Bandar Judi Belia Diciduk

Rabu, 16 September 2015 - 10:45 WIB
Bandar Judi Belia Diciduk
Bandar Judi Belia Diciduk
A A A
PONOROGO - Judi binggo tradisional alias tetetan ternyata masih diminati warga. Buktinya akhir pekan lalu, Satreskrim Polres Ponorogo berhasil membekuk lima pemain judi jenis ini yang bermain sambil taruhan terbuka di Dukuh Kambeng, Desa Bringin, Kecamatan Kauman.

Hal yang memprihatinkan adalah bandarnya tergolong belia. Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hasran menyatakan, penangkapan para penjudi merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang resah atas permainan adu keberuntungan dilakukan tanpa kenal waktu dan digelar blak-blakan. ”Dari laporan, anggota melakukan penyelidikan.

Ternyata ditemukan lima pemain yang akhirnya dibekuk pada akhir pekan lalu, tepatnya malam hari dan ditahan,” ujar AKP Hasran. Kelima orang yang kini telah berstatus tersangka adalah YAP, 17; IS; NW, 31; MYT, 50, dan KTM; 58. Seluruhnya warga desa setempat. Dari pemeriksaan diketahui YAP menjadi bandar dalam perjudian ini, sedangkan IS menjadi penomboknya.

Sementara ketiga orang lainnya menjadi pemain yang turut bertaruh dalam permainan ini. ”Cukup beralasan keresahan warga di situ. Sebab ternyata bandarnya anak umur 17 tahun, masih remaja, masuk golongan anak di bawah umur,” ungkap AKP Hasran.

Selain para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, bola berisikan keping bertulis angka 1-75, uang taruhan Rp165.000, uang potongan alias uang cuk Rp258.000, keplek 130 buah, satu kresek penuh batu kerikil untuk penanda, dan satu buah kaleng bekas tempat menaruh uang taruhan.

”Untuk yang sudah dewasa kami tahan. Yang masih di bawah umur kami hormati haknya sehingga kami kenakan wajib lapor,” ujar AKP Hasran. Dengan tertangkapnya pelaku perjudian tersebut, polisi terus mengembangkan untuk mencari dan menemukan pelaku lain yang belum tertangkap.

Ini karena saat penggerebekan oleh anggota Satreskrim di lokasi, masih banyak penjudi yang melarikan diri dan tidak terkejar karena menghilang di kegelapan malam. Polisi mengaku identitas para pemain yang tidak tertangkap sudah dikantongi.

Para tersangka mengaku melakukan judi binggo alias tetetan ini untuk iseng mengisi waktu luang. Namun, mereka enggan berkomentar alasan menggelar tetetan terbuka dan tanpa kenal waktu. ”Ya buat iseng saja,” kata salah satu dari tersangka.

Dili eyato
(bbg)
Berita Terkait
DPW PKS Jawa Timur Siap...
DPW PKS Jawa Timur Siap Sinergi dan Kolaborasi Bangun Jawa Timur
Inflasi Jawa Timur September...
Inflasi Jawa Timur September Tertinggi di Pulau Jawa
China Mendominasi Impor...
China Mendominasi Impor Jawa Timur
Hari Pertama PPKM, 792...
Hari Pertama PPKM, 792 Warga Jatim Positif COVID-19
Gubernur Khofifah dan...
Gubernur Khofifah dan Dubes Finlandia Jajaki Potensi Kerjasama Pendidikan dan Teknologi
BPH Migas bersama Anggota...
BPH Migas bersama Anggota Komisi VII DPR RI Gelar Sosialisasi
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
2 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
2 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
2 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
2 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
2 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
3 jam yang lalu
Infografis
Cara Memberantas Judi...
Cara Memberantas Judi Online lewat Sistem Pembayaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved