Oknum Aparat Diduga Jadi Beking Sabung Ayam

Selasa, 08 September 2015 - 08:45 WIB
Oknum Aparat Diduga Jadi Beking Sabung Ayam
Oknum Aparat Diduga Jadi Beking Sabung Ayam
A A A
PONOROGO - Satreskrim Polres Ponorogo berhasil menggulung jaringan penjudi sabung ayam yang selama ini beroperasi di wilayah hukumnya.

Tujuh pelaku, salah satunya masih di bawah umur, diamankan di ruang tahanan Mapolres Ponorogo. Diduga judi sabung ayam ini ditamengi aparat keamanan. “Dari informasi masyarakat dan pengembangan kasus sama sebelumnya, jajaran Polres Ponorogo berhasil mengungkap ada judi sabung ayam. Sabtu (5/9) lalu, kami melakukan operasi (penggerebekan) dan berhasil menangkap sejumlah pelaku utama dalam aktivitas yang meresahkan masyarakat ini,” kata Kasat Reskrim Polres PonorogoAKPHasran, kemarin.

Dalam penggerebekan di Desa Keniten, Kecamatan Kota Ponorogo ini, polisi sempat melepaskan tiga kali tembakan peringatan. Ini karena arena judi sabung ayam sangat padat oleh penonton dan pemain. Sekitar 150 orang itu pun berhamburan setelah polisi mendengar letusan pistol yang menangkap para pelaku dan penyedia arena judi ini.

Sementara MU, AR, MI, AD, MA, NU, dan SU dibawa ke ruang tahanan Mapolres Ponorogo. Informasi yang dihimpun menyatakan, judi sabung ayam ini mendapat tameng dari aparat keamanan. Indikasi ini menguat karena para pemain dan penyedia arena sangat berani memilih lokasi sabung ayam, yaitu di sebuah halaman rumah padat penduduk yang terbuka dan dekat masjid. “Memang ada indikasi ditamengi aparat dan terus kami dalami soal itu,” ujar AKP Hasran.

Sebelum melakukan operasi, pihaknya hampir dua pekan memantau intensif di arena judi ini. Sementara pemantauan terhadap pergerakan para pemain dan penyedia arena sudah diendus sejak enam bulan lalu. “Setiap kali permainan yang berlangsung satu hari, omzet mereka bisa sampai Rp50 juta. Nah , mereka ini juga licin. Terendus di satu titik, mereka berpindah. Terendus lagi, pindah lagi. Kemarin baru bisa kami tangkap,” katanya.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp4.238.000, lima ekor ayam jago, seperangkat geber sebagai arena, satu buah jam dinding, satu buah ember, satu buah spons, dan 18 unit sepeda motor berbagai merek. Untuk proses penyidikan dan pemeriksaan tujuh pelaku yang tertangkap dilakukan penahanan di Polres Ponorogo.

Polisi terus berupaya mengembangkan kasus ini guna mencari pelaku lain yang berhasil melarikan diri. “Kepada ketujuh pelaku kami lakukan penahanan untuk proses pemeriksaan, sementara kami terus mengejar para pelaku yang berhasil melarikan diri,” ungkapnya.

Para pelaku akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Para pelaku bungkam saat ditanyai wartawan soal ada tameng dari oknum aparat keamanan. Mereka memilih diam dan segera bergegas saat digiring masuk kembali menuju ruang tahanan.

Dili eyato
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5984 seconds (0.1#10.140)