KPU-Bawaslu Diminta Batalkan Jimmy Jadi Cawalkot Manado

Selasa, 15 September 2015 - 08:12 WIB
KPU-Bawaslu Diminta...
KPU-Bawaslu Diminta Batalkan Jimmy Jadi Cawalkot Manado
A A A
Masyarakat pemerhati pemilu yang tergabung dalam Koalisi Kawal Pilkada meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membatalkan pencalonan Jimmy Rimba Rogi sebagai calon Wali Kota Manado.

Jimmy dinilai masih berstatus narapidana sebagaimana tertuang dalam surat Kementerian Hukum dan HAM nomor PAS-495.PK.01.05.08 tahun 2013 dan sedang menjalani masa percobaan pembebasan bersyarat yang akan berakhir pada 29 Desember 2017.

"Jimmy Rimba Rogi masih berstatus bebas bersyarat, sehingga seharusnya tidak bisa diloloskan sebagai calon kepala daerah karena bukan berstatus mantan narapidana," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni Saat berkunjung ke KPU, Senin 15 September 2015.

Hal senada disampaikan peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW) Donald Fariz. Donal mengaku tidak paham dengan tindakan KPU Daerah Kota Manado yang meloloskan pencalonan seorang narapidana. Menurut dia, proses penetapan itu dinilai cacat hukum.

"ICW berpandangan putusan KPU Manado tersebut cacat hukum. Disebabkan Kemenkumham melalui surat nomor PAS-495.PK.01.05.08 tahun 2013 tentang pembebasan bersyarat, dalam lampirannya menyebut masa percobaan pembebasan Jimmy berakhir 29 Desember 2017," tuturnya.

Terkait masalah tersebut, Donald mengaku mendapat informasi pihak Kemenkumah sudah menyurati pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Manado.

Inti dalam surat yang dilayangkan Kemenkumham menyoal status Jimmy yang sedang menjalani masa pembebasan bersyarat sejak 12 November 2014 hingga 29 Desember 2017.

"Jadi penetapannya cacat hukum. Karena dalam pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, disebut salah satu syarat calon kepala daerah tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun," paparnya.

Menanggapi kondisi tersebut, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengaku tetap berpegang teguh pada undang-undang Pilkada. Menurut dia, yang berwenang menentukan status seorang mantan Narapidana adalah kepala lembaga pemasyarakatan (kalapas).

Namun jika didapati adanya surat dari Kemenkumham, maka pihaknya akan meminta klarifikasi terlebih dahulu sebelum memutuskan. "Kalau nanti juga ada surat dari Kemenkumham itu perlu diklarifikasi," ucap Ferry saat dihubungi terpisah.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3344 seconds (0.1#10.140)