Bupati Purwakarta Batasi Waktu Kunjung Pacar

Rabu, 02 September 2015 - 10:26 WIB
Bupati Purwakarta Batasi...
Bupati Purwakarta Batasi Waktu Kunjung Pacar
A A A
PURWAKARTA - Bagi Anda yang punya pacar pacar di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, aturan ini perlu diketahui. Pemkab Purwakarta membatasi waktu kunjung pacar (wakuncar).

"Jika sampai lewat pukul 21.00 WIB malam ada sepasang kekasih yang masih apel, maka mereka akan digerebek oleh Ketua RT beserta anggota hansip. Bahkan, akan dilakukan tindakan kawin paksa," kata Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, Rabu (2/9/2015).

Sanksi kawin paksa buat para remaja, kata Dedi, bukan gertak sambal. Pihaknya sudah mengumpulkan193 kepala desa agar melaksanakan imbauan tersebut.

"Dipastikan kebijakan itu bakal diterapkan di semua desa dan kelurahan secara serempak mulai September 2015 sekarang. Sifatnya wajib. Ini harus dilaksanakan," ujar dia.

Dedi mengaku ingin mewujudkan Purwakarta yang lebih berbudaya. Nah, agar pelarangan wakuncar di atas pukul 21.00 memiliki payung hukum, semua kepala desa dan lurah kami diwajibkan membuat peraturan desa (perdes).

Perdes tersebut, lanjut dia, harus selesai paling lambat September. Kalau tidak, kepala desa yang bersangkutan akan dikenai sanksi penundaan pencairan dana bantuan desa. "Atau honor kades yang belum melaksanakan itu tidak akan kami berikan," tegas Dedi.

Kebijakan ini bertujuan mencegah agar kasus-kasus asusila yang merusak akhlak para remaja tidak harus terjadi. Selain itu, sekaligus menjaga kehormatan para orangtua pihak perempuan. "Kebijakan tersebut juga sebagai respons dari kekhawatiran para orangtua, karena cukup banyak kasus remaja yang hamil di luar nikah," pungkasnya.
(zik)
Berita Terkait
Akibat COVID-19, Hari...
Akibat COVID-19, Hari Jadi Purwakarta Dirayakan Sebatas Rapat Paripurna DPRD
Pembentukan Tim Penyerahan...
Pembentukan Tim Penyerahan Aset Pemkab Purwakarta Masih Sumir
62 Destinasi Wisata...
62 Destinasi Wisata Purwakarta Bakal Buka 26 Juni 2020
Asik Bermain, Bocah...
Asik Bermain, Bocah 13 Tahun Tewas Tertimpa Gapura Malati Ambrol
Bupati Purwakarta Tunggu...
Bupati Purwakarta Tunggu Petunjuk Teknis Pelaksanaan New Normal
Surat Edaran Bupati...
Surat Edaran Bupati Purwakarta Terbit, Kegiatan Agustusan Dilarang
Berita Terkini
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
56 menit yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
58 menit yang lalu
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
58 menit yang lalu
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
1 jam yang lalu
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
3 jam yang lalu
Infografis
4.155 Peserta Lolos...
4.155 Peserta Lolos PPPK Paruh Waktu Kemenag, Ini Langkah Selanjutnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved