Produsen NPK Palsu Resmi Tersangka

Rabu, 09 September 2015 - 10:07 WIB
Produsen NPK Palsu Resmi Tersangka
Produsen NPK Palsu Resmi Tersangka
A A A
MOJOKERTO - Jajaran Satreskrim Polres Mojokerto menetapkan Bandi Kusbiantoro sebagai tersangka dalam kasus pembuatan pupuk NPK palsu.

Tersangka merupakan pemilik pabrik pupuk NPK di Dusun Keputran, Desa/Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, yang beberapa waktu lalu digerebek aparat Kodim 0815 Mojokerto. Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Budi Santoso mengatakan, pascadiamankan dalam razia yang digelar Kodim 0815 Mojokerto beberapa waktu lalu, polisi meminta keterangan tersangka dan beberapa karyawannya.

Dari keterangan itu, diduga tersangka memproduksi dan mengedarkan pupuk anorganik merek Neo FHONSKA yang tidak sesuai baku mutu. “Kandungan NPK tidak sesuai yang tertera dalam kemasan,” ungkap Budi dalam pers rilis kemarin. Dalam pembuatan pupuk NPK itu, tersangka menggunakan beberapa campuran, di antaranya dolomit.

Butiran pupuk berwarna kemerahan itu juga dianggap merugikan petani lantaran tidak memenuhi SNI. “Itu (pupuk) dijual ke luar Jawa, salah satunya ke NTT. Kami sudah mengambil sampelnya dan menunggu hasil uji laboratorium,” tandasnya.

Bandi Kusbiantoro, lanjut Budi Santoso, dijerat Pasal 60 ayat (1) huruffUURI No 12/1992tentang Sistem Budi Daya Tanaman jo Pasal120UURI No 3/2014tentang Perindustrian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan lantaran tersangka dinilai kooperatif dalam proses penyidikan. “Dari keterangan tersangka, pupuk itu dijual dengan harga Rp35.000 per sak,” tandasnya.

Polisi juga mengamankan beberapa bahan pupuk milik tersangka yang berada di dalam pabrik. Di antaranya, 137 sak pupuk merek Neo FHONSKA warna merah, 15 sak pupuk Neo FHONSKA warna biru, 43 sak gipsun, 22 sak dolomit, 13 kg serbuk pewarna biru, 11 kg garam, dan 11 kg pewarna merah. “Semua bahan itu dicampur dengan komposisi tertentu yang ternyata menghasilkan pupuk NPK di bawah standar,” paparnya.

Selain bahan pupuk, polisi juga mengamankan alat produksi, di antaranya 3 mesin diesel merek Donfeng, 2 buah pelat besi sebagai alat pembutiran, 1 buah ayakan, 1 buah timbangan, 1 buah mesin jahit, 3 buah sekrup, 1 buah cangkul, dan 3buah timba plastik.

“Untuk bahan penyidikan, tersangka dan beberapa saksi terus kami mintai keterangan,” tandasnya. Terbongkarnya produksi pupuk NPK palsu ini setelah jajaran Kodim 0815 Mojokerto dan Polres Mojokerto menggelar razia di gudang produksi pupuk milik Bandi Kusbiantoro, Kamis (3/9) lalu.

Sementara, Komandan Kodim 0815 Mojokerto Letkol Inf Djohan Darmawan mengatakan, pupuk NPK palsu ini membahayakan tanaman. “Karena bahan dan komposisinya tidak sesuai standar,” beber Djohan. Dia mengatakan, tersangka juga menggunakan bahan dasar limbah dari salah satu pabrik penyedap rasa sebagai bahan baku pupuk NPK.

Tritus julan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6132 seconds (0.1#10.140)
pixels