Bupati Purwakarta Batasi Waktu Kunjung Pacar

Rabu, 02 September 2015 - 10:26 WIB
Bupati Purwakarta Batasi...
Bupati Purwakarta Batasi Waktu Kunjung Pacar
A A A
PURWAKARTA - Bagi Anda yang punya pacar pacar di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, aturan ini perlu diketahui. Pemkab Purwakarta membatasi waktu kunjung pacar (wakuncar).

"Jika sampai lewat pukul 21.00 WIB malam ada sepasang kekasih yang masih apel, maka mereka akan digerebek oleh Ketua RT beserta anggota hansip. Bahkan, akan dilakukan tindakan kawin paksa," kata Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, Rabu (2/9/2015).

Sanksi kawin paksa buat para remaja, kata Dedi, bukan gertak sambal. Pihaknya sudah mengumpulkan193 kepala desa agar melaksanakan imbauan tersebut.

"Dipastikan kebijakan itu bakal diterapkan di semua desa dan kelurahan secara serempak mulai September 2015 sekarang. Sifatnya wajib. Ini harus dilaksanakan," ujar dia.

Dedi mengaku ingin mewujudkan Purwakarta yang lebih berbudaya. Nah, agar pelarangan wakuncar di atas pukul 21.00 memiliki payung hukum, semua kepala desa dan lurah kami diwajibkan membuat peraturan desa (perdes).

Perdes tersebut, lanjut dia, harus selesai paling lambat September. Kalau tidak, kepala desa yang bersangkutan akan dikenai sanksi penundaan pencairan dana bantuan desa. "Atau honor kades yang belum melaksanakan itu tidak akan kami berikan," tegas Dedi.

Kebijakan ini bertujuan mencegah agar kasus-kasus asusila yang merusak akhlak para remaja tidak harus terjadi. Selain itu, sekaligus menjaga kehormatan para orangtua pihak perempuan. "Kebijakan tersebut juga sebagai respons dari kekhawatiran para orangtua, karena cukup banyak kasus remaja yang hamil di luar nikah," pungkasnya.
(zik)
Berita Terkait
Akibat COVID-19, Hari...
Akibat COVID-19, Hari Jadi Purwakarta Dirayakan Sebatas Rapat Paripurna DPRD
Pembentukan Tim Penyerahan...
Pembentukan Tim Penyerahan Aset Pemkab Purwakarta Masih Sumir
62 Destinasi Wisata...
62 Destinasi Wisata Purwakarta Bakal Buka 26 Juni 2020
Asik Bermain, Bocah...
Asik Bermain, Bocah 13 Tahun Tewas Tertimpa Gapura Malati Ambrol
Bupati Purwakarta Tunggu...
Bupati Purwakarta Tunggu Petunjuk Teknis Pelaksanaan New Normal
Surat Edaran Bupati...
Surat Edaran Bupati Purwakarta Terbit, Kegiatan Agustusan Dilarang
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
9 jam yang lalu
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
10 jam yang lalu
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
10 jam yang lalu
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
11 jam yang lalu
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
11 jam yang lalu
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
11 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved