Bupati Purwakarta Siapkan Tempat Khusus Pacaran

Rabu, 09 September 2015 - 21:02 WIB
Bupati Purwakarta Siapkan...
Bupati Purwakarta Siapkan Tempat Khusus Pacaran
A A A
PURWAKARTA - Pemerintah Kabupaten Purwakarta akan mendirikan Bale Wakuncar sebagai salah satu solusi untuk memfasilitasi pasangan muda-mudi agar bisa berpacaran dengan aman dan nyaman. Terobosan tersebut menyusul diberlakukannya aturan baru tentang kawin paksa bagi yang apel di atas pukul 21.00 WIB di Purwakarta.

Tahap awal, pembangunan tempat ini akan didirikan di dua dari enam desa percontohan yang ditunjuk sebagai desa budaya. Desa tersebut yakni Desa Cibeber, Kecamatan Wanayasa dan Desa Cilandak, Kecamatan Cibatu.

Bale Wakuncar ini akan dilengkapi dengan taman dan kursi atau tempat duduk. Bahkan, jaringan internet serta sejumlah televisi serta taman bermain anak.

"Ya, kita akan bangun Bale Wakuncar. Ini solusi agar aktivitas pacaran mereka bisa terpantau. Jika terobosan ini berhasil maka akan didirikan di setiap desa. Artinya, seluruh desa di Purwakarta akan memiliki tempat yang disebut Taman Wakuncar. Sementara ini baru dua desa dulu," ujar Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, Rabu (9/9/2015).

Dedi melanjutkan, tempat pasangan muda-mudi untuk berpacaran ini juga akan disediakan di setiap RW (rukun warga). Jadi, satu desa bisa punya tiga sampai empat Bale Wakuncar.

Bale Wakuncar ini juga tempatnya harus berada di lingkungan penduduk dan juga harus di bawah pengawasan pihak desa.

"Jadi tidak hanya difasilitasi dengan internet, juga kita akan fasilitasi dengan kamera CCTV dan dipantau oleh petugas khusus yang menjaganya. Jadi akan terpantau. Waktunya juga dibatasi sampai jam 21.00 WIB," ujar dia.

Tidak hanya untuk tempat nongkrong dan ngobrol pasangan yang tengah kasmaran, keberadaan Bale Wakuncar ini juga akan menjadi tempat serbaguna. Bisa menjadi tempat rapat atau pos penjagaan atau ronda malam.

"Bisa juga untuk menjadi tempat nonton bareng kalau ada siaran langsung pertandingan bola. Satu tempat ini kita anggarkan Rp300 juta," kata Dedi.

Seperti diketahui, aturan baru tentang kawin paksa bagi yang apel di atas pukul 21.00 WIB di Kabupaten Purwakarta, membuat heboh. Kebijakan baru ini mendadak menjadi buah bibir, karena menuai pro dan kontra.
(zik)
Berita Terkait
Akibat COVID-19, Hari...
Akibat COVID-19, Hari Jadi Purwakarta Dirayakan Sebatas Rapat Paripurna DPRD
Pembentukan Tim Penyerahan...
Pembentukan Tim Penyerahan Aset Pemkab Purwakarta Masih Sumir
62 Destinasi Wisata...
62 Destinasi Wisata Purwakarta Bakal Buka 26 Juni 2020
Asik Bermain, Bocah...
Asik Bermain, Bocah 13 Tahun Tewas Tertimpa Gapura Malati Ambrol
Bupati Purwakarta Tunggu...
Bupati Purwakarta Tunggu Petunjuk Teknis Pelaksanaan New Normal
Surat Edaran Bupati...
Surat Edaran Bupati Purwakarta Terbit, Kegiatan Agustusan Dilarang
Berita Terkini
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
12 menit yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
30 menit yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalteng Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
48 menit yang lalu
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
7 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
7 jam yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
7 jam yang lalu
Infografis
7 Seragam Pasukan Khusus...
7 Seragam Pasukan Khusus Terbaik Dunia, Nomor 3 Miliki Penutup Muka Antipeluru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved