Selundupkan Sabu 6,1 Kg WNA Belanda Divonis Mati

Kamis, 10 September 2015 - 20:45 WIB
Selundupkan Sabu 6,1...
Selundupkan Sabu 6,1 Kg WNA Belanda Divonis Mati
A A A
SURABAYA - Ali Tokman (54) warga Negara Belanda terdakwa penyelundupan 6,1 kilogram sabu-sabu divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (10/9/2015).

Selain Ali, majelis hakim yang diketuai Musa Arief Nuraini juga menjatuhkan hukuman mati terhadap Fredy Tedja Abdi (40) warga Darmo Satelit 2.

Sedangkan dua orang lainnya yang masih dalam satu jaringan yaitu Alfon (44) warga Pondok Laguna dan Rendy (39) dihukum masing-masing 20 dan 18 tahun penjara.

Sidang putusan terhadap kasus penyelundupan sabu seberat 6,1 kilogram dari Belanda ini dilakukan terpisah di PN Surabaya.

Sidang pertama dilakukan terhadap Ali Tokman. Dalam putusannya, Musa menyebutkan bahwa terdakwa Ali Tokman terbukti membawa atau mengimpor narkotika jenis sabu seberat 6,1 kilogram dari Belanda ke Indonesia.

“Perbuatan terdakwa Ali Tokman tidak membantu program Pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Dari perbuatan itu tidak ada hal yang meringankan terdakwa,” kata Musa.

Musa menyebutkan, Ali Tokman terbukti bersalah melanggar Pasal 113 ayat 2 UU No 35/2009 tentang narkotika, yakni mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I.

Setelah putusan terhadap Ali Tokman, majelis hakim yang juga diketuai Musa menyidangkan Fredy Tedja Abdi. Terdakwa ini masih dalam satu rangkaian kasus dengan Ali Tokman.

Dalam putusan tersebut Musa menyatakan, terdakwa Fredy terbukti bersalah atas kepemilikan narkotika seberat 6,1 kilogram dan menjatuhkan hukuman mati.

Fredy dianggap terbukti melanggar Pasal 113 ayat 2 UU No 35/2009 tentang narkotika. “Mengadili terdakwa Fredy Tedja Abdi dengan pidana hukuman mati,” kata Musa saat membaca amar putusan.

Sedangkan, terdakwa Alfon dan Rendy yang juga masih satu jaringan dengan Ali Tokman dan Fredy, oleh hakim Musa dijatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada Alfon dan denda Rp1,5 miliar. Sebelumnya Alfon dituntut Jakwa Penuntut Umum (JPU) hukuman mati.

Putusan lebih rendah lagi dijatuhkan pada terdakwa Rendy yang hanya divonis pidana penjara 18 tahun dengan denda Rp1,5 miliar. Sebelumnya dia juga dituntut hukuman mati.

Terkait dengan putusan tersebut, pengacara Ali Tokman, Yudianto M Simbolon, tidak terima. Untuk itu, pihaknya akan melakukan banding.

“Jelas-jelas klien kami tidak tahu dan bahkan tidak mengenal apa itu narkoba. Atas putusan hukuman mati ini, pastinya kami akan banding,” kata Yudianto.
(sms)
Berita Terkait
3 Kurir Sabu 30 Kg asal...
3 Kurir Sabu 30 Kg asal Aceh Dituntut Mati
1 Bandar Sabu Jaringan...
1 Bandar Sabu Jaringan Malaysia Ditembak Mati Polisi
2 Oknum Polisi Bandar...
2 Oknum Polisi Bandar Sabu-sabu Divonis Mati PN Depok
Serang Polisi Saat Ditangkap,...
Serang Polisi Saat Ditangkap, Kurir Pembawa 2 Kg Sabu Tewas Ditembak
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Amankan 28,8 Kg Sabu, Seorang Bandar Ditembak Mati
Bandar Sabu Lokalisasi...
Bandar Sabu Lokalisasi Tretes Pasuruan Ditembak Mati
Berita Terkini
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
1 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
1 jam yang lalu
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
1 jam yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
1 jam yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
2 jam yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
2 jam yang lalu
Infografis
5 Pejabat China yang...
5 Pejabat China yang Dieksekusi Mati karena Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved