Warga Minta Waduk Sepat Selesai 60 Hari

Selasa, 15 September 2015 - 11:27 WIB
Warga Minta Waduk Sepat...
Warga Minta Waduk Sepat Selesai 60 Hari
A A A
SURABAYA - Ratusan warga RW III dan RW V Kampung Sepat, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, melayangkan somasi kepada Pemkot dan DPRD Surabaya atas berlarutlarutnya konflik Waduk Sepat.

”Jika dalam waktu 60 hari ke depan tidak ada jawaban, baik dari Dewan ataupun wali kota, kami akan melayangkan gugatan warga negara atau Citizen Lawsuit (CLS) ke pengadilan,” kata Abdul Wachi, perwakilan warga, saat mendatangi Gedung DPRD Surabaya kemarin. Mereka membawa sejumlah spanduk tuntutan, di antaranya DPRD dan Pemkot Sudah Buta,

Waduk Sepat Bukan Tanah Ganjaran, Kami Menolak dan Tetap Mempertahankan Waduk Sepat, Hukum RI Sudah Mati dan Generasi Berhak Lingkungan Sehat. Sebagian besar warga yang didominasi kaum perempuan, terutama ibu-ibu, secara bergantian menuntut agar Waduk Sepat dikembalikan ke warga. Sekitar sembilan warga diterima anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya.

Dalam pertemuan ini, warga hanya ingin menyampaikan somasi ke DPRD Kota Surabaya. Dalam surat somasi itu, warga memberi waktu selama 60 hari bagi DPRD Kota Surabaya untuk segera menuntaskan kasus Waduk Sepat. Salah satu perwakilan warga lainnya, Dian Purnomo, mengatakan, bagi warga, Waduk Sepat bukan sembarang waduk.

Bisa dikatakan, waduk seluas 6,675 hektare itu menjadi pusat aktivitas warga sekitar, mulai memancing, bercocok tanam, hingga senam. Selain itu, lanjut dia, dengan ukuran yang cukup luas dan posisi yang lebih tinggi dari permukiman warga, Waduk Sepat berfungsi sebagai penanggulangan banjir. ”Proses pemindahtanganan waduk ke PT Ciputra Surya tidak pernah melibatkan warga.

Banyak kejanggalan dalam tukar guling tersebut. Salah satunya, Waduk Sepat sebagai bekas waduk, padahaldari sejakzamanpenjajahan itu memang waduk,” ujarnya. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Buchori Imron mengaku akan mempelajari materi somasi tersebut. Jika dalam waktu yang ditentukan itu DPRD tetap tidak memberi jawaban, pihaknya mempersilakan warga untuk melayangkan gugatan ke pengadilan.

”Kami Dewan hanya memfasilitasi kepentingan rakyat dengan pihak tertentu yang berkepentingan. Dewan itu bukan lembaga pemutus persoalan. Ayo kita selesaikan bersama,” ujarnya. Setelah berunjuk rasa di DPRD, warga melanjutkan aksi ke Balai Kota Surabaya untuk menyerahkan somasi pada wali kota. Kasus ini bermula pada 2008, saat Surabaya dipimpin Bambang Dwi Hartono.

Saat itu, terbit surat keputusan yakni SK Wali Kota No 188.45/- 366/436.1.2/2008. Surat itu berisi pemindahtanganan dengan cara tukarmenukar terhadap aset Pemkot Surabaya berupa tanah eks ganjaran/ bondo desa di Kelurahan Be-ringin Kecamatan Sambikerep; Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri; Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri; Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal; dengan tanah milik T Ciputra Surya.

PT Ciputra Surya mendapat lahan seluas 16 hektare. Sedangkan, Pemkot Surabaya menerima dari PT Ciputra lahan seluas 20 hektare dan uang Rp14 miliar. SK tersebut diperkuat pula dengan persetujuan DPRD Kota Surabaya yang waktu itu diketuai oleh Musyafak Rouf dengan mengeluarkan Surat No 39/2008.

Lukman hakim
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0849 seconds (0.1#10.140)