Gugatan Purbantara Segera Disidangkan
A
A
A
MOJOKERTO - Gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi (Purbantara) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto bakal segera memasuki tahap persidangan.
Tanggal 2 September lalu, pasangan Purbantara melalui kuasa hukumnya, Muhammad Sholeh, telah mendaftarkan gugatan terhadap Surat KPU Kabupaten Mojokerto No 31/ Kpts/KPU.Kab-014.329790/ 2015 tanggal 24 Agustus 2015 tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Kabupaten Mojokerto 2015 itu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Pasangan ini menyoal dite tapkannya pasangan Choirun Nisa-Arifudinsyah (Nisa Syah) karena dituding menggunakan rekomendasi palsu dari PPP kubu Djan Faridz. Sholeh menegaskan, lantaran telah mengantongi pendaftaran perkara bernomor 01/ G/2015/PT.TUN SBY itu, kini pihaknya menunggu agenda persidangan.
Pihaknya telah menyiapkan materi persidangan yang menunjuk pada tuduhan yang dilayangkan kepada pasangan Nisa Syah. “Kita akan siap hadirkan Ketua Umum PPP Djan Faridz saat sidang nanti. Selain itu, ahli tata negara Refly Harun dan mantan Anggota KPU Pusat I Gede Putu Artha juga akan kami hadirkan,” paparnya.
Dia yakin jika dalam persidangan nanti kliennya akan menang. Sebab, kliennya yang merupakan pasangan calon petahana itu memiliki sejumlah bukti yang menyatakan bahwa rekomendasi PPP kubu Djan Faridz yang dikantongi pasangan Nisa Syah palsu. “Klien kami sendiri mengantongi rekomendasi yang sama. Kami juga mengantongi surat keterangan dari DPP kubu Djan Faridz yang menyatakan bahwa partai ini hanya merekomendasi pasangan Purbantara,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Ayuhannfiq mengaku telah mene rima surat pemberitahuan gugatan pasangan Purbantara dari PPTUN. Namun, pihaknya masih belum mengetahui materi gugatan. “Gugatannya apa saya tidak tahu, karena surat yang kami terima dari PTTUN itu hanya pemberitahuan,” kata Ayuhannafiq, kemarin.
KPU kata Ayuhannafiq, akan tetap pada pendiriannya terkait dengan rekomendasi PPP kubu Djan Faridz yang diserahkan pasangan Nisa Syah saat pendaftaran lalu. Menurutnya, pihaknya telah melakukan verifikasi faktual dan perbaikan berkas yang diserahkan semua pasangan calon yang mendaftar, termasuk pasangan independen. “Mekanisme sudah kami jalankan sesuai dengan aturan. Kalau ada gugatan, kita siap saja,” katanya.
Soal tudingan pasangan Purbantara bahwa rekomen dasi DPP PPP kubu Djan Faridz yang diserahkan pasangan Nisa Syah adalah palsu, Yuhan–panggilan akrab Ayuhan nafiq, mengaku tak memilki wewenang untuk menentukan itu. Pihaknya kata dia, hanya memiliki tugas dan wewenang melakukan verifikasi. Berkas yang dise rahkan pasangan Nisa Syah kata dia, telah sah secara admini trasi pencalonan. “Bukan kita yang menentukan sah atau tidaknya,” tuturnya.
Lebih jauh ditegaskan, meski ada gugatan dari pasangan calon, tak akan ada perubahan terha dap tahapan pilbup yang sudah disusun. Sejauh ini kata dia, para pasangan calon juga telah mengikuti tahapan yang telah ditetapkan. Baik mulai pengun dian nomor urut, dek larasi pilka da damai hingga pa wai taaruf yang digelar Ming gu (6/9).
“Kalau memang ada per sidangan dan menetapkan ke putusan, kita akan ikuti kepu tusan dalam sidang itu,” pung kasnya. Sekadar diketahui, gugatan ke PTTUN ini dilakukan pasangan Purbantara setelah laporan yang sama kepada Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Mojokerto ditolak.
Tritus julan
Tanggal 2 September lalu, pasangan Purbantara melalui kuasa hukumnya, Muhammad Sholeh, telah mendaftarkan gugatan terhadap Surat KPU Kabupaten Mojokerto No 31/ Kpts/KPU.Kab-014.329790/ 2015 tanggal 24 Agustus 2015 tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Kabupaten Mojokerto 2015 itu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Pasangan ini menyoal dite tapkannya pasangan Choirun Nisa-Arifudinsyah (Nisa Syah) karena dituding menggunakan rekomendasi palsu dari PPP kubu Djan Faridz. Sholeh menegaskan, lantaran telah mengantongi pendaftaran perkara bernomor 01/ G/2015/PT.TUN SBY itu, kini pihaknya menunggu agenda persidangan.
Pihaknya telah menyiapkan materi persidangan yang menunjuk pada tuduhan yang dilayangkan kepada pasangan Nisa Syah. “Kita akan siap hadirkan Ketua Umum PPP Djan Faridz saat sidang nanti. Selain itu, ahli tata negara Refly Harun dan mantan Anggota KPU Pusat I Gede Putu Artha juga akan kami hadirkan,” paparnya.
Dia yakin jika dalam persidangan nanti kliennya akan menang. Sebab, kliennya yang merupakan pasangan calon petahana itu memiliki sejumlah bukti yang menyatakan bahwa rekomendasi PPP kubu Djan Faridz yang dikantongi pasangan Nisa Syah palsu. “Klien kami sendiri mengantongi rekomendasi yang sama. Kami juga mengantongi surat keterangan dari DPP kubu Djan Faridz yang menyatakan bahwa partai ini hanya merekomendasi pasangan Purbantara,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Ayuhannfiq mengaku telah mene rima surat pemberitahuan gugatan pasangan Purbantara dari PPTUN. Namun, pihaknya masih belum mengetahui materi gugatan. “Gugatannya apa saya tidak tahu, karena surat yang kami terima dari PTTUN itu hanya pemberitahuan,” kata Ayuhannafiq, kemarin.
KPU kata Ayuhannafiq, akan tetap pada pendiriannya terkait dengan rekomendasi PPP kubu Djan Faridz yang diserahkan pasangan Nisa Syah saat pendaftaran lalu. Menurutnya, pihaknya telah melakukan verifikasi faktual dan perbaikan berkas yang diserahkan semua pasangan calon yang mendaftar, termasuk pasangan independen. “Mekanisme sudah kami jalankan sesuai dengan aturan. Kalau ada gugatan, kita siap saja,” katanya.
Soal tudingan pasangan Purbantara bahwa rekomen dasi DPP PPP kubu Djan Faridz yang diserahkan pasangan Nisa Syah adalah palsu, Yuhan–panggilan akrab Ayuhan nafiq, mengaku tak memilki wewenang untuk menentukan itu. Pihaknya kata dia, hanya memiliki tugas dan wewenang melakukan verifikasi. Berkas yang dise rahkan pasangan Nisa Syah kata dia, telah sah secara admini trasi pencalonan. “Bukan kita yang menentukan sah atau tidaknya,” tuturnya.
Lebih jauh ditegaskan, meski ada gugatan dari pasangan calon, tak akan ada perubahan terha dap tahapan pilbup yang sudah disusun. Sejauh ini kata dia, para pasangan calon juga telah mengikuti tahapan yang telah ditetapkan. Baik mulai pengun dian nomor urut, dek larasi pilka da damai hingga pa wai taaruf yang digelar Ming gu (6/9).
“Kalau memang ada per sidangan dan menetapkan ke putusan, kita akan ikuti kepu tusan dalam sidang itu,” pung kasnya. Sekadar diketahui, gugatan ke PTTUN ini dilakukan pasangan Purbantara setelah laporan yang sama kepada Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Mojokerto ditolak.
Tritus julan
(ftr)