Ganti Rugi Lumpur Tak Kunjung Beres

Rabu, 16 September 2015 - 10:44 WIB
Ganti Rugi Lumpur Tak...
Ganti Rugi Lumpur Tak Kunjung Beres
A A A
SIDOARJO - Pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo dari dana talangan hingga kini belum beres. Masih ada ratusan berkas korban lumpur yang belum masuk pembayaran ganti rugi. Hal ini terungkap saat dengar pendapat (hearing ) antara Panitia Khusus (Pansus) Lumpur dengan korban lumpur, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), dan PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) kemarin.

Jumlah itu jauh dari klaim yang disampaikan PT MLJ yang mengaku hanya 79 berkas yang belum divalidasi. “Ada sekitar 150 berkas di luar klaim MLJ 79 berkas itu yang belum masuk validasi,” ujar Ketua Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo Ahmady Jauhari. Jauhari mengatakan, ratusan berkas korban lumpur itu ada yang sejak awal belum diserahkan ke MLJ.

Apalagi, MLJ men-deadline penyerahan berkas kala itu harus sudah masuk pada akhir September 2009. Bahkan, MLJ tidak mau menerima berkas yang diserahkan setelah 2009. “Harusnya berkas yang baru diserahkan sekarang pun harus diproses,” ujar politikus PAN tersebut.

Namun, dalam perkembangannya ternyata berkas yang bermasalah dan belum diserahkan jika keberatan bisa mengajukan gugatan ke pengadilan. Hal itulah yang paling dihindari korban lumpur. Untuk itu, Pansus Lumpur minta agar MLJ dan BPLS memproses berkas yang diajukan korban lumpur. “Kalau tidak bisa dibayar tahun ini, kami berharap ada dana talangan lagi dari pemerintah,” ujar Wakil Ketua Pansus Lumpur Ainun Jariyah.

Dalam pertemuan itu, korban lumpur juga mengeluhkan ganti rugi yang tidak dibayar MJL karena alasan status tanah. MLJ mau membayar tanah dengan harga tanah basah (sawah), padahal sesuai suratnya merupakan tanah kering. “Tanah saya tanah kering tapi mau dibayar tanah basah,” ujar Masykur, korban lumpur. Masykur mengaku sudah mendapat pembayaran uang muka 20%.

Namun, sisanya pembayaran 80% senilai Rp 2 miliar belum dibayar. Demikian pula terkait pembayaran tanah kas desa (TKD) yang menjadi tanggung jawab pemerintah. “TKD Kedungcangkring sampai saat ini belum dibayar,” ujar Kades Kedungcangkring Zainudin Fanani. Sayangnya, dalam pertemuan itu dari MLJ hanya diwakili stafnya. Direktur MLJ Andi Darussalam Tabusala yang diharapkan hadir tidak datang.

Dalam kesempatan itu, staf MLJ menjelaskan jika berkas yang masih bermasalah ada 79 berkas. “Berkas yang ada di MLJ ada 79 itu karena masih ada kendala,” ujar Ricky P, salah satu staf MLJ. Sedangkan, Priambodo yang mewakili BPLS menanggapi terkait TKD yang belum dibayar. “Untuk TKD itu harus melalui rapat desa, kemudian persetujuan camat, bupati, dan Mendagri baru bisa dibayar,” katanya.

Abdul rouf
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1848 seconds (0.1#10.140)