KPU-Bawaslu Diminta Batalkan Jimmy Jadi Cawalkot Manado

Selasa, 15 September 2015 - 08:12 WIB
KPU-Bawaslu Diminta...
KPU-Bawaslu Diminta Batalkan Jimmy Jadi Cawalkot Manado
A A A
Masyarakat pemerhati pemilu yang tergabung dalam Koalisi Kawal Pilkada meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membatalkan pencalonan Jimmy Rimba Rogi sebagai calon Wali Kota Manado.

Jimmy dinilai masih berstatus narapidana sebagaimana tertuang dalam surat Kementerian Hukum dan HAM nomor PAS-495.PK.01.05.08 tahun 2013 dan sedang menjalani masa percobaan pembebasan bersyarat yang akan berakhir pada 29 Desember 2017.

"Jimmy Rimba Rogi masih berstatus bebas bersyarat, sehingga seharusnya tidak bisa diloloskan sebagai calon kepala daerah karena bukan berstatus mantan narapidana," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni Saat berkunjung ke KPU, Senin 15 September 2015.

Hal senada disampaikan peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW) Donald Fariz. Donal mengaku tidak paham dengan tindakan KPU Daerah Kota Manado yang meloloskan pencalonan seorang narapidana. Menurut dia, proses penetapan itu dinilai cacat hukum.

"ICW berpandangan putusan KPU Manado tersebut cacat hukum. Disebabkan Kemenkumham melalui surat nomor PAS-495.PK.01.05.08 tahun 2013 tentang pembebasan bersyarat, dalam lampirannya menyebut masa percobaan pembebasan Jimmy berakhir 29 Desember 2017," tuturnya.

Terkait masalah tersebut, Donald mengaku mendapat informasi pihak Kemenkumah sudah menyurati pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Manado.

Inti dalam surat yang dilayangkan Kemenkumham menyoal status Jimmy yang sedang menjalani masa pembebasan bersyarat sejak 12 November 2014 hingga 29 Desember 2017.

"Jadi penetapannya cacat hukum. Karena dalam pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, disebut salah satu syarat calon kepala daerah tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun," paparnya.

Menanggapi kondisi tersebut, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengaku tetap berpegang teguh pada undang-undang Pilkada. Menurut dia, yang berwenang menentukan status seorang mantan Narapidana adalah kepala lembaga pemasyarakatan (kalapas).

Namun jika didapati adanya surat dari Kemenkumham, maka pihaknya akan meminta klarifikasi terlebih dahulu sebelum memutuskan. "Kalau nanti juga ada surat dari Kemenkumham itu perlu diklarifikasi," ucap Ferry saat dihubungi terpisah.
(sms)
Berita Terkait
Toleransi Beragama Tumbuh...
Toleransi Beragama Tumbuh Subur di Keluarga Calon Wali Kota Beragama Konghucu Andrei Angouw
Wali Kota Beragama Konghucu...
Wali Kota Beragama Konghucu Pertama di Indonesia Positif COVID-19, Andrei: Mohon Doanya
Jadi Anggota DPRD, Manado...
Jadi Anggota DPRD, Manado Revani Parasan: Perindo Menatap Pilkada 2024
Jadi Calon Wali Kota...
Jadi Calon Wali Kota Pertama Beragama Konghucu, Andrei Angouw: Tunggu Penetapan Resmi KPU
Pilkada Telah Usai,...
Pilkada Telah Usai, Ini Seruan Wali Kota Beragama Konghucu Pertama di Indonesia
Kapolres Kepulauan Talaud...
Kapolres Kepulauan Talaud Imbau Masyarakat Ciptakan Pilkada Damai
Berita Terkini
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
12 menit yang lalu
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
52 menit yang lalu
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
1 jam yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
9 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
9 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
11 jam yang lalu
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved