Pecahkan Kaca Kantor Desa, Ningsih Diseret ke Pengadilan
A
A
A
JOMBANG - Gara-gara ulahnya memecahkan kaca Kantor Desa Plosogeneng, Jombang, Wahyuningsih(40) alias Ningsih harus menghadapi persidangan dan terancam, 4 bulan penjara.
Tomi Adi Purwanto (27) Kepala Desa (Kades) Plosogeneng mengaku terpaksa membawa Ningsih ke ranah hukum karena dengan sengaja telah memecahkan kaca kantor desa.
"Bohong jika Wahyuningsih mengatakan di pengadilan dirinya tidak sengaja memecahkan kaca kantor desa tersebut," kata Tomi.
Bahkan kata Kades muda ini Wahyuningsih juga tidak pernah meminta maaf seperti yang dia sampaikannya di Pengadilan.
Tomi menceritakan, peristiwa pemecahan kaca kantor desa ini terjadi pada bulan Januari 2015 lalu.
Saat itu di dalam ruang kepala desa sedang berlangsung rapat untuk menyelesaikan perselisihan dalam pembagian harta gono gini pembantu Wahyuningsih.
Saat rapat berlangsung, Wahyuningsih melihat proses rapat dari luar jendela karena ia bukan termasuk anggota keluarga yang bersengketa.
"Namun entah kenapa tiba-tiba Wahyuningsih emosi dan memukul kaca kantor kepala desa dengan tangannya," ujarnya.
Saat ditenangkan oleh para perangkat desa dan Babinkamtibmas, Wahyuningsih justru marah-marah dan menantang petugas. Sehingga petugas langsung membawa kasus tersebut ke kantor polisi.
Ditegaskan Tomi, pernyataan Wahyuningsih di pengadilan yang mengaku sudah berusaha meminta maaf itu bohong. Sebab menurutnya sampai saat ini Wahyuningsih belum pernah satu kalipun meminta maaf.
Mendengar warganya terancam hukuman 4 bulan penjara gara-gara memecahkan kaca kantor desa, Tomi megaku sebenarnya juga tidak tega.
"Saya juga tidak tega, jika Wahyuningsih memang benar-benar mau meminta maaf saya akan langsung mencabut tuntutannya," pungkasnya.
Tomi Adi Purwanto (27) Kepala Desa (Kades) Plosogeneng mengaku terpaksa membawa Ningsih ke ranah hukum karena dengan sengaja telah memecahkan kaca kantor desa.
"Bohong jika Wahyuningsih mengatakan di pengadilan dirinya tidak sengaja memecahkan kaca kantor desa tersebut," kata Tomi.
Bahkan kata Kades muda ini Wahyuningsih juga tidak pernah meminta maaf seperti yang dia sampaikannya di Pengadilan.
Tomi menceritakan, peristiwa pemecahan kaca kantor desa ini terjadi pada bulan Januari 2015 lalu.
Saat itu di dalam ruang kepala desa sedang berlangsung rapat untuk menyelesaikan perselisihan dalam pembagian harta gono gini pembantu Wahyuningsih.
Saat rapat berlangsung, Wahyuningsih melihat proses rapat dari luar jendela karena ia bukan termasuk anggota keluarga yang bersengketa.
"Namun entah kenapa tiba-tiba Wahyuningsih emosi dan memukul kaca kantor kepala desa dengan tangannya," ujarnya.
Saat ditenangkan oleh para perangkat desa dan Babinkamtibmas, Wahyuningsih justru marah-marah dan menantang petugas. Sehingga petugas langsung membawa kasus tersebut ke kantor polisi.
Ditegaskan Tomi, pernyataan Wahyuningsih di pengadilan yang mengaku sudah berusaha meminta maaf itu bohong. Sebab menurutnya sampai saat ini Wahyuningsih belum pernah satu kalipun meminta maaf.
Mendengar warganya terancam hukuman 4 bulan penjara gara-gara memecahkan kaca kantor desa, Tomi megaku sebenarnya juga tidak tega.
"Saya juga tidak tega, jika Wahyuningsih memang benar-benar mau meminta maaf saya akan langsung mencabut tuntutannya," pungkasnya.
(nag)