Selundupkan Sabu 6,1 Kg WNA Belanda Divonis Mati

Kamis, 10 September 2015 - 20:45 WIB
Selundupkan Sabu 6,1...
Selundupkan Sabu 6,1 Kg WNA Belanda Divonis Mati
A A A
SURABAYA - Ali Tokman (54) warga Negara Belanda terdakwa penyelundupan 6,1 kilogram sabu-sabu divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (10/9/2015).

Selain Ali, majelis hakim yang diketuai Musa Arief Nuraini juga menjatuhkan hukuman mati terhadap Fredy Tedja Abdi (40) warga Darmo Satelit 2.

Sedangkan dua orang lainnya yang masih dalam satu jaringan yaitu Alfon (44) warga Pondok Laguna dan Rendy (39) dihukum masing-masing 20 dan 18 tahun penjara.

Sidang putusan terhadap kasus penyelundupan sabu seberat 6,1 kilogram dari Belanda ini dilakukan terpisah di PN Surabaya.

Sidang pertama dilakukan terhadap Ali Tokman. Dalam putusannya, Musa menyebutkan bahwa terdakwa Ali Tokman terbukti membawa atau mengimpor narkotika jenis sabu seberat 6,1 kilogram dari Belanda ke Indonesia.

“Perbuatan terdakwa Ali Tokman tidak membantu program Pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Dari perbuatan itu tidak ada hal yang meringankan terdakwa,” kata Musa.

Musa menyebutkan, Ali Tokman terbukti bersalah melanggar Pasal 113 ayat 2 UU No 35/2009 tentang narkotika, yakni mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I.

Setelah putusan terhadap Ali Tokman, majelis hakim yang juga diketuai Musa menyidangkan Fredy Tedja Abdi. Terdakwa ini masih dalam satu rangkaian kasus dengan Ali Tokman.

Dalam putusan tersebut Musa menyatakan, terdakwa Fredy terbukti bersalah atas kepemilikan narkotika seberat 6,1 kilogram dan menjatuhkan hukuman mati.

Fredy dianggap terbukti melanggar Pasal 113 ayat 2 UU No 35/2009 tentang narkotika. “Mengadili terdakwa Fredy Tedja Abdi dengan pidana hukuman mati,” kata Musa saat membaca amar putusan.

Sedangkan, terdakwa Alfon dan Rendy yang juga masih satu jaringan dengan Ali Tokman dan Fredy, oleh hakim Musa dijatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada Alfon dan denda Rp1,5 miliar. Sebelumnya Alfon dituntut Jakwa Penuntut Umum (JPU) hukuman mati.

Putusan lebih rendah lagi dijatuhkan pada terdakwa Rendy yang hanya divonis pidana penjara 18 tahun dengan denda Rp1,5 miliar. Sebelumnya dia juga dituntut hukuman mati.

Terkait dengan putusan tersebut, pengacara Ali Tokman, Yudianto M Simbolon, tidak terima. Untuk itu, pihaknya akan melakukan banding.

“Jelas-jelas klien kami tidak tahu dan bahkan tidak mengenal apa itu narkoba. Atas putusan hukuman mati ini, pastinya kami akan banding,” kata Yudianto.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1170 seconds (0.1#10.140)