KPU Pasang APK Tiga Cawali Pasuruan

Kamis, 03 September 2015 - 09:32 WIB
KPU Pasang APK Tiga Cawali Pasuruan
KPU Pasang APK Tiga Cawali Pasuruan
A A A
PASURUAN - Setelah mengalami keterlambatan, KPU Kota Pasuruan akhirnya memasang alat peraga kampanye (APK) jenis baliho pasangan calon wali kota (cawali) dan calon wakil wali kota (cawawali) Pasuruan.

Baliho berukuran 4 x 7 meter bergambar tiga pasangan cawali-cawawali tersebut terpasang di sejumlah titik strategis. Pemasangan baliho bersama ini sedianya dijadwalkan pada 27 Agustus lalu. Namun, karena kendala teknis, pencetakan dan pemasangan baliho tersebut baru bisa dilakukan pada 2 September. Pada APK tersebut memuat tiga foto pasangan calon, visi, misi, dan program kerja selama lima tahun mendatang.

Ketua KPU Kota Pasuruan Fuad Fathoni mengungkapkan, keterlambatan pemasangan alat peraga kampanye tepat karena masih harus menunggu desain dari tim sukses (timses) pasangan calon. Selain itu, proses lelang APK pada unit layanan pengadaan (ULP) juga membutuhkan waktu. “Desain APK dari timses pasangan calon baru diterima KPU pada 27 Agustus. Jadi, proses pencetakan dan pemasangan tidak bisa tepat waktu,” kata Fuad.

Menurut Fuad, pemasangan alat peraga ini terdiri dari tiga macam, yakni baliho yang disiapkan di 15 titik, spanduk pada 2 titik di setiap kelurahan, dan 15 buah umbul-umbul di setiap kecamatan. Titik pemasangan alat peraga ini akan dikoordinasikan dengan Pemkot Pasuruan agar tidak mengganggu keindahan dan ketertiban wilayah. “Pemasangan alat peraga ini menjadi kewajiban KPU sesuai aturan PKPU No 7/2015. Jika ditemukan alat peraga yang tidak sesuai ketentuan, menjadi kewenangan Panwaslu untuk menertibkannya,” tandas Fuad.

Sementara itu, anggota Panwaslu Kota Pasuruan, Tuji Hartono, menyatakan, pemasangan alat peraga bersama ini merupakan salah satu asas pemerataan dalam penyebaran dan kampanye kepada masyarakat. Tim sukses pasangan calon tidak bisa seenaknya dan dilarang membuat alat peraga selain yang telah ditetapkan KPU.

“Timses hanya diperbolehkan membuat sendiri alat peraga, seperti pin, mug, kaus, yang spesifikasinya ditetapkan KPU. Selain yang tertera dalam ketentuan tersebut, merupakan bentuk pelanggaran kampanye,” kata Tuji.

Arie yoenianto
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 4.3033 seconds (0.1#10.140)