Ngaku Anggota BIN Bawa Senpi Dibekuk
A
A
A
PAREPARE - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Kota Parepare, Kamis (17/9/2015) mengamankan empat penumpang KM Pantokrator, yang bersandar di Pelabuhan Ajatappareng.
Keempatnya ditahan setelah kedapatan membawa senjata tajam (sajam) bahkan salah satunya kedapatan membawa senjata api jenis air gun.
Kapolsek KPN Iptu Ario Damar mengatakan, ditangkapnya keempat penumpang KM Pantokrator tersebut saat pihaknya menggelar operasi rutin Cipta Kondisi di kawasan Pelabuhan Ajatappareng.
"Sajam lainnya yang ikut kami amankan, sejumlah parang dan badik. Kasus ini tengah kami kembangkan karena pelaku yang membawa senjata api, mengaku anggota Badan Intelijen Negara (BIN)," kata Ario.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku bernama Andi Palingei tidak berhasil menunjukkan surat izin penggunaan senjata revolver tersebut. Polisi juga menemukan sejumlah dokumen dari pelaku.
"Membawa senjata api di tempat umum itu melanggar hukum apalagi tanpa mengantongi izin. Pelaku bersama penumpang lain yang juga membawa sajam, sementara kami proses," kata dia.
Sementara Andi mengatakan, dirinya anggota Lembaga Reclassering di bawah naungan BIN. Senpi yang dibawanya sejak sebulan lalu tersebut, didapatkan dari Kabupaten Bone "Saya anggota lembaga yang dibentuk BIN," kata Andi.
Andi yang ikut pelayaran dari Kalimantan, berencana menjenguk orang tuanya di Kabupaten Pinrang, mengaku terpaksa membawa serta senpi tanpa surat izin tersebut karena menganggap tidak aman jika disimpannya di rumah.
"Dari pada membahayakan anak-anak, lebih baik saya bawa. Hanya untuk antisipasi dan tidak ada maksud lain," kilahnya.
Keempatnya ditahan setelah kedapatan membawa senjata tajam (sajam) bahkan salah satunya kedapatan membawa senjata api jenis air gun.
Kapolsek KPN Iptu Ario Damar mengatakan, ditangkapnya keempat penumpang KM Pantokrator tersebut saat pihaknya menggelar operasi rutin Cipta Kondisi di kawasan Pelabuhan Ajatappareng.
"Sajam lainnya yang ikut kami amankan, sejumlah parang dan badik. Kasus ini tengah kami kembangkan karena pelaku yang membawa senjata api, mengaku anggota Badan Intelijen Negara (BIN)," kata Ario.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku bernama Andi Palingei tidak berhasil menunjukkan surat izin penggunaan senjata revolver tersebut. Polisi juga menemukan sejumlah dokumen dari pelaku.
"Membawa senjata api di tempat umum itu melanggar hukum apalagi tanpa mengantongi izin. Pelaku bersama penumpang lain yang juga membawa sajam, sementara kami proses," kata dia.
Sementara Andi mengatakan, dirinya anggota Lembaga Reclassering di bawah naungan BIN. Senpi yang dibawanya sejak sebulan lalu tersebut, didapatkan dari Kabupaten Bone "Saya anggota lembaga yang dibentuk BIN," kata Andi.
Andi yang ikut pelayaran dari Kalimantan, berencana menjenguk orang tuanya di Kabupaten Pinrang, mengaku terpaksa membawa serta senpi tanpa surat izin tersebut karena menganggap tidak aman jika disimpannya di rumah.
"Dari pada membahayakan anak-anak, lebih baik saya bawa. Hanya untuk antisipasi dan tidak ada maksud lain," kilahnya.
(sms)