Kritik Wali Kota dengan Lagu, PNS Diturunkan Pangkat

Jum'at, 04 September 2015 - 16:13 WIB
Kritik Wali Kota dengan...
Kritik Wali Kota dengan Lagu, PNS Diturunkan Pangkat
A A A
TEGAL - Wali Kota Tegal Siti Masitha menjatuhkan sanksi terhadap salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam aksi mengkritisi kepemimpinannya.

Seorang PNS di Kecamatan Tegal Selatan bernama Atik Apriyanti dijatuhi sanksi penurunan pangkat, karena dinilai menghina wali kota melalui sebuah lagu yang dinyanyikannya.

Penjatuhan sanksi tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tegal Nomor 862.3/078.K yang ditetapkan 1 September 2015. Dalam SK, Atik dijatuhi sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, terhitung 1 Oktober 2015.

Masih dalam SK, PNS dengan pangkat eselon II d tersebut dijatuhi sanksi karena terbukti telah ikut menandatangani pernyataan sikap Korpri, mengikuti dan aktif melakukan orasi saat demo di depan gerbang balai kota, pendopo ki Gede Sebayu, dan di halaman eks kantor Samsat dan menyanyikan lagu yang bernada menghina wali kota di situs Youtube.

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 3 angka 4, 5, 6 dan 17 PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. SK ditandatangani langsung Wali Kota Tegal Siti Masitha dan didasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 786/078 tertanggal 12 Agustus 2015.

Atik yang datang ke kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menerima SK tersebut sempat pingsan begitu mengetahui mendapat sanksi penurunan pangkat. Dia juga menolak menandatangani berita acara.

"Wali kota boleh mematikan pangkat saya, tetapi hati nurani saya tetap hidup," kata Atik, sembari menahan tangis, saat ditemui di kantor BKD, Jumat (4/9/2015).

Sebelum Atik, sudah ada 15 pejabat eselon II dan III yang dibebastugaskan (nonjob) dari jabatannya karena dianggap melanggar disiplin PNS pada 21 April 2015.

Sebelum dicopot, ke-15 pejabat tersebut getol menggelar aksi mengungkap ketidak beresan kepemimpinan Siti Masitha. Selain PNS di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Dirut PDAM Kota Tegal Bambang Sugiarto juga dicopot.

Akibat kisruh wali kota dan PNS tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(Menpan RB) Yuddy Chrisnandi sempat meninjau pelayanan di lingkungan pemkot saat mengunjungi Kota Tegal, pada 30 Juni 2015.

Dalam kunjungannya, Yuddy meminta Wali Kota Siti Masitha memperbaiki komunikasi dengan semua pihak untuk menjaga kondusifitas pemerintahan.

Sementara itu, Sekretaris Dewan Pengurus Kota Korpri Kota Tegal Khaerul Huda yang ikut datang ke kantor BKD bersama sejumlah PNS lain, sebagai bentuk solidaritas menyayangkan penjatuhan sanksi tersebut.

"Kami sangat-sangat prihatin. Komisi I sudah minta agar pemeriksaan dihentikan, tapi ini malah penjatuhan sanksi. Malah sudah semakin tidak karuan," ungkapnya.

Khaerul yang merupakan salah satu pejabat eselon II yang dikenai sanksi nonjob mengatakan penjatuhan sanksi tersebut menyalahi aturan, karena Kepala Inspektorat sebagai Ketua Tim Ad Hoc masih dijabat oleh pejabat pelaksana tugas (plt).

"Secara prosedur sudah menyalahi, karena plt tidak berhak melakukan pemeriksaan," tandasnya.

Terpisah, Kepala BKD Kota Tegal Irkar Yuswan Apendi mengatakan, sanksi yang dijatuhkan didasarkan pada hasil pemeriksaan oleh Tim Ad Hoc. "Itu hasil pemeriksaan tim ad hoc, kemudian sudah dilaporkan ke wali kota," terangnya.

Saat ditanya lebih lanjut terkait pelanggaran displin yang menjadi alasan penjatuhan sanksi, Irkar enggan menjawab. Dia hanya menyebut PNS yang dijatuhi sanksi berjumlah satu orang.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8377 seconds (0.1#10.140)