Bupati Purwakarta Batasi Waktu Kunjung Pacar
A
A
A
PURWAKARTA - Bagi Anda yang punya pacar pacar di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, aturan ini perlu diketahui. Pemkab Purwakarta membatasi waktu kunjung pacar (wakuncar).
"Jika sampai lewat pukul 21.00 WIB malam ada sepasang kekasih yang masih apel, maka mereka akan digerebek oleh Ketua RT beserta anggota hansip. Bahkan, akan dilakukan tindakan kawin paksa," kata Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, Rabu (2/9/2015).
Sanksi kawin paksa buat para remaja, kata Dedi, bukan gertak sambal. Pihaknya sudah mengumpulkan193 kepala desa agar melaksanakan imbauan tersebut.
"Dipastikan kebijakan itu bakal diterapkan di semua desa dan kelurahan secara serempak mulai September 2015 sekarang. Sifatnya wajib. Ini harus dilaksanakan," ujar dia.
Dedi mengaku ingin mewujudkan Purwakarta yang lebih berbudaya. Nah, agar pelarangan wakuncar di atas pukul 21.00 memiliki payung hukum, semua kepala desa dan lurah kami diwajibkan membuat peraturan desa (perdes).
Perdes tersebut, lanjut dia, harus selesai paling lambat September. Kalau tidak, kepala desa yang bersangkutan akan dikenai sanksi penundaan pencairan dana bantuan desa. "Atau honor kades yang belum melaksanakan itu tidak akan kami berikan," tegas Dedi.
Kebijakan ini bertujuan mencegah agar kasus-kasus asusila yang merusak akhlak para remaja tidak harus terjadi. Selain itu, sekaligus menjaga kehormatan para orangtua pihak perempuan. "Kebijakan tersebut juga sebagai respons dari kekhawatiran para orangtua, karena cukup banyak kasus remaja yang hamil di luar nikah," pungkasnya.
"Jika sampai lewat pukul 21.00 WIB malam ada sepasang kekasih yang masih apel, maka mereka akan digerebek oleh Ketua RT beserta anggota hansip. Bahkan, akan dilakukan tindakan kawin paksa," kata Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, Rabu (2/9/2015).
Sanksi kawin paksa buat para remaja, kata Dedi, bukan gertak sambal. Pihaknya sudah mengumpulkan193 kepala desa agar melaksanakan imbauan tersebut.
"Dipastikan kebijakan itu bakal diterapkan di semua desa dan kelurahan secara serempak mulai September 2015 sekarang. Sifatnya wajib. Ini harus dilaksanakan," ujar dia.
Dedi mengaku ingin mewujudkan Purwakarta yang lebih berbudaya. Nah, agar pelarangan wakuncar di atas pukul 21.00 memiliki payung hukum, semua kepala desa dan lurah kami diwajibkan membuat peraturan desa (perdes).
Perdes tersebut, lanjut dia, harus selesai paling lambat September. Kalau tidak, kepala desa yang bersangkutan akan dikenai sanksi penundaan pencairan dana bantuan desa. "Atau honor kades yang belum melaksanakan itu tidak akan kami berikan," tegas Dedi.
Kebijakan ini bertujuan mencegah agar kasus-kasus asusila yang merusak akhlak para remaja tidak harus terjadi. Selain itu, sekaligus menjaga kehormatan para orangtua pihak perempuan. "Kebijakan tersebut juga sebagai respons dari kekhawatiran para orangtua, karena cukup banyak kasus remaja yang hamil di luar nikah," pungkasnya.
(zik)