Senggol Kaca Kantor Desa hingga Pecah, IRT Dipidanakan
A
A
A
JOMBANG - Tak sengaja menyenggol satu lembar kaca nako di kantor desanya hingga jatuh dan pecah, seorang ibu rumah tangga di Jombang, Jawa Timur, dipidanakan oleh kepala desanya.
Wahyuningsih Eko Rini, ibu rumah tangga asal Desa Plosogeneng, Kecamatan Kota Jombang, Jawa Timur, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jombang, Rabu (9/9/2015).
Dia harus menjalani proses pengadilan gara-gara tanpa sengaja menyenggol kaca nako (krepyak) di kantor desanya hingga jatuh dan pecah.
Sebelumnya, Tomi Adi Purwanto, kepala Desa Plosogeneng, tidak terima dan melaporkan Wahyuningsih ke kantor polisi dengan tuduhan melakukan perusakan.
Wahyuningsih menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada bulan Januari 2015. Saat itu, tanpa sengaja ia menyenggol kaca nako di kantor desanya hingga jatuh dan pecah. Mengetahui hal tersebut, kepala desa langsung naik pitam.
Meski sudah berusaha meminta maaf dan bersedia mengganti kerugian yang timbul senilai Rp50 ribu, Wahyuningsih ternyata tetap dilaporkan kepala desanya ke kantor polisi dengan tuduhan melakukan perusakan.
Padahal, menurutnya, peristiwa tersebut terjadi tanpa sengaja tersenggol dan pengait kacanya sendiri juga sudah rusak atau karatan.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jombang Andi Kurniawan yang dikonfirmasi mengenai hal ini membenarkan kerugian yang timbul akibat pecahnya kaca Kantor Desa Plosogeneng hanya sekitar Rp50 ribu.
Namun menurut Andi, kejaksaan tetap membawa kasus ini ke pengadilan karena kepala Desa Plosogeneng selaku pelapor merasa tidak terima dan dirugikan oleh terdakwa. Akibat perbuatannya, terdakwa dituntut jaksa penuntut umum empat bulan penjara.
Sementara, kepala Desa Plosogeneng tidak hadir dalam sidang tersebut. Sidang kasus kaca pecah tersebut akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum.
Wahyuningsih Eko Rini, ibu rumah tangga asal Desa Plosogeneng, Kecamatan Kota Jombang, Jawa Timur, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jombang, Rabu (9/9/2015).
Dia harus menjalani proses pengadilan gara-gara tanpa sengaja menyenggol kaca nako (krepyak) di kantor desanya hingga jatuh dan pecah.
Sebelumnya, Tomi Adi Purwanto, kepala Desa Plosogeneng, tidak terima dan melaporkan Wahyuningsih ke kantor polisi dengan tuduhan melakukan perusakan.
Wahyuningsih menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada bulan Januari 2015. Saat itu, tanpa sengaja ia menyenggol kaca nako di kantor desanya hingga jatuh dan pecah. Mengetahui hal tersebut, kepala desa langsung naik pitam.
Meski sudah berusaha meminta maaf dan bersedia mengganti kerugian yang timbul senilai Rp50 ribu, Wahyuningsih ternyata tetap dilaporkan kepala desanya ke kantor polisi dengan tuduhan melakukan perusakan.
Padahal, menurutnya, peristiwa tersebut terjadi tanpa sengaja tersenggol dan pengait kacanya sendiri juga sudah rusak atau karatan.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jombang Andi Kurniawan yang dikonfirmasi mengenai hal ini membenarkan kerugian yang timbul akibat pecahnya kaca Kantor Desa Plosogeneng hanya sekitar Rp50 ribu.
Namun menurut Andi, kejaksaan tetap membawa kasus ini ke pengadilan karena kepala Desa Plosogeneng selaku pelapor merasa tidak terima dan dirugikan oleh terdakwa. Akibat perbuatannya, terdakwa dituntut jaksa penuntut umum empat bulan penjara.
Sementara, kepala Desa Plosogeneng tidak hadir dalam sidang tersebut. Sidang kasus kaca pecah tersebut akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum.
(zik)