 juta," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, AS kemudian dilaporkan oleh pihak perusahaan pada tanggal 13 Mei 2015 lalu. AS kemudian ditahan pada akhir Agustus 2015.‎ ‎

AS dan NG dijerat Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 30 (1) jo Pasal 46 (1) UU RI No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 5 tahun.‎ Dari tersangka, polisi menyita 4 unit handphone, 1 kartu ATM dan 1 KTP.

PILIHAN:

Gara-gara Ini, Ahok Ditegur Foke

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Sopir Kopaja Maut Terancam 5 Tahun Bui
(ysw)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
1 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
2 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
2 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
3 jam yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
4 jam yang lalu
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
5 jam yang lalu
Infografis
Kuota Haji 2026 Indonesia...
Kuota Haji 2026 Indonesia Per Provinsi, Berikut Daftarnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved